Hari Ini, Pelapor Data Rekening Nasabah Bisa Daftar Online ke Ditjen Pajak
Rabu 28 Feb 2018 10:10Ridha Anantidibaca 321 kaliSemua Kategori
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan memastikan bahwa lembaga keuangan bisa mendaftar sebagai pelapor dan nonpelapor data saldo rekening nasabah secara online mulai hari ini (27/2/2018).
"Untuk pendaftaran secara online melalui portal EoI mungkin baru besok (hari ini), karena malam ini (tadi malam) akan di deploy," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, seperti ditulis Selasa ini.
Dia menjelaskan, Ditjen Pajak sudah membuat formulir elektronik (e-form) untuk pendaftaran lembaga keuangan, seperti perbankan, asuransi, koperasi, pasar modal, dan lainnya terkait wajib lapor saldo rekening nasabah. Begitu pula dengan portal pertukaran informasi atau Exchange of Information (EoI).
"E-form sudah ada di portal dari Jumat pekan lalu. Lembaga keuangan bisa men-download dan mendaftar secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)," paparnya.
Sayangnya, Hestu Yoga mengaku belum mengecek jumlah lembaga keuangan yang sudah mendaftar sebagai pelapor maupun nonpelapor untuk menyerahkan data saldo rekening nasabah secara manual.
"Aku belum pantau berapa yang sudah mendaftar," ujar dia.
Hestu Yoga menegaskan, lembaga keuangan pelapor dan nonpelapor wajib mendaftarkan diri ke Ditjen Pajak dalam pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Kewajiban ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2017 (“PMK”).
Selain itu, sesuai pula dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan secara Otomatis (“PER”).
"Untuk memberikan waktu pendaftaran diri yang cukup bagi lembaga keuangan pelapor dan nonpelapor, maka batas waktu bisa dilakukan sampai akhir Maret 2018," jelasnya.
Itu artinya, Ditjen Pajak memperpanjang batas waktu pendaftaran lembaga keuangan dalam mendaftarkan diri terkait aturan wajib lapor saldo nasabah domestik di atas Rp 1 miliar. Sebelumnya, pendaftaran berakhir pada 28 Februari 2018.
Hestu Yoga beralasan, perpanjangan waktu ini untuk memberikan kesempatan kepada lembaga keuangan di seluruh Indonesia.
"Untuk memberikan kesempatan kepada lembaga keuangan di seluruh Indonesia karena mungkin belum semuanya terinformasi dengan baik," dia menerangkan.
Hestu Yoga mengatakan, para petugas Ditjen Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan bergerak mengidentifikasi lembaga keuangan di wilayahnya masing-masing dan meminta mereka segera mendaftar ke Ditjen Pajak.
Jokowi Sudah Lapor SPT Pajak Pakai E-Filing
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2017 secara elektronik (e-filing) di Istana Merdeka, Jakarta, hari ini (26/2/2018).
Jokowi didampingi Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan dan Kepala KPP Pratama Surakarta Eko Budi Setyono saat menyampaikan SPT tersebut.
"Hari ini saya melaporkan SPT tahunan pajak melalui e-filing. Dan saya sudah mendapatkan bukti penerimaan elektroniknya," ujar Jokowi dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (26/2/2018).
Menurut dia, penyampaian SPT secara elektronik memberikan kemudahan kepada para pembayar pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Caranya mudah, tidak perlu ke kantor pajak, bisa di mana saja, kapan saja. Enggak pagi, enggak siang, enggak malam, bisa semuanya," lanjut Jokowi.
Oleh karena itu, dia mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk ikut serta melaporkan SPT-nya masing-masing hingga batas waktu yang telah ditentukan.
"Ayo segera laporkan SPT Tahunan Pajak. Ditunggu sampai 31 Maret 2018," tandas Jokowi.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 27 Februari 2018)
Foto : Liputan6