Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad menilai, industri keuangan memiliki waktu tiga tahun untuk menyempurnakan instrumen keuangan yang dapat menampung dana repatriasi amnesti pajak. Hal ini dimaksudkan agar dana tersebut dapat ditahan di dalam negeri dalam waktu lebih dari tiga tahun.
"Kita harus melakukan pekerjaan rumah kita, membangun industri keuangan yang kemudian modern, lalu infrastruktur yang juga canggih. Produk yang diciptakan juga bertam bah dan menarik," ujar Muliaman di Menara Merdeka OJK, Jumat (22/7). Menurut Muliaman, saat ini industri keuangan sedang bekerja keras untuk itu.
Dengan beberapa masterplan pasar modal dan perbankan, ia optimistis industri keuangan Indonesia dapat menumbuhkan iklim kondusif setelah tiga tahun nanti. Agar kemudian dana repatriasi tidak kabur kembali ke luar, kemudian perekonomian tumbuh dan berkembang.
"Ini kansaling mengait antara tersedia instrumen keuangan dan pertumbuhan ekonomi. Tidak bisa dipisah-pisahkan. Tidak mungkin banyak instrumen keuangan tanpa pertumbuhan yang memadai," tutur dia.
Sehingga, semua lini harus bekerja sama membangun pertumbuhan ekonomi, menciptakan iklim investasi yang kondusif, serta sektor keuangan menciptakan produk-produk yang dibutuhkan. Termasuk, pembukaan akses pada UMKM dan masyarakat di desa.
Muliaman juga menambahkan, saat ini sebagai otoritas, akan memberikan berbagai insentif. Selain berencana menggratiskan initial listing fee, pihaknya juga akan menyederhanakan proses pengajuan pencatatan saham perdana (initial public offering/IPO) bagi perusahaan non-listed selama periode pemberlakuan kebijakan amnesti pajak.
"Bakalan ada (initial) listing fee gratis dan disederhanakan prosesnya (pengajuan IPO). Itu semua bagian dari respons OJK menyederhanakan IPO maupun PUT (penawaran umum terbatas)," kata dia.
Selain itu, OJK juga sedang meng upayakan penyederhanaan proses penerbitan reksa dana penyertaan terbatas (RDPT) maupun kontrak pengelolaan dana (KPD).
Kendati begitu, OJK memastikan tidak akan mengeluarkan aturan baru terkait dengan sejumlah usulan insentif dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI), seperti merelaksasi aturan crossing saham dan tender offer. "Tidak ada aturan tambahan. Semua aturan sudah memungkinkan," katanya.
Sebelumnya, Direktur Pengembangan BEI Nicky Hogan mengatakan bahwa pihaknya berencana membebaskan biaya pencatatan saham perdana (IPO), memberi diskon pada biaya transaksi crossing saham, dan tender offer.
"Kalau punya saham di luar negeri, mau balik nama, ada biaya crossing 0,03 persen yang dikenai bursa.
Nanti, kita kasih diskon. Lalu, pengalihan aset ini juga tidak dikenakan pajak penghasilan sebesar 0,1 persen," ujar Nicky, beberapa waktu lalu.
Sementara, hingga memasuki akhir pekan pertama pelaksanaan pengampunan pajak atau tax amnesty, pemerintah telah mendapatkan wajib pajak yang melakukan deklarasi aset hampir mencapai Rp 400 miliar.
"SPH (surat pernyataan harta) sudah lebih dari 20. Nanti saya updatelagi deh. Pokoknya yang declare naik tiga kali lipat dari kemarin (Rp 100 miliar)," katanya, Jumat (22/7).
Mardiasmo mengatakan, dengan jumlah deklarasi aset ini, nilai tebusan sudah melebihi Rp 6 miliar. Namun, sejauh ini belum ada pemasukan dari skema repatriasi.
Dia menjelaskan, uang tebusan lebih dari Rp 6 miliar tersebut merupakan uang tebusan dengan tarif dua persen untuk deklarasi pada tiga bulan pertama. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 118/2016, tarif uang tebusan deklarasi dua persen pada termin pertama merupakan uang tebusan yang dikenakan kepada wajib pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp 4,8 miliar yang mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp 10 miliar dalam surat pernyataan.
Mardiasmo mengatakan, pihaknya akan terus mengupayakan agar dana dari tax amnestysebesar Rp 165 triliun bisa masuk hingga akhir 2016 dalam APBNP. Sebab, dana ini diyakini bisa menutup defisit negara dalam menjalankan pemerintahan dengan sejumlah proyek yang dipersiapkan.
Sumber : republika.co.id (Jakarta, 23 Juli 2016)
Foto : republika.co.id
Bank Indonesia akan menambah penerbitan instrumen di pasar keuangan untuk menampung dana repatriasi modal dari luar negeri yang hadir sebagai dampak dari implementasi kebijakan pengampunan pajak.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempermudah beberapa aturan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini merupakan respon dari dinamika yang berkembang di masyarakat.selengkapnya
Institusi riset Perkumpulan Prakarsa melaporkan aliran keuangan gelap enam komoditas ekspor unggulan Indonesia mencapai US$ 142,07 miliar pada kurun 1989-2017.selengkapnya
Memasuki pekan pertama pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty‎ mulai terasa. Hingga hari ketiga, Rabu (20/7), Direktorat Jenderal Pajak telah mendapatkan Rp 100 miliar dari wajib pajak yang telah melaporkan pernyataan hartanya.selengkapnya
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad menilai, industri keuangan memiliki waktu tiga tahun untuk menyempurnakan instrumen keuangan yang dapat menampung dana repatriasi amnesti pajak. Hal ini dimaksudkan agar dana tersebut dapat ditahan di dalam negeri dalam waktu lebih dari tiga tahun.selengkapnya
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) meyakini dana repatriasi hasil dari kebijakan amnesti pajak akan banyak masuk pada tiga bulan pertama setelah mulai berlaku efektif pada Senin (18/1).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya