Wakil Presiden Direktur PT Samsung Elektronics Indonesia, Lee Kang Hyun menumpahkan seluruh unek-unek kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati terkait janji insentif pajak tax allowance yang tak kunjung diberikan pemerintah Joko Widodo (Jokowi). Padahal, perusahaan elektronik raksasa asal Korea Selatan ini sudah menanamkan modal banyak di Indonesia.
Lee begitu panggilan akrabnya, menceritakan masalahnya kepada Sri Mulyani. Dia bercerita, hingga saat ini Samsung Electronic Indonesia sudah menginvestasikan modal di Indonesia mencapai US$ 300 juta. Saat ini, kinerja ekspor perusahaan mencapai US$ 1 miliar dan penjualan di pasar domestik US$ 2 miliar.
"Masalah serius saya bermula dari dua tahun lalu, setelah Pak Jokowi menjadi Presiden, minta Samsung membangun pabrik ponsel di Indonesia. Sudah dua kali bertemu Pak Presiden dan saya berjanji membangun pabrik di Indonesia," ujar Lee di acara CEO Gathering, Jakarta, Jumat (3/2/2017).
Kala itu, dia bilang, pemerintah Indonesia menjanjikan insentif pajak berupa tax allowance kepada Samsung. Cerita berlanjut, tahun berikutnya, Samsung membangun pabrik ponsel di Indonesia karena permintaan Jokowi dan Presiden Korsel Park Geun-hye.
"Ternyata waktu Peraturan Pemerintah (PP) keluar, ada sedikit masalah, mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen. Mana mungkin, lalu kami ketemu Sofyan Djalil dan Jokowi, kemudian diturunin 20 persen. Jokowi terlalu sibuk, terlambat tanda tangan PP, sekitar Mei atau Juni baru diteken," jelas Lee.
Akan tetapi, lanjut dia, Samsung sudah membangun pabrik, memproduksi, bahkan menjual ponsel sesuai permintaan Jokowi dan para menteri pemerintahan ini. Sayangnya, perusahaan kesulitan mendapatkan tax allowance seperti yang dijanjikan.
"Pas kami mengajukan tax allowance dari kantor pajak, ditolak. Alasannya commisioning sebelum PP keluar. Saya ngerti pejabat kerja sesuai aturan," ujarnya.
Lee menambahkan, Samsung akhirnya mengajukan surat ke Presiden Jokowi, lalu diberikan ke Pokja IV. Pihaknya sudah rapat berkali-kali dengan Pokja 4, namun realisasinya masih nihil. Dia menagih janji konsistensi pemerintah Jokowi yang sangat penting bagi investor.
"Samsung sudah berinvestasi tahun ini senilai US$ 25 juta dan ada perintah dari Korsel, tapi saya masih nunggu. Nah ini Juli 2017 dari izin prinsip ke izin usaha tetap, kalau saya tidak dapat, ini (insentif pajak) bisa lenyap lagi. Bagaimana saya mau menambah investasi dan percaya lagi," keluh Lee.
Menanggapi keluhan tersebut, Menkeu Sri Mulyani mengaku akan segera mempelajarinya. "Untuk spesifik kasus seperti ini, nanti saya lihat ya. Saya belum pernah mendengar, ini baru pertama kalinya. Tapi saya apresiasi," kata dia.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 4 Febuari 2017)
Foto : liputan6
Serikat Perusahaan Pers (SPS) mendesak Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menghapus pajak untuk pengetahuan (no tax for knowledge). SPS meminta Menkeu untuk menghapus pajak kertas untuk koran.selengkapnya
Wakil Presiden Direktur PT Samsung Electronics Indonesia, Lee Kang Hyun menagih janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas insentif pajak tax allowance. Pasalnya, perusahaan elektronik raksasa asal Korea Selatan ini sudah membangun pabrik ponsel di Indonesia sesuai permintaan pemerintah.selengkapnya
Kepolisian Korea Selatan mengatakan pemimpin Samsung Electronics dicurigai melakukan penghindaran pajak dengan nilai 8,2 miliar won atau sekitar Rp102,5 miliar.selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan, Indonesia mendukung diterapkannya kebijakan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan guna meningkatkan pendapatan negara-negara berkembang.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta wajib pajak yang memiliki dana besar, tetapi mengalami kesulitan mengikuti program pengampunan pajak‎ agar segera melaporkan ke dirinya.selengkapnya
Pemerintah tengah menyelesaikan kebijakan pengurangan pajak lewat tax allowance. Diskon pajak itu bahkan bisa diberikan sampai 80%, tergantung besaran investasi yang ditanamkan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya