Ini Tata Cara Perolehan NPWP Lewat SABH dan OSS

Kamis 27 Sep 2018 14:10Ridha Anantidibaca 3616 kaliSemua Kategori

BISNIS 1182



Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran WP dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara Elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum dan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. 
 
Sekilas, ketentuan ini merupakan bagian dari rencana pemerintah yang tengah giat melakukan penyederhanaan atas semua hal yang terkait perizinan dan kemudahan berusaha.
 
Oleh karena itu, ada baiknya bagi para pelaku usaha untuk mencermati setiap detail kebijakan ini agar proses pengurusan berbagai perizinan lebih mudah dan ringkas. Secara umum, ketentuan yang diterbitkan otoritas pajak pada awal September 2018 ini memuat empat poin utama.
 
Pertama, poin mengenai pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sesuai ketentuan tersebut, WP atau pelaku usaha dapat mengajukan NPWP secara elektronik melalui dua sistem yakni Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang terintegrasi dengan sistem di Ditjen Pajak berlaku untuk wajib badan dan Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan Ditjen Pajak.

Adapun proses pendaftaran pelaku usaha badan dilakukan melalui notaris.
 
Kedua, permohonan pendaftaran NPWP harus disertai dengan dokumen terkait tata cara pendaftaran WP, penghapusan NPWP atau pencabutan dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran secara elekronik, mereka juga berhak untuk menerima NPWP secara elektronik.
 
Ketiga, penyampaian seperti yang dimaksudkan di atas jika melalui SABH notaris harus menyampaikan kelengkapan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maksimal 30 hari setelah tanggal terdaftar, begitu pula dengan yang dilakukan melalui OSS. Jika notaris atau pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan tersebut, KPP yang menerima pendaftaran kemudian akan mengirimkan surat klarifikasi ke tempat tinggal WP.
 
Terakhir, setelah semua persyaratan dipenuhi, KPP juga wajib melakukan pencetakan surat keterangan terdaftar dan NPWP paling lama satu hari kerja. 


Sumber : bisnis.com (Jakarta, 27 September 2018)
Foto : Bisnis




BERITA TERKAIT
 

Kementerian Keuangan Akan Permudah Pendaftaran NPWPKementerian Keuangan Akan Permudah Pendaftaran NPWP

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyederhanakan pendaftaran nomor pokok wajib pajak sebagai bentuk perbaikan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan perpajakan.selengkapnya

Syarat Pendaftaran NPWP Badan Dipermudah, Tak Perlu Sertakan SKTU LagiSyarat Pendaftaran NPWP Badan Dipermudah, Tak Perlu Sertakan SKTU Lagi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merevisi persyaratan dalam mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak (WP) Badan. Revisi yang dimaksud mencakup penghapusan beberapa persyaratan dan memperluas pilihan untuk ketentuan tertentu.selengkapnya

1 Januari 2019, Bea Cukai berlakukan secara penuh sistem aplikasi terintegrasi PLB1 Januari 2019, Bea Cukai berlakukan secara penuh sistem aplikasi terintegrasi PLB

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan akan mulai memberlakukan secara penuh penggunaan sistem aplikasi pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Pusat Logistik Berikat (PLB) dalam rangka ekspor dan/atau transhipment (P3BET) pada 1 Januari 2019.selengkapnya

5 Alasan Penting Anda Perlu Punya Nomor Pajak atau NPWP5 Alasan Penting Anda Perlu Punya Nomor Pajak atau NPWP

NPWP merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki oleh wajib pajak. Sebagai warga negara yang baik, membayar pajak tentunya menjadi hal yang wajib dilakukan. Dengan adanya NPWP, para wajib pajak akan lebih mudah membayar pajak mereka karena NPWP ini sifatnya akan dipergunakan sebagai tanda identitas si wajib pajak.selengkapnya

RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Pajak (KUP) Akhirnya Disahkan DPD RIRUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Pajak (KUP) Akhirnya Disahkan DPD RI

“Usul inisiatif RUU KUP dilatarbelakangi UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan keadaan perekonomian global serta domestik, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan kebijakan perpajakan dan administrasi perpajakan yang lebih modern sehingga perlu diganti,”ujarselengkapnya

Peserta Tax Amnesty Dapat Laporkan Penempatan Harta secara ElektronikPeserta Tax Amnesty Dapat Laporkan Penempatan Harta secara Elektronik

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membuka saluran elektronik bagi wajib pajak peserta tax amnesty atau pengampunan pajak untuk menyampaikan laporan penempatan harta.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :