Pemerintah telah menggelontorkan insentif pajak sebanyak Rp 12 triliun sejak April hingga 20 Juni 2020. Tujuannya untuk memacu ekonomi wajib pajak (WP) karyawan dan WP Badan di tengah dampak corona virus disease 2019 (Covid-19).
Realisasi insentif tersebut, sekitar 10% dari anggaran insentif pajak sebesar Rp 120,6 triliun. Adapun insentif yang digelontorkan meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh Final untuk UMKM DTP, diskon 30% untuk PPh Pasal 25, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.
Sementara untuk pembebasan PPh Pasal 22 Impor belum masuk hitungan pemerintah sebab data yang dimasukkan WP Badan terkait masuk per tiga bulanan. Artinya, realisasi dari pos insentif tersebut baru bisa dikalkulasikan pemerintah per tanggal 20 Juli 2020.
Insentif pajak ini sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Beleid ini mulai berlaku selama enam bulan yakni masa pajak April hingga September 2020.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, otoritas pajak akan terus memantau dan mengevaluasi perkembangan insentif pajak dalam PMK 44/2020 secara berkala.
Yang jelas, Suryo bilang pemerintah belum ada rencana menambah Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) maupun memperpanjang waktu pemberian insentif.
“Dari data yang disampaikan paling tidak kita terus melihat kondisi ekonomi yang saat ini luar biasa geraknya. Ekspektasi ke depannya tergantung dari kondisi ekonomi,” ujar Suryo dalam Konferensi Pers dengan wartawan, Kamis (25/6).
Sementara itu, Catatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sampai dengan 24 Juni 2020 sudah ada 389.546 WP yang mengajukan insentif. Dari total tersebut, 92,6% di antaranya atau setara 360.818 WP telah disetujui mendapatkan insentif. Sisanya, yakni 28.728 WP permohonannya ditolak.
Direktur Potensi, Kepatuhan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Kemenkeu Ihsan Priyawibawa mengatakan pihaknya menolak permohonan karena dua alasan. Pertama, KLU tidak memenuhi kriteria PMK 44/2020.
Kedua, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan 2018 atau 2019 nya belum disampaikan sebagai basis menentukan KLU.
“Dari sektor usaha penerima insentif secara berurutan paling banyak dari sektor perdagangan, industri, jasa perusahaan, jasa lainnya, dan akomodasi serta makanan dan minuman,” kata Ihsan dalam Konferensi Pers dengan wartawan, Kamis (25/6).
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 25 Juni 2020)
Foto : Kontan
Pemerintah juga mendukung dunia usaha bertahan dari dampak Covid-19 dengan memberikan insentif perpajakan. Total insentif perpajakan untuk dunia usaha mencapai Rp123,01 triliun.selengkapnya
Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak resmi memperpanjang masa berlaku insentif pajak hingga Desember 2020, dari sebelumnya yang direncanakan hanya sampai September 2020. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 86/PMK.03/2020.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi insentif pajak sudah mencapai sebesar Rp 51,97 triliun hingga pertengahan Agustus 2021.selengkapnya
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang fasilitas pajak penghasilan untuk anggota masyarakat yang membantu upaya pemerintah dalam memerangi wabah Covid-19.selengkapnya
Kementerian Keuangan mencatat penerimaan cukai mencapai sebesar Rp66,70 triliun sampai dengan semester I- 2019. Angka ini baru 40,30 persen dari target penerimaan cukai pada APBN tahun 2019. Capaian tersebut tumbuh signifikan sebesar 30,89 persen dibandingkan capaian tahun lalu.selengkapnya
Presiden Joko Widodo menegaskan, pemerintah mendukung penuh industri otomotif di Indonesia.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya