Pemerintah Republik Indonesia (RI) via Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly meneken perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana atau mutual legal assistance (MLA) antara Republik Indonesia dengan Konfederasi Swiss di Bernerhof Bern, Senin (4/2).
Ini merupakan perjanjian MLA yang ke 10 yang telah diteken Indonesia. Yakni dengan ASEAN, Australia, Hong Kong, Tiongkok, Korea Selatan, India, Vietnam, Uni Emirat Arab dan Iran. Sedangkan bagi Swiss merupakan perjanjian MLA yang ke 14 dengan negara non Eropa.
Bagi Indonesia, perjanjian tersebut terbilang penting, mengingat Swiss merupakan pusat keuaungan terbesar di Eropa.
Apalagi pemerintah lewat program Nawacita menekankan pentingnya perjanjian ini sebagai platform kerja sama hukum, khususnya upaya melakukan pemberantasan korupsi dan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi (asset recovery).
Perjanjian ini terdiri dari 39 pasal, yang antara lain mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan.Ruang lingkup bantuan timbal balik pidana yang luas ini merupakan salah satu bagian penting dalam proses hukum pidana di negara peminta.
Perjanjian ini juga dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan (tax fraud) sebagai upaya pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan Indonesia dan tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya.
Atas usulan Indonesia, perjanjian yang ditandatangani tersebut menganut prinsip retroaktif. Prinsip tersebut memungkinkan untuk menjangkau tindak pidana yang telah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan. Hal ini sangat penting guna menjangkau kejahatan yang dilakukan sebelum perjanjian ini.
Perjanjian MLA RI-Swiss terwujud melalui dua kali putaran, pertama dilakukan di Bali pada tahun 2015. Kedua pada tahun 2017 di Bern, Swiss untuk menyelesaikan pembahasan pasal-pasal yang belum disepakati di perundingan pertama.
Pasca penandatanganan perjanjian ini, Menkumham berharap dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera meratifikasi agar perjanjian ini dapat langsung dimanfaatkan oleh para penegak hukum, dan instansi terkait lainnya.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 05 Februari 2019)
Foto : Kontan
Setelah melalui dua kali putaran perundingan, di Bali pada tahun 2015 dan di Bern, Swiss, pada tahun 2017, pada Senin (4/2/2019), di Bernerhof Bern, Swiss, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menandatangani Perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Menteri Kehakiman Swiss, Karin Keller-Sutter. Yasonna mengatakan perjanjian MLA ini bisa digunakan untuk mselengkapnya
Indonesia telah resmi menandatangani perjanjian mutual legal assistance (MLA) dengan Swiss, Senin (4/2) lalu. Tujuan utama perjanjian MLA tersebut, di antaranya, memerangi kejahatan di bidang perpajakan (tax fraud). Perjanjian ini akan membantu Direktorat Jenderal Pajak menyidik kasus tindak pidana pajak.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan, perjanjian Mutual Legal Assistance/MLA atau Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Indonesia dengan Swiss, saat ini belum kuat dijadikan dasar untuk memburu para wajib pajak kategori pengemplang yang melarikan dananya ke Swiss.selengkapnya
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Hamonangan Laoly, menandatangani Perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Menteri Kehakiman Swiss, Karin Keller-Sutter. Perjanjian yang terdiri dari 39 pasal ini antara lain mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan.selengkapnya
Pemerintah Indonesia diminta untuk memperjuangkan kepentingan nasional dalam rangka kerja sama penghindaran pajak berganda alias avoidance of double taxation dengan Pemerintah Singapura.selengkapnya
Pemerintah Indonesia dan Swiss menyepakati 39 butir perjanjian kerja sama terkait penanganan tindak kejahatan meliputi pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan termasuk di bidang perpajakan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya