Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkomitmen akan memperbaiki pelayanan pajak dengan skema digital. Cara ini diyakini dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP) di tahun 2020.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan tahun depan diharapkan semua pelayanan WP dapat diakses lewat kanal resmi DJP dan chanel-chanel resminya. Contohnya, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Tahunan dan SPT PPh Masa dapat diakses lewat layanan online tanpa bertatap muka dengan petugas pajak.
“Ini strategi tahun depan dengan moda pelayanan serba online. Tapi, untuk validasi pemeriksaan untuk membuktikan status WP tetap di kantor DJP. Tetap ada term and condition-nya,” kata Suryo di kantornya, Selasa (10/12).
Oleh karena itu, Suryo bilang dalam konsep digitalisasi serba online ini peran contact center DJP akan diperkuat untuk mendukung kemudahan agar wajib pajak yang mengalami kesulitan melakukan transaksi perpajakan melalui layanan mandiri dapat dibantu oleh contact center DJP tanpa perlu secara fisik mengunjungi kantor pajak.
Suryo memaparkan pada tahun 2020, setidaknya ada empat inisiatif pelayanan DJP yang serba elektronik, sesuai dengan dasar pelayanan berkualitas melalui click call, and counter (3C). Pertama penambahan tujuh layanan web base. Kedua, empat layanan telepon dan non-telepon. Ketiga, penambahan pelayanan telpon sebagai bentuk perluasan layanan. Keempat, empat back-end office contact center.
Namun, masalah teknis nampaknya akan menjadi kendala otoritas perpajakan di kemudian hari. Sebab pada taggal 20 November 2019, kanal e-filling SPT PPh Masa tidak bisa diakses. Direktur Eksekutif Center for Information Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menambahkan persoalan ini kerap terjadi, seharusnya otoritas perpajakan bisa mengantisipasi, apalagi ingin go digital tahun 2020.
Menurutnya sistem yang mengalami gangguan dapat menghambat akses informasi administrasi perpajakan yang pada akhirnya data base guna menggali potensi dan selah penerimaan pajak ikut terhambat. Prastowo menilai kualitas dan kapasitas sistem IT milik DJP terlalu rendah bila dibandingkan dengan pertumbuhan jumlah WP yang tercatat selama ini. Dengan arti kata lain, sudah di bawah standar.
“Kapasitas sistem sangat tidak memadai dan lambat. Padalah sistem IT DJP itu bisa mendukung fungsi utama DJP baik dari potensi pajak, pengumpulan data, dan administrasi sebagai bentuk pelayanan kepada WP,” kata Prastowo.
Di sisi lain, DJP belum mengonfirmasi adanya perparuan sistem IT di tahun depan. Prastowo bilang sistem informasi data saat ini secepatnya diubah ke sistem cortex. Asal tahu saja, sistem cortex sudah masuk dalam pagu Indikatif DJP sebesar Rp 7,9 triliun di tahun 2020. Sehingga, sistem cortex baru bisa diimplementasikan pada tahun 2023 atau 2024.
Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani menggap baik langkah otoritas pajak itu. Sebab, hal ini dirasa bakal memudahkan pengusaha dalam meningkatkan kepatuhan pajaknya. Menurutnya, digitalisasi layanan pajak merupakan relaksasi dari fungsi pelayanan perpajakan dan hukum. “Seharusnya digitalisasi sudah dari dulu, tapi saya pikir ini sebuah kemajuan. Semua by system sudah sangat bagus,” kata Ajib.
Ajib menilai digitalisasi dapat berdampak positif bagi WP dan DJP. Dari sisi WP, pelayanan menjadi lebih mudah. Dari sisi penegakan hukum, aspek pengawasan kepatuhan WP bisa optimal dan tersinergi sehingga memudahkan otoritas pajak dalam pendataan.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menambahkan pelayanan DJP yang serba online diharapkan dapat memperluas basis pajak baru. Ini menjadi selaras sebab, pendekatan pajak yang self assesment membuat calon WP lebih efisien dan efektif.
STRATEGI PERLUASAN BASIS PAJAK
Pilar lain peningkatan kepatuhan perpajakan yang dijelaskan Suryo adalah pemanfaatan data pihak ketiga yang dilakukan melalui tata kelola yang akuntabel serta perluasan basis pajak melalui penambahan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya dan reorientasi KPP Pratama.
Penambahan jumlah KPP Madya dilakukan untuk meningkatkan kualitas pengawasan atas wajib pajak kelas menengah khususnya di kota-kota besar yang menjadi pusat ekonomi regional. Dengan penambahan KPP Madya tersebut maka fokus KPP Pratama akan diarahkan pada peningkatan jumlah wajib pajak terdaftar. Setidaknya, tahun depan bakal ada 18 KPP Madya baru dari yang saat ini sudah terdapat 29 kantor.
Namun, Suryo belum bisa memaparkan di mana saja KPP Madya baru itu bakal didirikan. Yang pasti daerah-daerah strategis dengan WP potensial menjadi incaran. “Tergantung dari potensinya, kebanyakan KPP Madya baru di daerah Jawa. Karena bukan masalah infrastruktur saja, tapi juga regulasi perlu diperhatikan,” kata Suryo.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 10 Desember 2019)
Foto : Kontan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim jumlah pengaduan atas pelayanan yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) menurun sepanjang tahun 2019.selengkapnya
Bea Cukai Bogor ikut terdaftar sebagai salah satu instansi pemerintah yang memberikan layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkomitmen akan memperbaiki pelayanan pajak dengan skema digital. Cara ini diyakini dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP) di tahun 2020.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui layanan amnesti pajak masih belum sempurna. Misalnya layanan call center 1500-745. "Ini sebenarnya saya coba sendiri saluran untuk mendapatkan informasi detail saya coba 1500-745 waktu itu sampai 15 kali telepon enggak masuk-masuk juga," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, jakarta, Senin (22/8/2016).selengkapnya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan mengimplementasikan program pertukaran data elektronik via internet (PDE Internet) secara penuh di seluruh Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai mulai 1 Januari 2019.selengkapnya
Untuk menguatkan perekonomian Indonesia dan meningkatkan kepatuhan wajib Pajak (WP), pemerintah akan melonggarkan beberapa aturan perpajakan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya