Pemerintah tengah me-review kebijakan pembebasan PPN terhadap sejumlah barang kena pajak (BKP). Review kebijakan diperlukan untuk mengukur efektivitas pembebasan PPN terhadap perekonomian.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, PPN memiliki konsep pajak masukan dan pajak keluaran, sehingga kalau PPN akan diberlakukan secara adil, harusnya seluruh tahap produksi dikenakan PPN.
"Kalau itu dilakukan konsisten, maka PPN itu adil. Nah jadi memberikan exemption pada PPN sebenarnya membuat sistem tersebut selip [tersendat] sedikit," kata Suahasil kepada Bisnis, belum lama ini.
Kendati demikian, untuk mengubah konsep tersebut bukan perkara mudah, apalagi rezim UU PPN yang berlaku saat ini memang masih memberikan ruang bagi sejumlah barang untuk diberikan pembebasan. Pemerintah masih mengkaji dan menghitung skema yang pas untuk memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut tak mendistorsi perekonomian.
Selain itu, Suahasil juga menjelaskan bahwa sebenarnya konsep yang paling tepat untuk memberikan insentif bukan pengecualian PPN, melainkan insentif dalam bentuk PPh.
"Jadi yang lebih netral menurut kita, memberikan insentif ya lewat PPh," ungkapnya.
Adapun jika merujuk ketentuan saat ini, pengecualian PPN dibagi atas dua kategori yakni barang dan jasa. Untuk kategori barang, jenis barang yang dikecualikan dari PPN mencakup barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya hingga barang-barang kebutuhan pokok.
Sementara itu, jasa yang tak dikenakan PPN mencakup jasa kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, hingga penyediaan jasa yang terkait dengan aktivitas keagamaan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan bahwa rekomendasi dari dana moneter internasional atau IMF memang menyarankan untuk mengurangi pengecualian PPN.
"IMF usulnya kurangi exemption, tapi kita kalau dikenakan ya pasti enggak populer," ujarnya.
Untuk itu, dia mengusulkan supaya pemerintah memperbaiki value chain supaya tidak distortif. Sepanjang masih distortif, rencana untuk mengimolementasikan usulan tersebut sangat sulit.
"Seharusnya memang insentif PPh yang dioptimalkan. PPN lebih ke percepatan restitusi karena isunya cashflow," jelasnya.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 21 Oktober 2018)
Foto : Bisnis
Pemerintah tengah mengkaji Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang yang Mengalami Kerusakan, Penurunan Mutu, Kemusnahan, atau Penyusutan Volume dan/atau Berat dan Penanganan Selisih Berat dan/atau Volume Barang Impor Curah.selengkapnya
Kementerian Keuangan mengubah ketentuan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 20/PMK.04/2018 tentang perubahan kedua PMK No.148/2015.selengkapnya
Kementerian Keuangan menerbitkan beleid baru terkait fasilitas pajak atas barang dan jasa untuk penanganan COVID-19. Fasilitas baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 28/2020.selengkapnya
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengarahkann pengenaan pajak atas barang dan jasa (good and service tax/ GST) dan bukan pajak pertambahan nilai (PPN) atau value added tax (VAT) . Artinya, sebuah barang tidak harus berubah bentuk atau dikatakan ada dinilai tambah untuk dikenakan pajak.selengkapnya
Insentif pajak berupa penghapusan pajak bagi wajib pajak (WP) UMKM kemungkinan besar akan berlaku bagi WP UMKM yang menggunakan skema PPh Final.selengkapnya
Menteri Keuangan Singapura Heng See Keat mengumumkan kenaikan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Salah satunya adalah rencana menaikkan pajak barang dan jasa atau goods and service tax (GST).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya