Harga TBS Sawit Turun, Pemerintah Diminta Revisi Pajak Ekspor

Rabu 21 Nov 2018 09:17Ridha Anantidibaca 632 kaliSemua Kategori

LIPUTAN6 1242



Harga tandan buah segar (TBS) sawit di tingkat petani diketahui terus turun. Pemerintah diminta ikut menurunkan pungutan ekspor(PE) untuk mendongkrak harga TBS dan meningkatkan daya saing minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) di luar negeri.

Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Rino Afrino mengungkapkan penurunan harga TBS di tingkat petani ini sudah berlangsung sejak lebaran atau bulan Juni lalu. Di awal penurunan harga TBS, petani masih belum merasakan.


“Namun harga saat ini, kami semuanya menjerit. Karena itu, kami minta pemerintah harus segera turun tangan untuk menyelamatkan harga TBS petani,” jelas dia, Senin (19/11/2018).

Dia pun mengaku jika Apkasindo telah mengirim surat ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. Surat tersebut, berisi permintaan penurunan tarif pungutan ekspor karena tanki timbun sawit sangat penuh. Dampaknya, mengurangi pembelian TBSpetani.

“Oleh karena itu, tarif pungutan ekspor sebaiknya diturunkan sementara supaya ekspor meningkat, lalu harga CPO dan TBS dapat terangkat kembali,” kata Rino.

Dia mengungkapkan harga TBS di pabrik kelapa sawit (PKS) di Sumatera antara Rp 750-Rp 1.050 per kg. Sementara itu harga di Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Barat (Kalbar)lebih rendah jika dibandingkan harga TBS di Sumatera.

Harga TBS di Pulau Sulawesi dan Papua lebih rendah, hanya Rp 500 hingga Rp 700 per kg. Padahal biaya pengelolaan TBS yang dikeluarkan petani yang terdiri dari biaya perawatan, pemupukan dan panen sekitarRp 800 hingga Rp 900 per kg.

“Ini artinya, jika petani menjual TBS di bawah Rp 800 per kg, maka itu adalah jual rugi,” ujar dia.

Menurut Rino, perbedaan harga TBS di antara pulau tersebut disebabkan keberadaan pabrik kelapa sawit (PKS). Di mana untuk Pulau Sumatera jumlah PKS lebih banyak jika dibandingkan dengan di Kalimantan ataubahkan di Sulawesi dan Papua.

Faktor Pemicu Penurunan Harga

Penurunan harga CPO disebabkan beberapa sentimen negatif yang bersifat fundamental seperti stok minyak nabati dunia yang melimpah, tingkat ekspor yang rendah, dan terjadinya penurunan harga minyak dunia.

Faktor eksternal lainnya karena tingginya bea masuk yang ditetapkannegara importir. Pasokan CPO yang melimpah diproyeksikan masih akan terjadi hingga akhir tahun dan akan menekan harga komoditi sawit.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 114 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana PerkebunanKelapa Sawit (BPDP-KS) menetapkan tarif pungutan ekspor CPO dan CPKOsebesar USD 50 per ton.

Sementara itu, RBD (refined, bleached, and deodorized) Palm Olein sebesar USD 30 per ton, RBD palm oil dan PKO sebesar USD 20 per ton, bungkil dan residu sawit sebesar USD 20 per ton hingga cangkang kernelsawit sebesar USD10/ton.

Idealnya, penurunan tarif pungutan ekspor dibuat berjenjang dan tetap memberi ruang bagi pengembangan industri hilir. Misalnya, tarifpungutan ekspor CPO menjadi USD30 per ton, RBD (refined, bleached, anddeodorized) Palm Olein menjadi USD10 per ton dan produk dalam kemasandibebaskan dari pungutan ekspor. 

“Kami minta ke pemerintah agar PE itu diturunkan atau untuk sementara waktu ditiadakan agar TBS petani ini bisa mendapatkan harga yang wajar,” ujar Anggota Komisi VI DPR Eriko Sotarduga, seperti dikutip Senin (19/11/2018).

Apabila PE diturunkan atau untuk sementara waktu ditiadakan diharapkan bisa mendorong para pengusaha atau eksportir segera mengapalkan CPO ke negara-negara tujuan ekspor.

Selama ini, kata Eriko, banyak pengusaha yang masih menahan CPO miliknya pada tangki-tangki penimbunan seiring rendahnya harga CPO di pasar internasional.

Saat ini harga CPO internasional di kisaran USD 500 per metrikton. Dengan harga itu, harga TBS di tingkat petani seharusnya masih sekitar Rp 1.300 per kilogram (kg). “Perhitungannya, harga TBS itu 18 persen-20 persen dari harga per kg CPO internasional,” tutur dia.

Dia juga berharap, menyikapi penurunan harga TBS ini, harus ada sinergi yang baik antara pemerintah, pengusaha dan asosiasi petani.

Selain itu, perlu ada kolaborasi antara Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dalam rangka membuka pasar-pasar ekspor baru.

“Kemenlu melalui kedutaan besarnya di luar negeri harus intens membukapasar baru. Walaupun volumenya kecil, tidak apa-apa, yang penting dimulai,” kata Eriko.

Karena selama ini, Indonesia masih mengandalkan pasar-pasar ekspor tradisional seperti China, India dan Pakistan. Pasar-pasar di kawasanTimur Tengah dan Afrika merupakan pasar potensial untuk dimasuki.


Sumber : liputan6.com (Jakarta, 19 November 2018)
Foto : Liputan6




BERITA TERKAIT
 

Harga minyak naik, Sri Mulyani kukuh harga BBM tetapHarga minyak naik, Sri Mulyani kukuh harga BBM tetap

Stabilitas sistem keuangan dalam negeri kuartal keempat tahun 2017 dalam keadaan normal. Namun, kenaikan harga minyak mentah dunia yang terus terjadi, menjadi salah satu hal yang dicermati Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).selengkapnya

Pajak Ekspor 0% dan Permintaan India Kerek Harga CPOPajak Ekspor 0% dan Permintaan India Kerek Harga CPO

Harga minyak kelapa sawit mentah naik karena ekspektasi bahwa India, sebagai pembeli utama, diperkirakan memacu pembeliannya menuju festival agama Hindu Diwali pada November mendatang.selengkapnya

Ekspor Jasa Bebas Pajak Dorong Harga KompetitifEkspor Jasa Bebas Pajak Dorong Harga Kompetitif

Pemerintah telah mengeluarkan beleid baru yang memperluas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nol persen untuk sektor ekspor jasa. Ketentuan ini resmi dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 32 Tahun 2019 Tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.selengkapnya

Kenaikan produksi dan pemberlakuan pajak ekspor Malaysia bebani harga CPOKenaikan produksi dan pemberlakuan pajak ekspor Malaysia bebani harga CPO

Dalam dua pekan terakhir minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) bergerak sideways di kisaran RM 2.400 per metrik ton. Harganya sulit beranjak naik meski pengadilan Uni Eropa telah memutuskan untuk menghapus bea masuk yang dikenakan terhadap produk biodiesel asal Indonesia. CPO hanya mampu naik sesaat kemudian kembali mengalami koreksi.selengkapnya

INDEF: Penurunan harga gas harus diimbangi penambahan pajak industriINDEF: Penurunan harga gas harus diimbangi penambahan pajak industri

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai rencana pemerintah untuk menurunkan harga gas industri menjadi US$ 6 per Milion British Thermal Unit (MMBTU ) atau setara dengan Rp 85.662 per MMBTU (asumsi Rp 14,277 per dolar AS) harus diseimbangkan dengan penerimaan pajak industri.selengkapnya

Pengusaha cangkang sawit minta penyesuaian pajak eksporPengusaha cangkang sawit minta penyesuaian pajak ekspor

Asosiasi Pengusaha Cangkang Sawit Indonesia (APCASI) meminta penyesuaian pajak ekspor cangkang sawit. Pasalnya cangkang sawit memiliki potensi ekspor untuk digunakan sebagai biomassa.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :