Pemerintah berencana melebarkan insentif pajak ke pada 11 sektor, ini di luar sektor manufaktur yang sebelumnya sudah dapat stimulus pajak. Hal tersebut dilakukan mengingat dampak dari corona virus disease 2019 (Covid-19) telah merambah hampir seluruh dunia usaha.
Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nichoulas Mandey mengatakan ada dua catatan untuk pemerintah dalam rencana tersebut. Pertama, Roy bilang dampak dari Covid-19 menyeluruh, stimulus fiskal perlu merangkul dunia usaha hulu sampai ke hilir.
Sebab, dalam situasi pandemik saat ini tentunya dirasakan semua dunia usaha. Apalagi mengingat antar dunia usaha saling membutuhkan. “Pada dasarnya, stimulus fiskal perlu sama-rasa, sama-rata cakupannya. Semua pelaku usaha musti mendapatkan stimulus,” kata Roy kepada Kontan.co.id, Selasa (14/4).
Kedua, pada dasarnya kebutuhan dunia usaha dalam insentif fiskal berbeda-beda. Menurut Roy, pemerintah jangan sembarangan memberi relaksasi. Harus selektif, mengidentifikasi jenis pajak apa yang paling banyak disetor perusahaan selama ini.
Misalnya, untuk industri padat modal maka penurunan pajak penghasilan (PPh) Badan perlu diberi. Lantas, untuk industri padat karya maka stimulus PPh Pasal 21 jadi lebih penting digelontorkan. Beda lagi, dengan industri yang banyak bahan bakunya impor, maka perlu disuntik pembebasan PPh Pasal 21 Impor.
“Disesuaikan kebutuhan pajak apa yang tertinggi, setoran pajak itu kan cash, karena situasinya cash is the king. Jadi harus tepat sasaran,” kata Roy.
Roy berharap dunia usaha dapat memanfaatkan segala insentif fiskal yang diberikan pemerintah untuk menjaga produktivitas dan profitabilitas. Ke depan, Roy memprediksi recovery perekonomian dunia usaha dari Covid-19 akan cepat. Hitungan Roy, bila Covid-19 berlangsung empat bulan maka titik balik kinerja perusahaan dapat membaik pula dalam empat bulan setelahnya.
Roy menegaskan, dampak Covid-19 merupakan pandemik, fokus pemerintah dan global hanya pada virus corona. Berbeda denga krisis tahun 2008 yang tergolong sistemik tidak hanya perekonomian, tapi politik dan geopolitik menjadi beban saat itu. Sehingga butuh waktu lama sekitar 2010, barulah ekonomi dalam negeri bisa pick-up.
“Yang terpenting saat ini adalah negara harus hadir mendukung dunia usaha saat ini. Sebab keberlangsungan kami bakal berdampak ke banyak aspek seperti lapangan kerja,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan dalam waktu dekat pemerintah bakal melebarkan insentif pajak kepada 11 sektor yang dinilai terdampak virus corona atau Covid-2019.
Rencana perluasan ini bakal bertumpu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 tahun 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Korona. Beleid ini menyebutkan setidaknya pemerintah bakal membebaskan PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 21, PPh Pasal 25, dan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 14 April 2020)
Foto : Kontan
Pemerintah juga mendukung dunia usaha bertahan dari dampak Covid-19 dengan memberikan insentif perpajakan. Total insentif perpajakan untuk dunia usaha mencapai Rp123,01 triliun.selengkapnya
Kebijakan ekonomi Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui pemberian insentif pajak dan stimulus sebagai upaya untuk menekan dampak pandemi Coronavirus Diseases 2019 (COVID-19), menjadi angin segar bagi dunia usaha.selengkapnya
Insentif pajak yang diberikan pemerintah dinilai sudah tepat untuk mendorong investasi dan inovasi.selengkapnya
Pemerintah memutuskan untuk memperluas sektor usaha yang menerima insentif pajak dampak pandemi virus corona atau coronavirus (Covid-19).selengkapnya
Pemerintah meyakini pengesahan UU Pengampunan Pajak akan membawa dampak ganda bagi iklim dunia usaha, terutama karena hilangnya satu ketidakpastian besar terkait arah kebijakan pajak nasional.selengkapnya
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan pemerintah tengah menyiapkan insentif untuk industri hulu migas. Ini karena pada aturan sebelumnya tak memasukkan industri hulu migas sebagai penerima insentif libur pajak (tax holiday).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya