Pemerintah memberikan insentif diskon pajak penghasilan 50% untuk industri alas kaki serta tekstil dan produk tekstil. Kebijakan tersebut membawa berkah bagi emiten tekstil di Bursa Efek Indonesia. Dari sini, emiten bisa menghemat beban.
Aturan yang merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi jilid IV ini merupakan insentif untuk industri padat karya. Pemerintah merilis PP No 41/2016 tentang Perlakukan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai dan Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu.
Ada beberapa hal yang diatur, misalnya pemerintah menurunkan batasan minimal jumlah karyawan yang merupakan prasyarat untuk mendapatkan insentif ini, yakni dari sebelumnya 5.000 karyawan menjadi 2.000 karyawan.
Pemerintah juga mensyaratkan pegawai yang menerima penghasilan kena pajak paling banyak Rp 50 juta dalam satu tahun dari pemberi kerja dikenai pemotongan PPh pasal 21 dengan tarif 2,5% dan bersifat final. Di UU PPh, lapisan penghasilan kena pajak Rp 50 juta dikenai PPh sebesar 5%.
Sekretaris Perusahaan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) Welly Salam mengapresiasi insentif dari pemerintah kepada industri tekstil. "Berapa penghematannya, kami masih hitung, yang jelas pengurangan PPh," ujar dia kepada KONTAN, Senin (31/10).
Mengacu hitungan kasar, Welly mengatakan kemungkinan penurunan beban pajak PPh 21 bisa sebesar 3%–5%. Dari laporan keuangan SRIL di kuartal III-2016, jumlah utang pajak perusahaan mencapai US$ 5,4 juta, atau menurun dari posisi Desember 2015 sebesar US$ 8,1 juta.
Total karyawan SRIL mencapai lebih dari 18.000 orang. Namun utang PPh pasal 21 naik menjadi US$ 90.000 dari posisi Desember 2015 sebesar US$ 68.000. "Insentif ini akan memperkuat struktur permodalan kami," ungkap Presiden Direktur SRIL, Iwan Kurniawan Lukminto kepada KONTAN, kemarin.
Direktur PT Asia Pacific Investama Tbk (MYTX) Anas Bahfen juga mengapresiasi program insentif berupa pemotongan PPh 21. Dengan jumlah karyawan sebanyak 10.000 orang, insentif tersebut bisa mengurangi beban PPh 21 sebesar 14%.
"Sebelumnya kami membayar PPh mencapai 28%. Dengan potongan 50%, maka menjadi 14%," ungkap dia.
Dengan adanya penurunan beban pajak ini, menurut Anas, alangkah baiknya pemerintah juga terus menurunkan tingkat suku bunga. Kelak, hal tersebut diharapkan semakin mendorong kinerja emiten di masa mendatang.
Anas belum bisa memproyeksikan kinerja MYTX hingga akhir tahun ini. Kemarin, harga saham emiten yang sebelumnya bernama Apac Citra Centertex ini di posisi Rp 61 per saham.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 1 November 2016)
Foto : antara
Presiden Joko Widodo pada 17 Oktober 2016, telah menandatangai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2016 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja Dengan Kriteria Tertentu. Satu lagi fasilitas pajak yang diberikan pemerintah kepada pebisnis untuk mendorong perekonomian.selengkapnya
Kementerian Keuangan telah menetapkan kebijakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) untuk beberapa jenis barang impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 161/PMK.010/2019, PMK 162/PMK.010/2019, dan PMK 163/PMK.010/2019. Ketiga aturan tersebut dikeluarkan untuk mengamankan industri dalam negeri serta mendorong penggunaan produk dari pasar domestik.selengkapnya
Insentif super deduction tax dinilai kurang tepat sasaran bagi industri tekstil. Kepastian pasar lebih dibutuhkan para pelaku sektor ini.selengkapnya
Pemerintah memutuskan untuk memberikan kebijakan perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan pegawai yang dibayarkan oleh pemberi kerja yang memenuhi kriteria tertentu, untuk periode waktu tertentu. Tujuannya, untuk meningkatkan daya saing industri dan menyerap lapangan kerja.selengkapnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan penurunan suku bunga dan insentif pajak untuk kupon obligasi sebesar 5% akan memberikan angin segar bagi produk obligasi.selengkapnya
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengaku dampak paket kebijakan belum nampak hasilnya bagi pengusaha khususnya Industri Tekstil dan Produk Tekstil (ITPT). Melihat hal tersebut, Kemenperin pun mengambil kebijakan khusus melalui pertemuan dalam acara Breakfast Meeting Perkembangan ITPT.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya