Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengimbau warganya untuk segera memanfaatkan kebijakan baru yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Kebijakan ini berkaitan tentang pembebasan pajak daerah untuk dua objek.
Adapun objek yang dibebaskan tersebut, yakni pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya. Selanjutnya, pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik kendaraan bermotor. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2018 tentang Pembebasan Pajak Daerah Untuk Rakyat Jawa Timur pada dua objek itu dimulai atau berlaku sejak 24 September hingga 15 Desember 2018.
Pergub tersebut juga tertulis bahwa Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur bertugas melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan ini. Pergub Jawa Timur ini ditindaklanjuti oleh Badan Pendapatan Daerah dengan berkirim surat kepada seluruh pemerintah daerah se-Jawa Timur guna melakukan sosialisasi di wilayahnya masing-masing.
Mengetahui aturan ini, Walikota Malang, Sutiaji mengajak seluruh masyarakat agar memanfaatkan kebijakan ini. Hal ini karena mampu meringankan beban administratif sekaligus upaya meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak.
"Keringanan seperti ini selain ditunggu oleh masyarakat juga bertujuan dalam upaya meningkatkan kesadaran bersama dalam membayar pajak daerah," kata Sutiaji.
Selain itu, dia juga mendorong agar masyarakat berpartisipasi aktif. Sebab, dia melanjutkan, kesempatan seperti ini tidak terjadi sepanjang tahun. Oleh sebab itu, masyarakat diminta memanfaatkan momen pembebasan pajak ini dengan sebaik mungkin.
Warga Blimbing, Kota Malang, Ali (31) mengaku senang dengan kebijakan terbaru dari Pemprov Jatim. Aturan tersebut jelas akan membantu dirinya melunasi salah satu pajak dari tiga motonya. Satu motor yang dimiliki keluarganya telah delapan tahun tidak membayar pajak daerah.
"Rencananya juga mau dibayar bulan ini. Kan lumayan pas tahu ada kebijakan ini. Cukup meringankan beban hidup saya," tambah pria yang bekerja sebagai pegawai swasta ini kepada Republika, Rabu (3/10).
Sumber : republika.co.id (Malang, 04 Oktober 2018)
Foto : Republika
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor bagi warga DKI Jakarta.selengkapnya
Sambut waktu libur Lebaran, Samsat Kota Bekasi memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk membayarkan pajak kendaraan setelah masa liburan.selengkapnya
Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim II menerbitkan izin pengguna fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pertama kepada PT Adiputro Wirasejati, perusahaan yang bergerak di bidang industri karoseri bus. Hal ini terjadi setelah PT Adiputro Wirasejati memaparkan proses bisnis di Kanwil Bea Cukai Jatim II pada 9 April lalu.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai dan Ditjen Pajak Jawa Timur melaksanakan kegiatan joint program untuk optimalkan penerimaan negara di tahun 2020. Kedua pihak memutuskan untuk tetap melanjutkan kegiatan tersebut yang telah berlangsung sejak 2017, sebab dinilai efektif.selengkapnya
Kepala Kantor Bea Cukai Jatim II, Agus Hermawan menyebutkan bahwa pihaknya dengan mengusung semboyan “KITE Gencar Eksporâ€, bergerak cepat dalam melakukan penggalian potensi kepada perusahaan yang memiliki potensi ekspor. Objek project management yang pertama adalah PT Adiputro Wirasejati.selengkapnya
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil luncurkan aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (Sambara) untuk mempermudah masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa langsung membayar pajaknya lewat jaringan ATM Bank BJB, gerai retail modern, hingga toko online.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya