Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.
Hal ini tertuang dalam Pasal 24 dan 25 Bab XIII Fasilitas Pengampunan Pajak di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 118/PMK/2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 soal Pengampunan Pajak, seperti dikutip Liputan6.com di Jakarta, Kamis (21/7/2016).
Pasal 24 menyebutkan, WP yang telah memperoleh Surat Keterangan dan membayar uang tebusan atas harta tidak bergerak berupa tanah atau bangunan yang belum dibalik namakan atas nama WP, harus dilakukan pengalihan hak menjadi atas nama WP.
Upaya peserta tax amnesty melakukan balik nama atas tanah dan bangunannya, dibebaskan dari pungutan PPh. Syaratnya mengajukan permohonan balik nama, serta menandatangani surat pernyataan oleh kedua belah pihak dihadapan notaris yang menyatakan bahwa harta tanah dan bangunan adalah benar milik WP yang menyampaikan surat pernyataan.
"Jangka waktu kewajiban balik nama atas aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan ini paling lambat sampai dengan 31 Desember 2017," bunyi PMK tersebut.
Harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang dapat dibalik namakan dan bebas dari PPh adalah harta tambahan yang diperoleh atau dimiliki WP sebelum akhir tahun pajak terakhir.
Namun sebelum bisa mendapat fasilitas pembebasan PPh, WP harus memperoleh surat keterangan bebas PPh atas penghasilan dari balik nama aset tanah dan bangunan yang diberikan amnesti pajak.
Pengajuan surat keterangan bebas PPh dilakukan WP dengan sebelumnya melampirkan fotokopi surat keterangan, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB tahun terakhir atas harta yang dibalik namakan, fotokopi akta jual beli atau hibah atas harta tersebut, dan surat pernyataan kepemilikan harta yang dibalik namakan dan telah dilegalisasi notaris.
Fasilitas yang sama pula untuk balik nama harta berupa saham atas nama WP. Hal ini tertuang di Pasal 25 PMK 118/2016. "Harta saham yang dibalik nama dan dibebaskan dari PPh adalah harta tambahan yang sudah diperoleh atau dimiliki WP sebelum akhir tahun pajak terakhir dan belum pernah dilaporkan dalam SPT PPh sampai dengan yang terakhir," lanjut bunyi PMK itu.
Permohonan surat keterangan bebas PPh diajukan WP yang memperoleh surat keterangan ke Kantor Pelayanan Pajak dengan lampiran fotokopi surat keterangan, fotokopi akta pendirian dan akta perubahan dari perusahaan yang dialihkan sahamnya, serta surat pernyataan kepemilikan harta yang telah dilegalisasi notaris.
"Atas permohonan surat keterangan bebas PPh tersebut, dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja terhitung sejak permohonan surat keterangan bebas PPh lengkap, DJP menerbitkan surat keterangan balik nama tanah dan bangunan maupun saham yang diberi fasilitas pengampunan pajak," bunyi Pasal 26.
"Apabila sampai dengan 31 Desember 2017, WP tidak mengalihkan hak atas harta saham, tanah dan bangunan, maka dikenai pajak sesuai ketentuan aturan perundang-undangan tentang PPh," disebutkan ayat (3) Pasal 26.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 21 Juli 2016)
Foto : liputan6.com
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mendorong wajib pajak peserta tax amnesty agar memanfaatkan fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) final atas harta yang telah dideklarasi ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesegera mungkin.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut dari total 151.000 wajib pajak peserta tax amnesty (amnesti pajak), baru 19 persennya atau sekitar 29.000 wajib pajak yang sudah merampungkan proses balik nama atas harta yang dideklarasikan sebelumnya. Padahal, fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi harta tanah dan bangunan peserta tax amnesty terbatas hingga 31 Desember 2017 mendatang.selengkapnya
PENGHASILAN yang diterima dari transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan merupakan objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final. Definisi dari pengalihan atas tanah dan/atau bangunan adalah:selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendorong para wajib pajak peserta tax amnesty (pengampunan pajak) agar mengurus proses balik nama atas harta yang telah dideklarasikan sesegera mungkin.selengkapnya
Presiden Joko Widodo menjamin keamanan dan kerahasiaan data harta para pengusaha yang membawa kekayaannya kembali ke Tanah Air. Jokowi mengatakan, undang-undang tentang pengampunan pajak menyiapkan sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti membocorkan data kekayaan pengusaha yang berpartisipasi dalam program tax amnesty.selengkapnya
Direktorat Jenderal Bea & Cukai (DJBC) dan China Customs sepakat untuk melakukan pertukaran data elektronik surat keterangan asal (SKA) atau certificate of origin.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya