Investasi di Bawah Rp500 M Bisa Dapat Mini Tax Holiday

Kamis 17 Mei 2018 13:56Ridha Anantidibaca 935 kaliSemua Kategori

CNN INDONESIA 0021



Pemerintah menyebut investasi di bawah Rp500 miliar berkesempatan memperoleh fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) dalam waktu tertentu atau disebut tax holiday.

Deputi bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis mengatakan bahwa insentif fiskal ini nantinya disebut dengan mini  tax holiday. Ketentuan pemberian mini tax holiday berbeda dengan aturan tax holiday yang ada. Saat ini, ketentuan tax holiday yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2018 mengamanatkan bahwa minimal nilai investasi yang bisa mendapatkan tax holiday yakni Rp1 triliun.

Nantinya, jumlah pengurangan PPh-nya di mini tax holiday ini hanya dipatok 50 persen dari jumlah pajak yang harus dibayar per tahun dengan durasi lima tahun. Padahal, di dalam ketentuan tax holiday saat ini, pemerintah memukul rata tingkat pengurangan PPh sebesar 100 persen untuk semua sektor.

"Untuk investasi di bawah Rp500 miliar kami rencanakan mini tax holiday," terang Azhar di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Rabu (16/5).

Selain itu, investasi di bawah Rp500 miliar yang berhak mendapatkan fasilitas mini tax holiday tentu harus industri pionir. Di dalam PMK 35 Tahun 2018, terdapat 17 sektor yang berhak memperoleh fasilitas tax holiday.

Hanya saja, ia tidak mengatakan apakah kebijakan ini merupakan pergantian dari kebijakan pengurangan penghasilan kena pajak (tax allowance) yang sebelumnya juga direncanakan bisa diberlakukan bagi investasi di bawah Rp500 miliar. Ia hanya mengatakan, aturan tax allowance sendiri juga masih berjalan.

"Kalau tax allowance-nya ini kan menyangkut badan usahanya apa saja. Nah, rencananya ini bagi padat karya bisa mendapatkan deductible sebesar 60 persen," ujar dia.


Azhar belum dapat memastikan kapan aturan ini bisa berjalan. Pasalnya, kebijakan insentif pajak ini hingga kini masih dirapatkan di tingkat Kementerian.

"Kalau masalah realisasi, ini kan masih dibahas," terang dia.

Aturan tax holiday sendiri berakar dari Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 18 ayat 5 beleid itu menyebut bahwa pemerintah bisa memberikan pembebasan atau pengurangan PPh dalam jumlah dan waktu tertentu dan hanya bisa diberikan bagi investasi baru di bidang industri pionir.


Sumber : cnnindonesia.com (Jakarta, 16 Mei 2018)
Foto : CNNindonesia




BERITA TERKAIT
 

Kemenkeu: Investasi di Bawah Rp500 Miliar Dapat Mini Tax HolidayKemenkeu: Investasi di Bawah Rp500 Miliar Dapat Mini Tax Holiday

Kementerian keuangan sedang menggodok pemberian insentif pajak bagi perusahaan dengan nilai investasi di bawah Rp500 miliar, terutama untuk industri pionir. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemberian insentif ini akan disebut sebagai mini tax holiday.selengkapnya

Pemerintah Kaji Mini Tax Holiday untuk Investasi Rp 100-500 MiliarPemerintah Kaji Mini Tax Holiday untuk Investasi Rp 100-500 Miliar

Pemerintah tengah membahas kemungkinan pemberian insentif pajak berupa “mini tax holiday” untuk perusahaan yang melakukan investasi baru sebesar Rp 100 - 500 miliar pada industri pionir. Disebut “mini” lantaran tax holiday yang diberikan tak sebesar untuk investasi di atas Rp 500 miliar.selengkapnya

Investasi Baru di 18 Bidang Industri ini Dapat Fasilitas Tax HolidayInvestasi Baru di 18 Bidang Industri ini Dapat Fasilitas Tax Holiday

Aturan baru terkait perluasan cakupan industri penerima pembebasan pajak penghasilan badan 100 persen atau tax holiday telah resmi di teken pemerintah. Aturan itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150 Tahun 2018 yang merevisi PMK 35/ 2018.selengkapnya

Investasi di Bawah Rp500 Miliar Peroleh Tax AllowanceInvestasi di Bawah Rp500 Miliar Peroleh Tax Allowance

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Yunirwansyah mengatakan bagi investasi yang di bawah Rp500 miliar dan sudah pasti ditolak untuk mendapatkan tax holiday secara otomatis akan mendapatkan tax allowance atau diskon pajak.selengkapnya

Eksportir Padat Karya Berkesempatan Dapat `Mini Tax Holiday`Eksportir Padat Karya Berkesempatan Dapat `Mini Tax Holiday`

Kementerian Keuangan tengah mengkaji skema pemberian insentif bagi pengusaha yang bergerak di industri padat karya dan berorientasi ekspor.selengkapnya

Investasi Minimal Rp500 Miliar, Industri Pionir Dapat Diskon Pajak 50%Investasi Minimal Rp500 Miliar, Industri Pionir Dapat Diskon Pajak 50%

Untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan, Kementerian Keuangan melakukan perubahan mengenai pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 159/PMK.010/2015 dengan PMK Nomor: 103/PMK.010/2016.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :