Harga Minyak Melorot, Pemerintah Kaji Bebaskan Pajak Eksplorasi

Selasa 26 Apr 2016 21:55Administratordibaca 1343 kaliSemua Kategori

sindonews 008

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana membebaskan pajak eksplorasi, lantaran harga minyak dunia masih melorot, dan gairah eksplorasi sektor minyak dan gas (migas) juga ikut menurun. Direktur Jenderal Migas ESDM I GN Wiratmaja Puja mengatakan, persentase penurunan kegiatan eksplorasi di sektor migas mencapai 15% hingga 20%.

Oleh karena itu, industri hulu migas perlu didorong dengan insentif agar kembali bangkit keinginannya untuk melakukan eksplorasi.  "Apa yang terjadi jika tidak dikasih insentif eksplorasi, produksi kita turun terus. Kalau bisnis pertambangan eksplorasi semangat di atas 20% declining rignya," katanya, di Gedung Direktorat Jenderal Migas, Jakarta, Selasa (26/4/2016).

Dia menuturkan, saat ini pemerintah tengah menimbang untuk membebaskan pajak kegiatan eksplorasi. Sebelumnya, pemerintah pun telah menghapus pengenaan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk kegiatan eksplorasi.

‎"Masalah eksplorasi tidak kena pajak, untuk PBB sudah dilakukan pajak impor barang karena eksplorasi belum menghasilkan, itu salah satu contoh. Kan nanti akan dilaporkan ke Kementerian Keuangan dan Presiden," imbuh dia.

Menurutnya, penghapusan PBB tersebut sangat berpengaruh terhadap kegiatan eksplorasi. Oleh karena itu, diharapkan ke depannya kegiatan eksplorasi tidak dikenakan pajak sama sekali.

"PBB sudah, semua pajak selama eksplorasi kalau boleh tidak ada karena ini benar-benar dalam cash out. PBB paling memberatkan, bayangi di laut 10 Km persegi, itu dibayar per1 meter persegi‎‎," tuturnya.

Selain itu, pemerintah juga mengusulkan agar penerapan bagi hasil antara negara dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menggunakan skema dynamic split dan sliding scale. "Satu lagi masalah split, di dalam kontrak. bisa dibuat usulan jadi dynamic split, sliding scale, dan lainnya. Ini perlu didiskusiakan dulu," terangnya.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Djoko Siswanto menambahkan, Kementerian ESDM juga mengusulkan untuk menerapkan skema country basis oleh KKKS. Jadi, biaya pengeboran selama eksplorasi di satu wilayah kerja (WK) bisa ditutupi dari hasil produksi WK lain.

"Untuk country basis, seperti Total saja. Kan dia punya (Blok) Mahakam nih, tapi dia juga punya Blok eksplorasi di Irian. Dia ingin biaya ngebor di Irian itu diganti dari hasil produksi di Mahakam. Tapi ini belum keputusan masih usulan," tandasnya.

Sumber : sindonews.com (Jakarta, 26 April 2016)
Foto : sindonews.com




BERITA TERKAIT
 

Jokowi Teken Aturan Baru, Eksplorasi Migas Tak Kena PajakJokowi Teken Aturan Baru, Eksplorasi Migas Tak Kena Pajak

Pagi ini, Kamis (6/7) kabar baik datang dari sektor hulu migas, pasalnya aturan yang sudah sangat dinantikan oleh para investor kini sudah resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo. Beleid tersebut merupakan revisi dari PP No.79/2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.selengkapnya

Wamen Arcandra: Revisi PP 79 Bakal Tingkatkan Eksplorasi MigasWamen Arcandra: Revisi PP 79 Bakal Tingkatkan Eksplorasi Migas

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menyatakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 akan menjadi jalan untuk meningkatkan kegiatan eksplorasi di Indonesia. PP tersebut mengatur soal biaya operasional yang dapat dikembalikan (cost recovery) dan perlakuan pajak penghasilan (PPh) di hulu migas.selengkapnya

Pengusaha Minta Eksplorasi Migas Dapat `Libur Bayar Pajak`Pengusaha Minta Eksplorasi Migas Dapat `Libur Bayar Pajak`

Pemerintah sudah merilis 17 sektor industri yang mendapat insentif pajak ini, salah satunya industri pemurnian dan pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunan. Merespons kebijakan ini, investor berharap eksplorasi migas juga ikut mendapat insentif.selengkapnya

Kementerian ESDM Siap Berikan Insentif Hulu Migas Sesuai AturanKementerian ESDM Siap Berikan Insentif Hulu Migas Sesuai Aturan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) siap mengakomodasi kontraktor minyak dan gas bumi (migas) yang ingin mendapatkan insentif fiskal, termasuk pengurangan pajak (tax allowance). Namun, pemberian insentif itu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.selengkapnya

Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal untuk Sektor Hulu MigasPemerintah Siapkan Insentif Fiskal untuk Sektor Hulu Migas

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan pemerintah tengah menyiapkan insentif untuk industri hulu migas. Ini karena pada aturan sebelumnya tak memasukkan industri hulu migas sebagai penerima insentif libur pajak (tax holiday).selengkapnya

Kemkeu: Kegiatan hulu migas sudah banyak insentifnyaKemkeu: Kegiatan hulu migas sudah banyak insentifnya

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyatakan bahwa industri hulu minyak dan gas bumi telah menerima banyak insentif pajak.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :