Gandeng Kemenkeu, Tokopedia dan Bukalapak Sediakan Layanan Bayar Pajak

Selasa 6 Ags 2019 15:07Ridha Anantidibaca 452 kaliSemua Kategori

KATADATA 1745


Perusahaan e-commerce Tokopedia merilis fitur bayar pajak pada hari ini (6/8). Bukalapak juga berencana meluncurkan layanan serupa pada Kuartal III 2019. Fitur tersebut bisa digunakan untuk membayar lebih dari 900 jenis penerimaan negara. “Dengan adanya fitur pembayaran ini di Tokopedia, masyarakat bisa lebih mudah membayar pajak dan bentuk penerimaan negara lainnya,” kata Co-Founder sekaligus CEO Tokopedia William Tanuwijaya dalam siaran pers, Selasa (6/8).

Untuk menyediakan fitur bayar pajak dan penerimaan negara ini, Tokopedia bekerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). William mengatakan, hal ini adalah upaya perusahaannya untuk membantu pemerintah dalam mempermudah proses pembayaran pajak.

Dengan begitu, pemerintah dapat meningkatkan penerimaan negara. “Tokopedia mempunyai misi besar untuk melakukan pemerataan ekonomi secara digital di Indonesia. Kami akan terus menjadi mitra pemerintah dalam berinovasi untuk memberikan manfaat ke lebih banyak masyarakat,” kata dia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyambut baik kerja sama dengan Tokopedia ini. “Supaya proses membayar pajak dapat semudah membeli pulsa, kami bekerja sama dengan berbagai channel pembayaran pajak, salah satunya Tokopedia,” katanya.

Sri Mulyani berharap, fitur tersebut dapat mendorong partisipasi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Dengan begitu, penerimaan negara bisa meningkat.

Adapun 900 jenis penerimaan negara yang bisa dibayarkan melalui Tokopedia dibagi menjadi tiga kategori. Di antaranya pajak online, bea cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Melalui fitur itu, pengguna bisa membayar Pajak Penghasilan (PPh) 21, 23 dan lain-lain, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), biaya KUA, perpanjang paspor atau SIM, bea cukai, dan ratusan jenis penerimaan negara lainnya. Masyarakat cukup mendapatkan kode bayar dari masing-masing institusi pengumpul pajak.

Kode itu bisa didapat dari portal Ditjen Pajak, Simponi untuk Ditjen Anggaran, dan CEISE untuk Ditjen Bea dan Cukai. Setelah mendapatkan kode billing, pengguna bisa memasukkannya ke fitur ‘Penerimaan Negara’ di Tokopedia untuk melakukan pembayaran.

Tokopedia juga menyediakan beberapa pilihan pembayaran, mulai dari OVO Cash, OVO Points, transfer antarbank, virtual account, direct debit dan kartu kredit. Setelah melakukan pembayaran, pengguna akan menerima struk berisi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dari Tokopedia. Struk ini bersifat resmi dan diakui sebagai bukti penerimaan negara.

Sebelumnya, Associate Vice President of Public Policy and Government Relations Bukalapak Bima Laga mengatakan, perusahaannya bakal merilis fitur lapor dan bayar pajak pada Kuartal III 2019. Fitur itu bakal terbuka untuk semua pengguna, bukan hanya pelapak di platform-nya.

Bima menyampaikan, perusahaannya mengajukan usulan untuk menyediakan fitur tersebut ke Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu. Setelah fitur tersebut dirilis, Bukalapak berencana menggelar program edukasi kepada masyarakat dan menggandeng pemerintah.


Sumber : katadata.co.id (06 Agustus 2019)
Foto : Katadata




BERITA TERKAIT
 

Bukalapak Bakal Rilis Fitur Bayar dan Lapor Pajak Kuartal III 2019Bukalapak Bakal Rilis Fitur Bayar dan Lapor Pajak Kuartal III 2019

Perusahaan e-commerce Bukalapak berencana merilis fitur pembayaran dan pelaporan pajak penghasilan (PPh) secara nasional. Rencananya, fitur tersebut dirilis pada kuartal III tahun ini. Associate Vice President of Public Policy and Government Relations Bukalapak, Bima Laga mengatakan, fitur itu bakal terbuka untuk semua pengguna, bukan hanya pelapak di platformnya. "Semoga kuartal III bisa. Masiselengkapnya

Wah! Bayar Pajak dan PNBP Kini Bisa Lewat Tokopedia, Bukalapak, dan FinnetWah! Bayar Pajak dan PNBP Kini Bisa Lewat Tokopedia, Bukalapak, dan Finnet

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini, Jumat (23/8/2019), meresmikan Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3) yang merupakan pengembangan dari MPN G2. Tiga e-commerce fintech yakni Tokopedia, Bukalapak, dan Finnet digandeng sebagai lembaga persepsi dalam platform ini.selengkapnya

Ini Alasan Kemenkeu Tunjuk Tokopedia dan Bukalapak jadi Alat Pembayaran PajakIni Alasan Kemenkeu Tunjuk Tokopedia dan Bukalapak jadi Alat Pembayaran Pajak

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menunjuk marketplace Tokopedia, Bukalapak dan PT Fintech sebagai lembaga persepsi lainnya yang melaksanakan sistem penerimaan negara secara elektronik.selengkapnya

Berencana Gandeng Tokopedia, Menkeu Ingin Bayar Pajak Semudah Beli PulsaBerencana Gandeng Tokopedia, Menkeu Ingin Bayar Pajak Semudah Beli Pulsa

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani punya gagasan baru agar dalam meningkatkan penerimaan pajak. Dia pun berencana menggandeng Tokopedia untuk menjadi alat atau saluran pembayaran pajak secara digital.selengkapnya

Bukalapak Siapkan Fitur Bayar PPh UMKM, Tambah Mitra Pemprov Garap Pajak DaerahBukalapak Siapkan Fitur Bayar PPh UMKM, Tambah Mitra Pemprov Garap Pajak Daerah

Bukalapak kini telah bekerja sama dengan tiga pemerintah provinsi untuk menyediakan kanal pembayaran pajak di platform aplikasi dan situs web. Dalam waktu dekat, perusahaan e-commerce yang didirikan oleh Achmad Zaky tersebut akan meluncurkan fitur pembayaran pajak UMKM secara nasional.selengkapnya

Kian Mudah, Bayar Pajak Online Kini Bisa di TokopediaKian Mudah, Bayar Pajak Online Kini Bisa di Tokopedia

Tokopedia bekerja sama dengan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan mengumumkan peluncuran fitur pembayaran lebih dari 900 jenis penerimaan negara.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :