Gaprri : Regulasi Penjualan Cairan Vape & Rokok Diskriminatif

Rabu 6 Nov 2019 11:19Ridha Anantidibaca 547 kaliSemua Kategori

BISNIS 2216



Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menilai ada diskriminasi regulasi penjualan antara rokok konvensional dan rokok elektrik.

Ketua Gappri Henry Najoan mengatakan walaupun cukai yang dikenakan sama, rokok elektrik memiliki beberapa keistimewaan. Henry memberi contoh penjualan cairan vaporizer (vape) yang tidak diwajibkan mencantumkan logo tengkorak dan penetapan harga jual eceran (HJE) cairan vape.

harus jelas prioritasnya apa. Apakah rokok itu mau betul-betul dihilangkan dan diganti dengan rokok elektrik dan lainnya. Sebenarnya daya rusaknya sama saja,” katanya kepada Bisnis belum lama ini.

Selain itu, Henry mempertanyakan pengontrolan pra-penjualan cairan vape oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan. Henry berujar pengontrolan pra-penjualan cairan vape saat ini sulit dilakukan lantaran infrastruktur laboratorium pengujiannya belum ada.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Organisasi Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita menyatakan cairan vape memiliki tiga HJE yakni Rp40.000 untuk ukuran 60ml, Rp20.000 untuk 30ml, dan Rp10.000 untuk 15ml. Namun demikian, Garindra mengakui harga jual di pasaran berkali lipat dari HJE yang ditetapkan.

“Harga transaksi di pasar belum dibatasi di vape, tapi HJE ada. Kalau tidak ada HJE tidak bisa dihitung cukainya,” katanya kepada Bisnis, Minggu (3/11/2019).

Namun, Garindra meminta agar pemerintah tidak membatasi harga jual cairan vape di pasaran. Garindra berpendapat pembatasan tersebut akan sangat menyulitkan pelaku usaha. Selain itu, industri vape masih tegolong kecil jika dibandingkan dengan industri rokok konvensional.

“Penggunanya juga belum banyak. Kuantitas penjualan pun sebanyak itu,” ujarnya.

Jika diperhatikan, HJE maupun cukai yang dikenakan pada cairan vape tidak mengacu pada kandungan nikotin pada vape, Adapun, nikotin yang terkandung dalam cairan vape tergolong lebih tinggi dibandingkan dengan rokok konvensional.

Seperti contoh, satu botol cairan nikotin garam 15ml dan cairan nikotin rendah 60ml sama-sama dijual di rentang Rp70.000—Rp90.000. Namun, cukai yang dikenakan pada cairan dengan nikotin garam lebih rendah hingga 50% walau presentasi cukai yang dikenakan masih 57%.


Sumber : bisnis.com (Jakarta, 04 November 2019)
Foto : Bisnis




BERITA TERKAIT
 

Operasi Pasar, Bea Cukai Mataram Sita Ribuan Rokok, dan Cairan Vape IlegalOperasi Pasar, Bea Cukai Mataram Sita Ribuan Rokok, dan Cairan Vape Ilegal

Bea Cukai Mataram mengawali kegiatan tahun 2019 dengan melakukan Operasi Pasar terhitung mulai tanggal 7 s.d. 11 Januari. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengawasi peredaran barang kena cukai (BKC) yang menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat serta menimbulkan kerugian negara.selengkapnya

Cukai cairan vape sudah menyumbang Rp 30 miliar ke penerimaan negaraCukai cairan vape sudah menyumbang Rp 30 miliar ke penerimaan negara

Pemerintah sudah mendapatkan penerimaan dari cukai dari likuid vape. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyatakan negara telah menerima cukai yang berasal dari vape (e-sigaret) sebesar Rp 30 miliar.selengkapnya

Pandemi Covid-19, Produksi Cairan Vape Tumbuh SignifikanPandemi Covid-19, Produksi Cairan Vape Tumbuh Signifikan

Pandemi Covid-19 berhasil memukul industri cairan vaporizer (vape) pada kuartal II/2020. Namun, pelaku industri masih optimistis realisasi produksi hingga akhir 2020 masih akan tumbuh signifikan.selengkapnya

Cukai vape belum pengaruhi bisnis rokokCukai vape belum pengaruhi bisnis rokok

Rencana mengerek cukai likuid rokok elektrik atau vape pada pertengahan tahun 2018 dan aturan teknisnya akan keluar bulan ini tidak begitu banyak mempengaruhi industri rokok.selengkapnya

Siap-siap! Cairan Vape Bakal Makin MahalSiap-siap! Cairan Vape Bakal Makin Mahal

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menaikkan cukai untuk cairan vape tahun depan. Kenaikan ini menyusul cukai rokok yang naik rata-rata 21,56% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35% pada tahun depan.selengkapnya

Wow! Rokok Elektrik Alias Vape Kena Cukai 57%Wow! Rokok Elektrik Alias Vape Kena Cukai 57%

Direktorat Jenderal Bea Cukai menetapkan cukai rokok eletrik sebesar 57% dari harga jual eceran.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :