EMISI OBLIGASI PASCA AMNESTI PAJAK : Perang Kupon Bakal Terjadi

Senin 8 Ags 2016 15:46Administratordibaca 875 kaliSemua Kategori

bisnis 130

Rencana masuknya sejumlah korporasi ke pasar obligasi di tengah sentimen amnesti pajak diprediksi memanaskan persaingan tawaran kupon untuk menarik minat investor.

Dari data yang diolah Bisnis, sejumlah perbankan dan badan usaha milik negara (BUMN) karya berencana mengeluarkan obligasi untuk menampung dana repatriasi.


Misalnya, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. berencana menerbitkan obligasi sekitar Rp5 triliun, sedangkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. akan terbitkan obligasi Rp20 triliun sejak semester II/2016 hingga 2017.


PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. telah mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan untuk menerbitkan obligasi pada semester II senilai Rp3 triliun.


Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno pernah menyatakan sampai akhir tahun ini akan ada penerbitan obligasi senilai total Rp50 triliun-Rp60 triliun untuk menyerap dana repatriasi. Beberapa emiten BUMN karya telah menyatakan niatnya.


Sebut saja, PT Waskita Karya (Persero) Tbk. yang akan menerbitkan surat utang senilai Rp5 triliun, sedangkan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. bakal mengeluarkan obligasi Rp1,5 triliun untuk refinancing dan menjual obligasi memanfaatkan momentum amnesti pajak.


Tak ketinggalan, PT Angkasa Pura I (Persero) berencana mengeluarkan obligasi Rp3 triliun dan PT Pertamina bakal mengeluarkan obligasi global sebesar US,5 miliar pada akhir kuartal III/2016. PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) pun berencana mengeluarkan obligasi Rp1 triliun.


Sementara itu, emiten non-BUMN juga bersiap menerbitkan obligasi. Kabarnya, PT Indosat Tbk. bakal terbitkan surat utang senilai Rp2 triliun, begitu juga dengan Federal International Finance (FIF).


LIKUIDITAS MENINGKAT


Sumber Bisnis menyebut PT Bank Maybak Indonesia Tbk. akan mengeluarkan obligasi senilai Rp1,5 triliun dan Indonesia Eximbank akan menerbitkan obligasi Rp2 triliun.


I Made Adi Saputra, analis fixed-income MNC Securities, mengatakan likuiditas di pasar obligasi pada semester II tahun ini akan meningkat dipicu oleh dana repatriasi hasil program amnesti pajak.


Di tengah kondisi itu, stok obligasi di pasar juga meningkat. Ketika kondisi tersebut berpadu, penerbit obligasi akan berkompetisi untuk menawarkan kupon semenarik mungkin guna memikat investor.


Prediksi Made, kondisi kelebihan likuiditas di pasar obligasi terjadi pada September hingga Desember tahun ini.


"Kalau banyak emiten memutuskan untuk menawarkan obligasi dalam waktu bersamaan, akan terjadi perebutan dana. Akhirnya, mereka harus bersaing memberikan kupon untuk menarik minat investor," katanya, Kamis (4/8/2016).


Likuiditas akan semakin meninggi bila banyak emiten yang mengeluarkan obligasi untuk menggantikan obligasi jatuh tempo tahun ini.


Perhitungan Made, nilai obligasi jatuh tempo pada kuartal IV/2016 sebesar Rp12,9 triliun, lebih tinggi dari nilai emisi obligasi jatuh tempo pada kuartal III/2016 sebesar Rp9 triliun.


Investor akan diuntungkan dari kondisi tersebut. Investor dapat mendiversifikasi portofolionya, tidak melulu mengoleksi surat utang dari sektor bank dan pembiayaan.


Apalagi, bila OJK menggolkan aturan soal obligasi korporasi BUMN di sektor infrastruktur masuk kategori instrumen surat utang negara (SUN) bagi industri keuangan non-bank (IKNB).


Saat ini, OJK mewajibkan IKNB untuk memenuhi portofolio investasi SUN IKNB sebesar 20%. Lantas, pada 2017 naik menjadi 30%.


"Kalau aturan tersebut keluar, investor akan cenderung membeli obligasi infrastruktur daripada pembiayaan dan bank. Selain untuk memenuhi aturan, juga diversifikasi portofolio," tutur Made.


Kecenderungan investor untuk membeli obligasi infrastruktur didasarkan pada kupon obligasi korporasi yang lebih tinggi dari imbal hasil SUN.

Made menambahkan persaingan tawaran kupon akan kian memanas bila dana repatriasi masih kecil nilainya. Program amnesti pajak berlangsung sejak 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017.


"Kalau dana amnesti pajak belum terlihat, sedangkan banyak obligasi sudah ditawarkan, penerbit obligasi akan berebutan likuiditas," ucap Made.


Ariawan, analis fixed-income BNI Securities, memprediksi permintaan terhadap obligasi korporasi akan cukup besar seiring dengan berkurangnya tawaran SUN yang menipis.


Hingga semester I/2016 realisasi penerbitan surat berharga negara (SBN) sudah mencapai 80%, sisanya dikeluarkan pada semester II ini. Karena stok SBN menipis di pasar, investor bakal beralih ke obligasi korporasi.


Dari sisi penerbit obligasi, Ariawan memprediksi persaingan tawaran kupon tidak akan cukup tinggi, terutama dari kalangan BUMN. Sepanjang tahun berjalan ini, obligasi yang diterbitkan BUMN diminati banyak investor dan mencatatkan kelebihan permintaan.


Bila aturan OJK terbit, investor diprediksi cenderung memilih obligasi BUMN infrastruktur ketimbang obligasi korporasi non- BUMN, meski tawaran kupon obligasi BUMN lebih rendah dari obligasi non-BUMN dengan peringkat sama.


"Jika jadi diatur OJK, otomatis mendorong minat dana pensiun dan asuransi yang saat ini belum masuk ke SBN dan belum memenuhi target 20%. Minat ke obligasi BUMN pasti akan lebih besar dari non-BUMN," ujar Ariawan, Kamis (4/8/2016).


Menurutnya, investor yang mengejar return tinggi kemungkinan besar memborong obligasi korporasi non-BUMN. Sebab, tawaran kupon obligasi korporasi lebih tinggi dari obligasi BUMN.


Rerata spread antara imbal hasil SUN dengan kupon obligasi BUMN sebesar 50 bps hingga 150 bps, sedangkan rerata spread antara imbal hasil SUN dengan kupon obligasi korporasi non-BUMN sekitar 200 bps.

Sumber : bisnis.com (Jakarta, 8 Agustus 2016)
Foto : bisnis.com




BERITA TERKAIT
 

Kemenkeu Berencana Hapus PPh untuk Kupon ObligasiKemenkeu Berencana Hapus PPh untuk Kupon Obligasi

Kementerian Keuangan saat ini berencana untuk menghapus pajak penghasilan (PPh) untuk kupon obligasi. Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara, kebijakan dilakukan untuk mendorong penurunan terhadap permintaan imbal hasil dari investor. "Kalau obligasi dikenakan pajak pasti investor berpikir ada pajaknya 20 persen. Berarti mereka minta return-nya naik 20 persen,selengkapnya

BI Dorong BUMN Terbitkan Obligasi Penampung Dana RepatriasiBI Dorong BUMN Terbitkan Obligasi Penampung Dana Repatriasi

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo meminta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menerbitkan oligasi atau surat utang untuk memperdalam pasar keuangan. Langkah tersebut sebagai antisipasi banjir dana dari luar negeri ketika kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty diterapkan.selengkapnya

BI Minta BUMN Terbitkan Obligasi Penampung RepatriasiBI Minta BUMN Terbitkan Obligasi Penampung Repatriasi

Bank Indonesia (BI) meminta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menambah penerbitan obligasi agar pasar keuangan domestik semakin beragam, sehingga dapat menampung dana repatriasi hasil kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). "Kalau tidak ada instrumennya, maka dana itu hanya akan ditempatkan di pilihan yang tidak cukup menampung dana itu, atau di giro atau deposito perbankan," kata Gubernur BIselengkapnya

BI Minta BUMN Terbitkan Obligasi Penampung RepatriasiBI Minta BUMN Terbitkan Obligasi Penampung Repatriasi

Bank Indonesia (BI) meminta Badan Usaha Milik Negara menambah penerbitan obligasi agar pasar keuangan domestik semakin beragam, sehingga dapat menampung dana repatriasi hasil kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). "Kalau tidak ada instrumennya, maka dana itu hanya akan ditempatkan di pilihan yang tidak cukup menampung dana itu, atau di giro atau deposito perbankan," kata Gubernur BIselengkapnya

Semester II, Bank Bakal Marak Tawarkan ObligasiSemester II, Bank Bakal Marak Tawarkan Obligasi

Perbankan masih membutuhkan dana segar lewat penerbitan obligasi pada semester II-2016. Beberapa bank akan menerbitkan obligasi menjelang akhir 2016.selengkapnya

Pajak Obligasi Dihapus agar Investor Tak Mendikte IndonesiaPajak Obligasi Dihapus agar Investor Tak Mendikte Indonesia

Kementerian Keuangan berencana akan melakukan penghapusan pajak penghasilan terhadap bunga obligasi. Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan, nantinya rencana ini akan dibahas bersama DPR RI setelah selesai membahas mengenai tax amnesty.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :