Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro merevisi target pertumbuhan ekonomi menjadi 5,1 persen dari sebelumnya 5,3 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016 yang tengah dibahas di DPR RI.
Revisi tersebut disampaikan Bambang saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Gedung MPR/DPR RI,Jakarta, Selasa (7/6) malam.
Bambang mengaku pesimistis target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3 persen akan tercapai karena konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi masih lemah. Oleh karena itu, diperkirakannya pertumbuhan ekonomi hanya mencapai 5,1 persen.
Menanggapi revisi target tersebut, Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) menyebut bahwa penurunan itu realistis. Mengingat, kondisi perekonomian global yang masih melemah sehingga tidak mungkin ditetapkan target tinggi.
"Memang dalam kondisi begini kita harus realistis lah, bahwa semua negaralah sekarang tidak bisa membuat target terlalu tinggi. Oleh karena itu, 5,1 reasonable (wajar) lah menurut saya kita bisa capai dalam kondisi begini," kata JK di kantor Wapres, Jakarta, Rabu (8/6).
JK memaparkan, pelemahan perekonomian terlihat dari menurunnya ekspor, permintaan yang menurun sehingga mengakibatkan penerimaan pajak menurun. Akhirnya akan berdampak pada pembangunan infrastruktur yang tidak sesuai dengan target yang telah direncanakan.
Oleh karena itu, kembali JK mengatakan bahwa target pertumbuhan ekonomi 5,1 persen adalah target yang mungkin dicapai dalam kondisi perekonomian saat ini.
Seperti diberitakan, realisasi penerimaan pajak hingga Februari 2016 baru sembilan persen atau sekitar Rp 122,4 triliun dari Rp 1.360,2 triliun. Padahal, seharusnya hingga akhir Maret 2016 penerimaan pajak idealnya mencapai Rp 340 triliun atau sekitar 25 persen dari target.
Sementara itu, terkait RAPBN-P 2016, pemerintah memang akan merevisi sejumlah target. Di antaranya, target penerimaan pajak dan target pertumbuhan ekonomi.
Menkeu, Bambang Brodjonegoro telah mengatakan bahwa pemerintah tengah memfinalisasi revisi target penerimaan pajak 2016 dari semula Rp 1.360,2 triliun menjadi sekitar Rp 1.226,94 triliun.
Revisi tersebut didasarkan pada pertumbuhan alami sekitar 10 persen dari realisasi penerimaan pajak 2015 sebesar Rp 1.060,85 triliun atau hanya sekitar 81,97 persen dari target APBNP 2015 sebesar Rp 1.294,25 triliun. Sedangkan, penerimaan pajak dari kebijakan revaluasi aset tahun 2015 sebesar Rp 20,14 triliun, dua kali lipat lebih dari target.
Kemudian, dalam APBN 2016 yang telah disepakati dengan DPR, pertumbuhan ekonomi ditargetkan naik dari 4,73 persen tahun ini menjadi 5,3 persen dan inflasi 4,7 persen.
Sumber : beritasatu.com (Jakarta, 8 Juni 2016)
Foto : beritasatu.com
Target pertumbuhan pajak pada 2020 sebesar 9-12 persen dari sasaran penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 dianggap cukup optimistis.selengkapnya
Kementerian Keuangan mencatat penerimaan cukai mencapai sebesar Rp66,70 triliun sampai dengan semester I- 2019. Angka ini baru 40,30 persen dari target penerimaan cukai pada APBN tahun 2019. Capaian tersebut tumbuh signifikan sebesar 30,89 persen dibandingkan capaian tahun lalu.selengkapnya
Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam, menilai, target pemerintah untuk mencapai pertumbuhan penerimaan pajak 20 persen hingga akhir tahun sulit terealisasi. Rasa pesimis Darussalam disadari atas kombinasi faktor eksternal dan internal.selengkapnya
Beban pengelolaan fiskal tahun 2019 kian berat setelah penerimaan pajak sampai dengan akhir November 2019 masih pada kisaran 72% dari target APBN 2019.selengkapnya
Beban pengelolaan fiskal tahun 2019 kian berat setelah penerimaan pajak sampai dengan akhir November 2019 masih pada kisaran 72% dari target APBN 2019.selengkapnya
Pemerintah berkomitmen meningkatkan terus belanja modal untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3 persen di sisa waktu hingga akhir tahun nanti. Padahal, penerimaan negara terancam seret dan defisit kian melebar karena ketiakpastian penambahan pendapatan dari kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya