Insentif pajak bisa menghasilkan yield lebih tinggi, investor bersuka cita

Jumat 2 Ags 2019 11:16Ridha Anantidibaca 282 kaliSemua Kategori

KONTAN 2057



Ciptadana Asset Management menyambut positif rencana pemerintah memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) atas bunga atau diskonto obligasi dan reksadana. 

Dalam pemberitaan Kontan.co.id, Kamis (1/8), Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Yunirwansyah mengatakan tarif PPh bunga dari obligasi yang diperoleh wajib pajak reksadana akan dibuat 0% hingga 2020 dari sebelumnya tarif pajak sebesar 5% yang berlaku sejak 2014. Kemudian, pajak di 2021 dan seterusnya ditetapkan sebesar 10%.

Pemberian insentif pajak tersebut juga menyebar kepada wajib pajak dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana investasi real estate (DIRE), dan Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK-EBA). 

Presiden Direktur Ciptadana Asset Management Paula Rianty Komarudin menyambut positif penurunan pajak tersebut karena bisa menambah minat para investor untuk membeli unit penyertaan reksadana. "Minat investor ke pasar obligasi masih sangat besar, insentif pajak bisa membantu perkembangan reksadana yang memiliki aset surat utang," kata Paula, Kamis (1/8).

Investor yang membeli aset yang dibungkus melalui reksadana juga bisa mendapatkan potensi imbal hasil yang lebih tinggi bila insentif ini diberlakukan. Di sisi lain semakin banyaknya investor reksadana memberikan keuntungan bagi manajer investasi dalam menambah dana kelolaan.  

Namun, Paula mengatakan ada baiknya pelaku pasar melihat dan mengamati bagaimana pemberlakuan peraturannya. Paula berharap tujuan pemerintah untuk mengembangkan produk reksadana bisa terlaksana dan memberikan kemudahan bagi investor. Paula juga berharap insentif pajak obligasi untuk reksadana dipertahankan 5% untuk lima tahun ke depan. 

"Sebagus apapun peraturan yang mendukung produk investasi, akan lebih baik lagi bila kelancaran dalam pelaksanaannya juga didukung oleh semua pihak terkait," kata Paula.
 

Kepala Riset Infovesta Utama Wawan Hendrayana menambahkan insentif pajak yang juga berlaku pada produk DIRE, DINFRA dan KIK-EBA, sangat mendukung ketiga produk reksadana yang terbilang baru tersebut untuk berkembang. "Insentif akan membuat produk baru reksadana jadi lebih menarik karena memiliki yield lebih tinggi daripada membeli obligasi langsung," kata Wawan. 

Insentif pajak juga membantu emiten yang membutuhkan dana untuk menerbitkan produk reksadana sebagai pilihan alternatif pendanaan. Meski prosesnya lebih panjang dibanding mengeluarkan obligasi, tetapi dengan tawaran imbal hasil yang bisa lebih tinggi dari obligasi biasa, produk jadi lebih mudah dijual dan pendanaan jadi lebih mudah didapat. 

Meski insentif pajak 0% hanya sampai 2020 dan pajak kembali naik 10% di 2021, Wawan menilai rencana pemerintah ini sudah baik karena normalnya pajak yang harus ditanggung adalah 15%. 


Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 01 Agustus 2019)
Foto : Kontan




BERITA TERKAIT
 

Insentif pajak untuk reksadana dinilai sebagai pemanis untuk investorInsentif pajak untuk reksadana dinilai sebagai pemanis untuk investor

Pemerintah akan memperluas pemberian insentif pajak. Dalam peraturan pemerintah (PP) baru, kali ini pemberian insentif tersebut juga akan masuk kepada WP dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana investasi real estate (DIRE), hingga Kontrak Investasi Kolektif – Efek Beragun Aset (KIK – EBA).selengkapnya

Mandiri Investasi berharap insentif pajak akan kembangkan industri reksadanaMandiri Investasi berharap insentif pajak akan kembangkan industri reksadana

Mandiri Manajemen Investasi berharap industri reksadana khususnya reksadana pendapatan tetap bisa makin berkembang dengan adanya insentif pajak.selengkapnya

DINFRA, DIRE, Reksadana akan diberi insentif pajakDINFRA, DIRE, Reksadana akan diberi insentif pajak

Pemerintah belum akan berhenti mengucurkan insentif perpajakan. Dalam waktu dekat, akan terbit peraturan pemerintah (PP) yang memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) atas bunga atau diskonto obligasi dan reksadana.selengkapnya

Produk Reksa Dana Ini `Ikat` Investor, Tapi akan Diberi InsentifProduk Reksa Dana Ini `Ikat` Investor, Tapi akan Diberi Insentif

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendalami pasar dengan memperbanyak basis investor domestik. Tujuannya agar pasar saham Indonesia memiliki daya tahan yang lebih kuat.selengkapnya

Dorong Wajib Pajak Kakap Berinvestasi, Pemerintah Siapkan Paket Insentif yang Lebih OkeDorong Wajib Pajak Kakap Berinvestasi, Pemerintah Siapkan Paket Insentif yang Lebih Oke

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa paket insentif investasi yang tengah dirancang pemerintah akan segera diselesaikan paling lama akhir bulan ini.selengkapnya

BEI Usulkan Dana Repatriasi Pajak Ditempatkan dalam ReksadanaBEI Usulkan Dana Repatriasi Pajak Ditempatkan dalam Reksadana

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengusulkan repatriasi dana dari kebijakan pemerintah mengenai pengampunan pajak atau tax amnesty ditempatkan dalam produk investasi jangka panjang seperti reksadana. "Kami sarankan, selain ditempatkan dalam deposito dan obligasi (surat utang), repatriasi dana 'tax amnesty' bisa disalurkan melalui reksa dana dan saham yang di-locked up hingga 5 tahun,"selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :