Pengendalian impor tembakau bakal ditempuh sebagai jalan tengah untuk mendorong daya saing petani lokal di tengah himpitan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT).
Pihak otoritas tengah mempertimbangkan mekanisme pengendaliannya apakah menggunakan instrumen fiskal yakni tarif atau melalui kuota impor.
Rencana pengendalian impor tembakau tersebut merupakan hasil pertemuan yang dicapai antara perwakilan petani tembakau dengan pemerintah belum lama ini.
Informasi yang beredar, sejumlah perwakilan dari petani tembakau telah bertemu sejumlah pejabat teras di Kantor Staf Presiden (KSP) maupun dengan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan.
Dalam pertemuan tersebut, para petani meminta pemerintah untuk memperhatikan kelangsungan pertani tembakau yang mengalami dua tekanan.
Pertama, kenaikan cukai yang dua kali lipat diproyeksikan bakal menggerus produksi rokok yang itu berarti membuat permintaan tembakau dari petani menurun. Kedua, para petani semakin tertekan terutama karena keberadaan impor tembakau.
Untuk mencari solusi atas persoalan tersebut, pemerintah sudah menggelar pertemuan dua kali dengan pihak petani. Selain di Kantor Staf Presiden, pemerintah juga telah menerima perwakilan petani tembaku di Kementerian Keuangan.
Pejabat yang hadir dalam petemuan tersebut diantaranya adalah Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi dan Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Nirwala Dwi Heryanto. Pertemuan telah membuahkan hasil dan tinggal menunggu koordinasi antar kementerian.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto ketika dikonfirmasi membenarkan rencana pemerintah untuk mengendalikan impor tembakau.
Namun demikian, tujuan utama pengendalian impor adalah untuk menjamin terserapnya hasil tembakau dari petani dan menjamin ketersediaan bahan baku tembakau untuk Industri Hasil Tembakau (IHT).
Apalagi, menurutnya, berdasarkan data, produksi tembakau lokal belum mencukupi kebutuhan industri hasil tembakau. Kecukupan dalam hal itu mencakup kuantitas, kualitas maupun varietasnya.
“Sehingga perlu pengendalian impor tembakau untuk melindungi petani. Namun pada sisi lain juga harus menjaga keberlangsungan industri. Harga komoditi tembakau dunia saat ini juga mengalami penurunan, akibat over supply,” kata Nirwala kepada Bisnis.com, Rabu (6/11/2019).
Seperti diketahui, pemerintah telah menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dengan rata-rata 21,5%. Jika merunut lampiran ketentuan tersebut, kenaikan tarif untuk sigaret kretek mesin (SKM) golongan I yang akan berlaku sebesar Rp740 atau naik 25,4% dari tarif tahun lalu sebesar Rp590.
Sigaret putih mesin (SPM) untuk golongan I menjadi Rp790 atau naik 26,4% dari Rp625, sedangkan untuk sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan SKT golongan I mencapai 16,4% per batang.
Di satu sisi, untuk jenis rokok yang mengalami kenaikan harga jual eceran tertinggi terjadi di sigaret putih mesin (SPM) yang naik sebesar 58,4% atau dari Rp1.1130 per batang menjadi Rp1.790 per batang dan sigaret kretek mesin (SKM) naik sebesar 51,7% atau dari Rp1.120 menjadi Rp1.700 per batang.
Rentetan kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif cukai rokok hingga dua kali lipat itu diproyeksikan bakal mengorbankan nasib para petani. Apalagi, tren selama beberapa tahun belakangan produksi selalu mengalami penurunan.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 06 November 2019)
Foto : Bisnis
Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif cukai rokok tahun 2021 memberatkan petani tembakau. Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji mengingatkan apabila pemerintah masih bersikeras untuk menaikkan cukai, maka seluruh petani di pulau Jawa bakal unjuk rasa turun ke jalan.selengkapnya
Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 152 /PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau menuai protes dari kalangan petani tembakau.selengkapnya
Ketua Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji mewanti-wanti pemerintah agar tidak menaikan cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2022. Pasalnya, wacana kenaikan CHT akan mengganggu panen petani tembakau tahun ini.selengkapnya
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tak menaikkan tarif cukai rokok tahun 2019 dan menunda penerapan kebijakan penyederhanaan (simplifikasi) tarif cukai rokok. Sehingga, tarif cukai rokok tetap sama dengan tahun 2018.selengkapnya
Rencana pemerintah menaikkan cukai rokok dalam waktu dekat ini dinilai Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) sebagai penghancuran jutaan petani tembakau yang selama ini menggantungkan hidupnya dari tembakau.selengkapnya
Para petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menolak rencana pemerintah yang akan menaikkan cukai rokok pada 2021. Pasalnya, kenaikan cukai sebesar 23% yang berlaku tahun ini saja sudah sangat menyengsarakan petani.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya