Pemerintah serius menanggapi gugatan uji materi UU Pengampunan Pajak yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Pemerintah berkukuh tax amnesty berlaku untuk semua wajib pajak dan tidak diskriminatif seperti yang dipersepsikan oleh para pemohon uji materi.
Uji materi UU Pengampunan Pajak diajukan oleh empat elemen masyarakat Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI), Yayasan Satu Keadilan, kelompok buruh, dan perorangan yang terdiri dari tiga orang penggugat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan UU Pengampunan Pajak merupakan terobosan di tengah melemahnya ekonomi global dan menurunnya pertumbuhan ekonomi nasional. Kebijakan itu juga untuk merespons tax ratio Indonesia yang relatif rendah dibandingkan dengan negara kawasan lainnya.
“Pengampunan pajak adalah hak seluruh warga negara yang mendaftarkan pengampunan pajak. Sehingga dari hal itu, dalil dari para pemohon bahwa undang-undang tersebut bersifat diskriminatif tidak berdasar,” ujarnya saat menjadi wakil pemerintah memberi keterangan di sidang MK, Selasa (20/9).
Sementara itu, Ketua Komisi XI Melchias Marcus Mekeng yang mewakili DPR menyatakan, tax amnesty tidak seperti yang didalilkan oleh para pemohon.
Menurutnya, program pengampunan pajak menguntungkan negara. Melalui program tersebut penerimaan negara pun akan meningkat.
Soal larangan untuk mem beberkan identitas dan aset wa jib pajak yang turut dalam pro gram tersebut, Melchias menganggap, frasa dilarang tersebut dimaksudkan untuk melindungi informasi para wajib pajak.
Selain itu, tidak diungkapkannya in dentitas termasuk aset yang dilaporkan ke pemerintah itu merupakan kompensasi bagi para wajib pajak yang ikut tax amnesty.
Saat pemerintah dan DPR menyampaikan pembelaan di sidang MK, dari jagad dunia maya muncul petisi yang digagas oleh Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo terkait dengan seruan untuk memperpanjang periode pertama tax amnesty yang rencananya berakhir September 2016.
Menanggapi adanya masukan itu, Sri Mulyani berjanji mendengar masukan masyarakat sembari melihat perkembangan program amnesti pajak.
Dalam Bab IV Pasal 4 UU No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak disebut bahwa tarif tebusan 2% berlaku hingga bulan ketiga sejak undang-undang disahkan atau September 2016.
Selanjutnya, tarif tebusan 3% berlaku sampai dengan 31 Desember 2016, dan tarif tebusan 5% berakhir Maret 2017.
Dalam kesempatan berbeda, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengakui apabila waktu untuk periode pertama tergolong pendek dan sosialisasi terlambat karena terpangkas oleh keluarnya aturan pelaksana. Untuk itu, tuturnya, WP calon peserta bisa menunda pembayaran tebusan atau repatriasi.
“Presiden sampai hari ini belum memutuskan apakah perlu melakukan amandemen untuk perubahan terhadap waktu. Karena UU ini sudah berjalan, maka ditunggu saja. Tetapi yang jelas pemerintah memberikan kemudahan melalui kementerian keuangan dan Dirjen Pajak,” kata Pramono.
Dia menjabarkan, kemudahan tersebut berupa kemudahan administrasi. Artinya, lanjut Pram, WP calon peserta pengampunan pajak bisa melaporkan aset dan hartanya yang ada di luar negeri pada periode pertama dan mendapatkan tarif terendah, meskipun membayar pada bulanbulan setelah September.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 21 September 2016)
Foto : klinikpajak.co.id
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyindir ‎masih banyak pelaku industri pasar modal belum mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.selengkapnya
Pemerintah menyakatan kesiapannya menghadapi gugatan uji materi atau Judicial Review Undang-Undang Pengampunan Pajak yang didaftarkan di Mahkamah Konstitusi (MK).selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Beleid ini diterbitkan salah satunya untuk menjawab keresahan masyarakat kecil atas kebijakan amnesti pajak.selengkapnya
Dalam UU Pengampunan Pajak, bagi Wajib Pajak (WP) yang mengikuti program tax amnesty tidak akan diusut total aset kekayaannya. Tujuan utamanya agar aturan yang diputuskan oleh DPR dan pemerintah menarik dan banyak peminatnya.selengkapnya
Pemerintah memberikan tanggapan atas pendapat mengenai perpajakan yang disampaikan fraksi-fraksi di DPR atas laporan kinerja APBN 2017 dan berkomitmen terus meningkatkan rasio pajak (tax ratio).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya