Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bersama Inpex Corporation bersiap membahas rencana pengembangan Blok Masela, sesuai dengan keputusan Presiden Joko Widodo. Setidaknya ada tiga permintaan yang diajukan perusahaan energi asal Jepang itu agar pengembangan Lapangan Abadi, Blok Masela, tetap menguntungkan meskipun menggunakan skema kilang pengolahan di darat.
Kepala Bagian Humas SKK Migas Taslim Z. Yunus mengatakan, tiga permintaan tersebut yakni kepastian perpanjangan kontrak setelah 2028, insentif pajak seperti tax holiday dan investment credit atau pengembalian biaya investasi. “Tapi belum sampai detail angkanya,” kata dia di Jakarta, Selasa (14/6). Rencananya, permintaan tersebut akan dibahas dalam pertemuan manajemen Inpex dengan SKK Migas, Rabu ini (15/6).
Sebelumnya, Chief Executive Officer (CEO) Inpex Toshiaki Kitamura sudah menemui Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, kemarin. Kedatangan Kitamura ini untuk menegaskan komitmen Inpex mengembangkan ladang kaya gas di Laut Arafura, Maluku, itu dengan skema darat.
Juru Bicara Inpex Usman Slamet mengatakan, banyak hal yang dibicarakan pimpinan Inpex dengan Jokowi. Salah satunya mengenai insentif yang diminta oleh Inpex dalam pengembangan Blok Masela sesuai keinginan pemerintah.
“Kami bicarakan regulatory (aturan), commercial, dan fiscal term. Terutamascheduling (penjadwalan proyek), itu kan perlu dibicarakan lagi,” kata Usman seusai bertemu Jokowi. Meski begitu, dia tidak menyebutkan secara spesifik insentif apa saja yang diminta Inpex kepada Jokowi.
Dalam pertemuan tersebut, menurut Vice President Corporate Service Inpex Indonesia Nico Muhyidin, Jokowi menyampaikan akan mendukung penuh Proyek Masela. Untuk mendiskusikan lebih detail mengenai insentif dan semua hal terkait proyek ini, Jokowi meminta Inpex berhubungan langsung dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Di sisi lain, menurut Nico, ada banyak hal yang harus dipertimbangkan Inpex terkait perubahan skema pengembangan Blok Masela. Termasuk penentuan lokasi lahan yang tepat untuk pembangunan kilang pengolahannya. Hal ini membutuhkan proses yang panjang, rumit, dan sangat sensitif.
Dalam kesempatan wawancara dengan Katadata pada Maret lalu, Menteri ESDM Sudirman Said memang memberikan sinyal akan memperpanjang kontrak Blok Masela. Namun, proses perpanjangan itu harus mengikuti aturan yang ada, yakni baru bisa diajukan paling cepat 10 tahun sebelum masa kontraknya berakhir yaitu tahun 2018.
“Kalau sudah bangun dan investasi sebesar itu, ya masuk akalnya kontraknya diperpanjang. Siapa yang mau investasi US$ 14 miliar tanpa kepastian,” ujar Sudirman.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Sujatmiko juga mengatakan, hanya akan memproses perpanjangan kontrak suatu wilayah kerja migas sesuai dengan regulasi yang ada. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 mengenai kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, kontrak dapat diperpanjang paling lama 20 tahun untuk satu kali perpanjangan. Setiap kontraktor migas yang ingin mengajukan permohonan perpanjangan maka bisa dilakukan paling cepat 10 tahun, dan paling lambat dua tahun sebelum kontrak berakhir.
Sementara kontrak Inpex di Blok Masela akan berakhir 2028. Jika mengacu aturan tersebut, Inpex baru bisa mengajukan kontrak paling cepat 2018 dan hanya bisa mendapat perpanjangan hingga 2048. "Kalau Inpex menyampaikan permohonan perpanjangan, maka mengikuti aturan itu," kata dia kepada Katadata, Sabtu (11/6).
Sumber : katadata.co.id (15 Juni 2016)
Foto : katadata.co.id
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) siap mengakomodasi kontraktor minyak dan gas bumi (migas) yang ingin mendapatkan insentif fiskal, termasuk pengurangan pajak (tax allowance). Namun, pemberian insentif itu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.selengkapnya
Chevron segera mengklarifikasi kekurangan bayar pajak selama tahun 2016. Kekurangan bayar pajak ini terungkap dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II tahun 2017 yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).selengkapnya
Pemerintah belum juga menerbitkan paket kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) perihal izin pertambangan batubara dan penerimaan negara dari bidang usaha komoditas emas hitam tersebut.selengkapnya
PT Medco E&P Indonesia (Medco E&P) Blok South Sumatra kembali mendapatkan penghargaan sebagai salah satu wajib pajak dengan kontribusi pajak terbesar di lingkungan kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lubuk Linggau Sumatra Selatan (Sumsel).selengkapnya
Pemerintah kembali memberikan keringanan fiskal untuk aktivitas eksplorasi dan eksploitasi bagi kontraktor kontrak bagi hasil minyak dan gas.selengkapnya
Presiden Joko Widodo menanggapi disebutnya nama adik ipar dalam suap pengurusan pajak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya