Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Wajib Pajak (WP) yang sudah ikut amnesti pajak tetap digulirkan.
Asal tahu saja, Ditjen Pajak menargetkan, penerimaan dari penindakan dan pemeriksaan sebesar Rp 50 triliun pada tahun ini. Nilai ini bahkan naik dari target tahun sebelumnya yang sebesar Rp 45 triliun.
Kasubdit Perencanaan Pemeriksaan DJP Tunjung Nugroho mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak tidak tertutup bagi WP yang sudah ikut amnesti pajak. Sebab, dari SPT 2016 dan 2017, WP yang sudah ikut amnesti pajak sudah berlaku ketentuan normal.
“Sekarang sasaran kami yang tidak patuh. Itu saja. Intinya bisa dua-duanya (peserta amnesti pajak atau non-peserta amnesti pajak). Kalau di 2016 dan 2017 tidak patuh, boleh-boleh saja dicek SPT-nya,” kata Tunjung saat ditemui di ICE BSD, Tangerang Selatan, Rabu (9/5).
Tunjung bilang, bagi peserta amnesti pajak, yang dijamin untuk tidak diperiksa adalah sampai Desember 2015 dan sebelumnya. Sementara, 2016 ke depan, kepatuhan WP tersebut akan dipantau lewat SPT Tahunan.
“Yang 16 ke depan normal menurut UU Perpajakan. Bedanya 2015 ke bawah itu tidak bisa diperiksa, tapi hartanya bisa kami periksa bila ada data pendukung. Kalau 2016 ke depan, SPT-nya kami lihat,” jelasnya.
Tunjung menyatakan, terkait dengan pemeriksaan harta, Ditjen Pajak akan lebih fokus ke WP yang non-peserta amnesti pajak. “Sekarang kami masih, terkait harta, fokus ke yang tidak ikut. Kalau yang ikut, kami cek SPT-nya,” katanya.
Oleh karena itu, wajib pajak (WP) diimbau memaksimalkan penggunaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 165 Tahun 2017 yang memberi kesempatan lagi bagi WP yang tidak ikut amnesti pajak dan bagi peserta amnesti pajak yang belum melaporkan seluruh hartanya untuk melaporkan sendiri hartanya tanpa dikenai sanksi.
Sebelumnya, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji pernah berujar, kalau WP sedang diperiksa, WP bisa juga melakukan apa yang diatur dalam UU KUP Pasal 8 ayat 4.
Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa walaupun fiskus telah memerika tapi belum menerbitkan surat ketetapan pajak, kepada WP, baik yang telah maupun yang belum membetulkan Surat Pemberitahuan, masih diberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan.
Namun, untuk membuktikan kebenaran laporan WP tersebut, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan sampai selesai. “Kalau misal sedang diperiksa dia bisa juga lakukan (UU KUP) Pasal 8 ayat 4. Itu lebih bagus. Jadi kami lebih persuasif ke WP. Kalau dia diperiksa, bisa pembetulan. Saya imbau maksimalkan PMK 165 daripada harus kena sanksi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2017,” ujarnya.
PP 36 memuat sanksi atas harta bersih yang belum atau kurang diungkap oleh WP. Yang akan dikenakan PPh adalah aset-aset yang belum diikutkan amnesti pajak, baik bagi wajib pajak yang sudah ikut maupun yang tidak ikut amnesti pajak.
Bagi WP yang ikut amnesti pajak, sanksinya 200%. Sementara, yang tidak ikut, sanksinya 2% maksimal 24 bulan atau 48%.
Adapun, agar lebih fokus pemeriksaan, saat ini, DJP sedang mematangkan Komite Perencanaan Pemeriksaan dan Komite Pengendalian Mutu Pemeriksaan. Komite ini akan ada di tingkat pusat maupun kantor wilayah.
Pemeriksa yang banyak menangani pemeriksaan WP untuk restitusi PPN (Pajak Pertambahan Nilai) juga dialihkan untuk pemeriksaan yang berpotensi mendatangkan penerimaan.
Sumber : kontan.co.id (Tangerang, 10 Mei 2018)
Foto : Kontan
Batas waktu pelaksanaan amnesti pajak hampir berakhir. Jika dihitung mundur, program amnesti atau pengampunan pajak akan berakhir 48 hari lagi. Dengan makin dekatnya batas waktu tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengaku mulai bersiap-siap memeriksa wajib pajak (WP) yang tidak mengikuti program ini.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Beleid ini diterbitkan salah satunya untuk menjawab keresahan masyarakat kecil atas kebijakan amnesti pajak.selengkapnya
Dalam UU Pengampunan Pajak, bagi Wajib Pajak (WP) yang mengikuti program tax amnesty tidak akan diusut total aset kekayaannya. Tujuan utamanya agar aturan yang diputuskan oleh DPR dan pemerintah menarik dan banyak peminatnya.selengkapnya
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sudah menyiapkan sanksi tegas bagi wajib pajak yang tidak melaporkan harta dan asetnya secara benar saat mendaftarkan diri dalam pengampunan pajak (tax amnesty).selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.selengkapnya
Pada umumnya, ada dua alasan mengapa wajib pajak (WP) menjadi sasaran pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya