Insentif Pajak Bakal Diintegrasi dengan Perizinan Terpadu

Rabu 21 Nov 2018 14:07Ridha Anantidibaca 315 kaliSemua Kategori

CNN INDONESIA 0068



Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menargetkan integrasi fasilitas penghapusan pajak (tax holiday) dan pengurangan penghasilan kena pajak (tax allowance) dengan sistem perizinan investasi terintegrasi via elektronik (Online Single Submission/OSS) dalam jangka panjang.

Setidaknya pada Januari 2019, pengelolaan OSS akan dialihkan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kepada BKPM.

Saat ini, pelayanan dua insentif pajak tersebut masih dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Untuk tax holiday, OSS baru bisa mengumumkan bidang usaha industri mendapat fasilitas penghapusan pajak. Selanjutnya, pelaku usaha hanya bisa mengurus insentif melalui PTSP.

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Husen Maulana mengatakan integrasi tax holiday dan tax allowance dengan sistem OSS merupakan target jangka panjang. Prioritas dalam waktu dekat, lanjutnya, adalah memperbaiki kekurangan teknis dalam sistem OSS.

"Nanti ke depannya semua pengurusan insentif atau fasilitas penanaman modal akan melalui OSS. Ke depan, memang tax holiday dan tax allowance juga akan melalui sistem OSS," ujarnya di Kantor BKPM, Senin (19/11).

Menurutnya, lembaga membutuhkan beberapa pembenahan untuk merealisasikan target, salah satunya soal penyebutan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) serta bidang usaha dalam aturan tax holiday dan tax allowance.

Sebab, masih ditemukan perbedaan penyebutan KBLI dan bidang usaha dari sisi pelaku usaha dengan penyebutan dalam regulasi tax holiday dan tax allowance. Meskipun, sebenarnya KBLI maupun bidang usaha dari pelaku usaha dan dalam regulasi merujuk pada hal yang sama.

"Ini yang sebenarnya masih perlu intervensi dari official untuk menentukan, sebenarnya ini sama dengan yang ada dalam peraturan. Hanya karena memang bunyi produk tidak semua selalu sama dengan yang ada di aturan," imbuhnya.

Baru-baru ini, pemerintah baru saja menerbitkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-16, yakni memperluas fasilitas tax holiday pada 18 sektor usaha. Beberapa di antaranya adalah sektor ekonomi digital, pertanian, perkebunan, dan kehutanan. Tujuannya, guna menarik investasi dalam negeri.

Bila dirinci menurut KBLI, pemerintah memperluas fasilitas ini menjadi 70 KBLI. Dengan begitu, totalnya pun bertambang menjadi 169 KBLI yang diberikan tax holiday, dari sebelumnya hanya 153 KBLI.

Tax holiday diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Alih Kelola OSS ke BKPM
Setelah resmi diluncurkan pada 9 Juli 2018, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan mengalihkan pengelolaan OSS kepada BKPM.

Husen menargetkan proses pengalihan kewenangan itu rampung pada Desember 2018 atau paling lambat Januari tahun depan.

Setelah menerima wewenang untuk mengelola OSS, Husen bilang BKPM akan fokus menyempurnakan sistem OSS.

"Secara teknis memang masih ada hal-hal yang perlu diperbaiki misalnya fitur-fitur untuk melakukan perubahan investasi. Tentunya ada hal lain yang terkait dengan sistem aplikasi," ujarnya.

Husen juga mengklaim BKPM tidak menemui kendala dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM). Sebab, BKPM telah urun rembug dalam sistem OSS sejak peluncuran perdananya.

"Sebenarnya SDM yang memberikan pelayanan konsultasi semuanya dari BKPM. Sekitar 20 orang pejabat dan staff kita memang bertugas di sana. Jadi secara SDM kami sudah siap," tegas Husen.


Sementara itu, Kementerian Koordinator bidang Perekonomian mencatat jumlah pengguna sistem perizinan investasi terintegrasi secara elektronik OSS mencapai 106.156 pelaku usaha per 19 Oktober 2018.

Angka ini bertambah 247,99 persen dibanding awal Agustus kemarin yang mencapai 30.505 pelaku usaha. Dari jumlah tersebut, sebanyak 64.055 pelaku usaha yang memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS.



Sumber : cnnindonesia.com (Jakarta, 19 November 2018)
Foto : CNNIndonesia




BERITA TERKAIT
 

Investasi Baru di 18 Bidang Industri ini Dapat Fasilitas Tax HolidayInvestasi Baru di 18 Bidang Industri ini Dapat Fasilitas Tax Holiday

Aturan baru terkait perluasan cakupan industri penerima pembebasan pajak penghasilan badan 100 persen atau tax holiday telah resmi di teken pemerintah. Aturan itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150 Tahun 2018 yang merevisi PMK 35/ 2018.selengkapnya

Aturan Tax Holiday Terbit, 18 Bidang Usaha `Libur` Bayar PajakAturan Tax Holiday Terbit, 18 Bidang Usaha `Libur` Bayar Pajak

Pemerintah resmi menerbitkan aturan mengenai pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday. Insentif pajak ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi XVI yang dimaksudkan untuk mendorong peningkatan investasi di Indonesia.selengkapnya

Pemerintah ubah aturan `tax holiday`, hanya untuk penanaman modal baruPemerintah ubah aturan `tax holiday`, hanya untuk penanaman modal baru

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan aturan baru mengenai fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday hanya dibolehkan untuk penanaman modal baru.selengkapnya

Pelaku Usaha IKM di Malang Diajak Manfaatkan Fasilitas dari Bea CukaiPelaku Usaha IKM di Malang Diajak Manfaatkan Fasilitas dari Bea Cukai

Bea Cukai Malang berikan asistensi pada para pelaku usaha di bidang Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang tergabung dalam Pengusaha IKM Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, Elektronika, Telematika, Tekstil, dan Aneka (Ilmametta) di Kota Malang pada hari Kamis (7/2/2019).selengkapnya

BKPM: Ada delapan wajib pajak tertarik dapatkan fasilitas tax holidayBKPM: Ada delapan wajib pajak tertarik dapatkan fasilitas tax holiday

Sistem aplikasi tax holiday sudah tersedia di sistem online single submission (OSS) sejak Senin lalu. Dengan begitu, wajib pajak yang tertarik mendapatkan fasilitas tax holiday sudah dapat mengajukan permohonan melalui OSS.selengkapnya

BKPM: Ada delapan wajib pajak tertarik dapatkan fasilitas tax holidayBKPM: Ada delapan wajib pajak tertarik dapatkan fasilitas tax holiday

Sistem aplikasi tax holiday sudah tersedia di sistem online single submission (OSS) sejak Senin lalu. Dengan begitu, wajib pajak yang tertarik mendapatkan fasilitas tax holiday sudah dapat mengajukan permohonan melalui OSS.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :