Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengklarifikasi pesan yang beredar di aplikasi percakapan WhatsApp soal dibebaskannya pensiunan dari laporan pajak tahunan.
Dalam pesan itu, disebutkan bahwa pensiunan dan masyarakat yang pendapatannya Rp4,5 juta per bulan ke bawah tidak perlu punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tidak wajib lapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan bahwa pensiunan yang penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) memang bisa tidak perlu lapor SPT. Akan tetapi ada prosedur yang harus dilalui.
"Pensiunan yang penghasilannya di bawah PTKP bisa saja tidak perlu lapor SPT tahunan tetapi harus mengajukan status NE (non efektif) atau pencabutan NPWP dulu," kata Hestu kepada VIVA, Jumat 5 Januari 2018.
Akan tetapi, Hestu melanjutkan, tidak semua pensiunan bisa terbebas dari laporan SPT. Bagi pensiunan yang masih memiliki penghasilan di atas PTKP tetap wajib melaporkan SPT setiap tahun.
"Pensiunan yang punya penghasilan lain, sehingga seluruh penghasilannya menjadi di atas PTKP tetap wajib lapor SPT Tahunan," tutur dia.
Menanggapi pesan yang ramai beredar di aplikasi percakapan itu, Hestu menyebut pesan itu sudah pernah beredar sebelumnya dan dimunculkan kembali baru-baru ini. Namun, pesan itu ditegaskan bukan berasal dari pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Itu pernah beredar sekitar akhir Agustus atau awal September 2016, pada saat tax amnesty (TA) sedang berjalan. Itu juga bukan dari DJP, sehingga kami tidak bertanggung jawab atas substansinya. Walaupun tidak sepenuhnya salah, tapi sebagian sudah tidak relevan lagi karena tax amnesty sudah selesai," ujarnya.
Sumber : viva..co.id (Jakarta, 05 Januari 2018)
Foto : Viva
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menampik pemberitaan soal isi dari draf Revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yang beredar.selengkapnya
Sejumlah Wajib pajak (WP) yang selama ini tidak pernah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) mengikuti program tax amnesty atau pengampunan pajak.selengkapnya
Kantor Pajak mengimbau pensiunan segera mengajukan pencabutan nomor pokok wajib pajak (NPWP) ke KPP Pratama terkait agar surat pemberitahuan (SPT) Tahunan WP tersebut tidak lagi keluar.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat terdapat 6,99 juta wajib pajak yang sudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan hingga pagi tadi, Senin, (18/3). Dari total wajib pajak yang sudah melaporkan SPT, sebanyak 188.000 merupakan wajib pajak badan.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan petani, nelayan, pensiunan yang hanya berpenghasilan Rp3,5 juta-4 juta dan masuk kategori pendapatan tidak kena pajak, diizinkan tidak perlu mengikuti kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty.selengkapnya
Presiden RI Joko Widodo angkat bicara soal keresahan di masyarakat menengah ke bawah mengenai program tax amnesty atau pengampunan pajak. Menurut dia, program pengampunan pajak ini memang semangatnya untuk menarik dana-dana dari luar negeri yang selama ini tidak dilaporkan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya