Untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan, Kementerian Keuangan melakukan perubahan mengenai pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 159/PMK.010/2015 dengan PMK Nomor: 103/PMK.010/2016.
Melansir situs Setkab, Selasa (12/7/2016), dalam PMK Nomor: 103/PMK.010/2016 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro pada 27 Juni 2016 itu disebutkan, wajib pajak yang dapat diberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan adalah yang memenuhi kriteria di antaranya sebagai berikut.
a. Merupakan wajib pajak baru.
b. Merupakan industri pionir.
c. Mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang paling sedikit sebesar Rp1 triliun.
d. Menyampaikan surat pernyataan kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan di Indonesia paling sedikit 10 persen dari total rencana penanaman modal.
e. Harus berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah tanggal 15 Agustus 2011.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud tidak berlaku dalam hal wajib pajak badan yang dimiliki langsung oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan kepemilikannya terdiri atas saham-saham yang terdaftar pada bursa efek Indonesia,” bunyi Pasal 4 ayat (3) PMK tersebut.
Mengenai industri pionir yang dimaksud dalam PMK tersebut adalah industri logam hulu, industri pengilangan minyak bumi atau industri dan infrastruktur pengilangan minyak bumi, industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan yang menghasilkan mesin industri, industri pengolahan berbasis pertanian, kehutanan, dan perikanan. Kemudian industri telekomunikasi, informasi, dan komunikasi, serta yang terakhir industri transportasi kelautan.
Menurut PMK ini, batasan nilai rencana penanaman modal baru dapat diturunkan menjadi Rp500 miliar untuk industri pionir telekomunikasi, informasi, dan komunikasi.
Besaran pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud diberikan paling banyak sebesar 50 persen untuk industri pionir dengan nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit sebesar Rp500 miliar.
Fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud dapat dimanfaatkan wajib pajak sepanjang memenuhi persyaratan yaitu telah berproduksi secara komersial, pada saat mulai berproduksi secara komersial, wajib Pajak telah merealisasikan nilai penanaman modal paling sedikit sebesar rencana penanaman modalnya, dan bidang usaha penanaman modal sesuai dengan rencana bidang usaha penanaman modal dan termasuk dalam cakupan industri pionir.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi PMK Nomor: 103/PMK.010/2016, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Eka Tjahjana pada 30 Juni 2016 itu.
Sumber : okezone.com (Jakarta, 12 Juli 2016)
Foto : okezone.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan pada 26 November 2018.selengkapnya
Pemerintah berencana memberikan fasilitas keringanan pajak bagi industri pionir yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif tax holiday. Dalam aturan terbaru, syarat memperoleh tax holiday dalam bentuk fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan merupakan industri pionir yang menanamkan modal di Indonesia minimal senilai Rp 500 miliar.selengkapnya
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memperluas cakupan industri pionir yang diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan atau "tax holiday".selengkapnya
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan ada tiga kelompok industri yang bisa memanfaatkan fasilitas pengurangan pajak (tax allowance).selengkapnya
Aturan baru terkait perluasan cakupan industri penerima pembebasan pajak penghasilan badan 100 persen atau tax holiday telah resmi di teken pemerintah. Aturan itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150 Tahun 2018 yang merevisi PMK 35/ 2018.selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan aturan baru mengenai fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday hanya dibolehkan untuk penanaman modal baru.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya