Pemerintah telah memutuskan akan menaikkan cukai rokok rata-rata sebesar 23% mulai Januari 2020. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) pun menyesalkan keputusan ini. Mereka menilai, langkah ini akan memberatkan Industri Hasil Tembakau (IHT).
Ketua Umum Gappri Henry Najoan mengatakan, bila cukai meningkat menjadi 23% dan harga jual eceran meningkat sebesar 35% di 2020, maka industri harus menyetor sekitar Rp 185 triliun, belum termasuk pajaknya.
"Dengan demikian setoran kami ke pemerintah bisa mencapai Rp 200 triliun. Belum pernah terjadi kenaikan cukai dan harga jual eceran yang sebesar ini. Benar-benar di luar nalar kami," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/9).
Rencana kenaikan cukai ini, menurut Henry, tidak pernah dikomunikasikan dengan kalangan industri. "Selama ini, informasi yang kami terima rencana kenaikan cukai dikisaran 10%, angka yang moderat bagi kami meski berat," tambahnya.
Menurut Henry, masalah lain yang akan dihadapi industri adalah terkait peredaran rokok ilegal. Menurutnya, saat cukai rokok naik 10%, peredaran rokok ilegal semakin marak.
Dia memastikan, dengan kenaikan cukai rokok yang meningkat hingga 23% dan harga jual eceran 35%, peredaran rokok ilegal akan semakin marak.
Industri juga menghadapi situasi pasar yang masih lesu. Kenaikan cukai mencapai 23% dan kenaikan HJE 35% dianggap akan berakibat penurunan produksi industri hasil tembakau.
"Dan akan berakibat kepada menurunnya penyerapan tembakau dan cengkeh, serta dampak kepada tenaga kerja," ujarnya.
Tak hanya itu, Henry pun menyoroti rencana simplifikasi atau penggabungan layer yang akan dilakukan pemerintah. Menurutnya, simplifikasi cukai merupakan ancaman bagi industri.
Henry juga menilai perlakuan pemerintah pada rokok elektrik tidak sama dengan rokok konvensional. Menurutnya, maraknya rokok elektrik ini akan turut berdampak pada industri hasil tembakau.
"Kelihatannya memang Pemerintah tidak peduli pada industri hasil tembakau. tidak memperhatikan nasib tenaga kerja dan petani tembakau dan cengkeh. Kami tidak bisa membayangkan kesulitan yang akan kami hadapi ke depan," ujarnya.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 14 September 2019)
Foto : Kontan
Simplifikasi cukai rokok dinilai akan menciptakan persaingan tidak sehat yang mengarah oligopoli bahkan monopoli.selengkapnya
Pemerintah berencana menaikkan tarif cukai hasil tembakau di tahun 2020. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020.selengkapnya
Dalam Rancangan Pembangunan Jangkah Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 pemerintah memastikan tarif cukai rokok akan naik, tak terkecuali di 2021. Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menyebut kebijakan itu akan berimbas negatif terhadap kehidupan petani.selengkapnya
Rencana pemerintah menaikkan tarif cukai dan menyederhanakan layer cukai masih tegas ditolak Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri). Hal ini berpotensi meningkatknya rokok ilegal.selengkapnya
PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk. (HMSP) mengaku belum mendapatkan rincian aturan kebijakan cukai, menyusul pengumuman kenaikan tarif cukai yang disampaikan oleh Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani yang disampaikan usai rapat terbatas pada Jumat Sore di istana merdeka.selengkapnya
Tendensi pertumbuhan peredaran rokok ilegal semakin tinggi setelah kenaikkan tarif rata-rata cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23% dan Harja Jual Eceran (HJE) rokok yang naik 35%. Untuk itu Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membangun kawasan industri rokok terpadu.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya