Direktorat Jendaral Pajak menggandeng tiga bank pemerintah untuk meningkatkan layanan perpajakan dan jasa perbankan secara elektronik. Ketiga bank pelat merah tersebut yaitu Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Mandiri.
Layanan yang hendak dikembangkan mencakup berbagai jenis seperti pembayaran secara elektronik atau e-billing, kiosk pajak, dan beberapa layanan elektronik lainnya, serta pengembangan “Kartu Pintar” Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Ini merupakan upaya Ditjen Pajak hadir, terutama untuk wajib pajak, agar dapat menjalanakan hak dan kewajiban dengan aman dan nyaman,” kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) tentang Kerja Sama dalam rangka Pemanfaatan Layanan Pajak dan Jasa Perbankan di kantornya, Rabu (18/4/2018).
Pengembangan e-billing saat ini sudah berjalan secara nasional. Untuk itu, Ditjen Pajak dan perbankan akan menyempurnakan sistemnya, perbaikan pembayaran billing valuta asing, pengembangan kanal pembuatan kode billing, sosialisasi bersama, dan evaluasi pengembangan billing.
Di samping peningkatan produk e-billing, layanan kiosk pajak akan dikembangkan dengan mencakupkan fitur pendaftaran NPWP dan pembuatan billing. Demikian juga dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan, dan pertayanan konfirmasi Status Wajib Pajak.
Setelah kolaborasi ini, pemerintah dan bank-bank tersebut juga mulai menjajaki kerja sama e-payment pajak melalui aplikasi pengirim pesan instan. Hal yang sama dalam pengembangan APl management serta kerja sama pelaporan SPT yang berfungsi sebagai penyedia jasa aplikasi (application service provider).
Selain itu, kedua pihak sepakat untuk bekerja sama menerbitkan Kartu Pintar NPWP yang disediakan oleh perbankan dalam bentuk kartu elektronik, baik uang elektronik atau kartu debit yang akan di-inject dengan applet Kartin dari Direktrat Pajak. Dengan demikian, data identitas NPWP, kepegawaian, serta identitas lainnya akan terintegrasi.
Saat ini, Kartu Pintar NPWP baru diuji coba untuk pegawai Kantor Pusat Direktorat Pajak sekaligus sebagai tanda pengenal pegawai. Setelah selesai uji coba, Kartu Pintar akan diberlakukan sebagai tanda pengenal seluruh pegawai Direktorat Pajak dan dapat digunakan oleh masyarakat.
“Harusnya (uji coba) tidak lama dalam rangka memastikan tidak ada yang salah,” kata Robert. Peningkatan layanan ini, dia menambahkan, juga bagian dari program reformasi perpajakan.
Sumber : katadata.co.id (18 April 2018)
Foto : Katadata
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bersama tiga bank BUMN yakni Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Mandiri untuk mengembangkan berbagai jenis layanan elektronik di antaranya e-Billingselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meningkatkan komitmen dengan Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia dan Bank Mandiri untuk mengembangkan berbagai jenis layanan elektronik.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menandatangani nota kesepahaman tentang kerja sama dalam rangka pemanfaatan layanan pajak dan jasa perbankan dengan tiga bank BUMN, yaitu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.selengkapnya
PT Bank Mandiri Tbk (Bank Mandiri) bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional untuk memudahkan transaksi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. akan menandatangani nota kesepahaman terkait kerja sama di bidang perpajakan.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menghapus ketentuan kewajiban devisa hasil ekspor (DHE) ditempatkan di bank yang sama dengan bank tempat DHE itu diterima. Hal ini lantaran ketentuan ini malah memberatkan bagi pengusaha.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya