Kementerian Keuangan (Kemkeu) terus melakukan upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Salah satunya dengan melakukan sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).
"Program sinergi ini sasaran utamanya untuk yang di luar kelas, yang di luar kolam. Yang sudah patuh kita beri fasilitas, kita beri apresiasi sehingga legal itu mudah," jelas Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di kantor DJP, Selasa (25/6).
Terdapat delapan program yang telah dirancang oleh DJP, DJBC, dan DJA sebagai bentuk sinergi yaitu Program Joint Analisis, Joint Audit, Joint Collection, Joint Investigasi, Joint Proses Bisnis, Single Profile, Secondment, dan program sinergi lainnya. Adapun sinergi tersebut dilakukan dalam rangka optimalisasi penerimaan negara dan meningkatkan kemudahan layanan terhadap Wajib Pajak (WP) dan/atau Wajib Bayar (WB).
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan dari program sinergi tersebut, ketiga unit di bawah Kemkeu diberi mandat untuk bisa meningkatkan penerimaan negara hingga Rp 50 triliun. Meskipun begitu, hingga saat ini penerimaan dari program sinergi tersebut baru mencapai sekitar Rp 6,5 triliun.
Dia menjelaskan program sinergi ini merupakan salah satu extra effort yang bisa menambah penerimaan pajak hingga 4%. Robert berkaca dari tahun lalu di mana penerimaan pajak 2018 tumbuh 14,3% di bandingkan dengan tahun sebelumnya.
Pertumbuhan tersebut berasal dari hitungan pertumbuhan ekonomi tahun lalu 5,17% dan inflasi 3,13%, sehingga pertumbuhan penerimaan pajak mengikutinya yakni sekitar 8,3%, sisanya adalah upaya ekstra yang dilakukan DJP. "Joint program kami dengan bea cukai dan anggaran seyogyanya menambah totalitas kami untuk extra effort," imbuh dia.
Adapun program Joint Analisis merupakan kegiatan analisis bersama antara DJP, DJBC dan DJA, dalam rangka melakukan penelitian pemenuhan kewajiban WP dan WB. Pada tahun 2018 dilaksanakan terhadap 13.748 WP. Sedangkan tahun 2019 melanjutkan dari tahun sebelumnya dengan perluasan kepada 3.390 WP termasuk WB PNBP, yang dicantumkan dalam Daftar Sasaran Analisis Bersama (DSAB).
Selain itu, dilakukan pula kegiatan pemblokiran akses kepabeanan bagi WP yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya antara lain 1.243 WP pada tahun 2018, dimana 424 WP memenuhi kewajibannya dan 2181 WP pada tahun 2019.
Selanjutnya, Joint Audit yang merupakan pemeriksaan terhadap kewajiban pajak dan kepabeanan dari WP, yang pada tahun 2019 terdapat 31 WP yang menjadi objek Joint Audit dan sudah melibatkan kantor vertikal DJP dan DJBC.
Selain itu, dalam rangka mempercepat pencairan piutang pajak, dilakukan kegiatan penagihan bersama antara DJP dan DJBC (Joint Collection). Pada tahun 2019, telah berhasil dilakukan Joint Collection antara Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok dengan Kanwil DJP Jakarta Utara, Kanwil DJP Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat II, dan Kanwil DJP Jawa Barat III.
Dalam rangka efektifitas penegakan hukum, dilaksanakan Joint Investigasi bersama antara DJP dan DJBC terhadap arus lalu lintas barang dan cukai.
Berikutnya, Joint Proses Bisnis, IT dan pembentukan Single Profile WB antara DJP, DJBC, DJA, dan K/L terkait untuk memberikan perlakuan yang sama kepada WP berdasarkan tingkat risikonya.
Dengan single profile, Kementerian Keuangan bisa secara konkrit membedakan layanan dan pengawasannya. Kepada pengguna jasa yang patuh berdasarkan profil bersama akan diberikan fasilitas/insentif bersama, demikian pula sebaliknya.
"Pengguna yang baik, kepada mereka sebaliknya, kalau tadi pengawasan, kalau yang baik kita fasilitasi bersama," jelas Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi.
Dia menambahkan, dengan adanya investigasi bersama, pengusaha yang melakukan pelanggaran akan dilakukan investigasi dengan pasal tuduhan berlapis berdasarkan Undang-undang kepabeanan, pajak dan penerimaan negara bukan pajak.
Disamping itu dilakukan pula simplifikasi pelayanan pemasukan barang ke Kawasan bebas melalui joint endorsement, simplifikasi pelaporan melalui integrasi data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan data faktur pajak (e-faktur) sehingga bisa mengefisiensikan biaya administrasi, akurasi data, dan prosedur layanan serta mengurangi potensi kesalahan/pelanggaran dan perubahan peraturan dalam rangka mendukung perbaikan pelayanan di Kawasan Bebas/Kawasan Berikat sehingga dapat meningkatkan efisiensi (waktu dan biaya) clearance.
Juga dilaksanakan deregulasi aturan Kawasan Berikat untuk memberikan kepastian perlakuan kepabeanan dan perpajakan, simplifikasi layanan kepada Kawasan Berikat dengan integrasi atau single document DJBC dan DJP dan membentuk Klinik Kementerian Keuangan dalam memberikan kemudahan informasi, asistensi, dan fasilitasi secara operasional sesuai tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 25 Juni 2019)
Foto : Kontan
Joint audit antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menghasilkan tagihan pajak dan bea cukai sebesar Rp1,32 triliun.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai dan Ditjen Pajak Jawa Timur melaksanakan kegiatan joint program untuk optimalkan penerimaan negara di tahun 2020. Kedua pihak memutuskan untuk tetap melanjutkan kegiatan tersebut yang telah berlangsung sejak 2017, sebab dinilai efektif.selengkapnya
Pemerintah mengklaim sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI bersama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) meresmikan integrasi data perpajakan dimana DJP juga sekaligus mengesahkan Telkom sebagai pengguna e-Faktur Host-to-Host. Peresmian dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Robert Pakpahan dan Direktur Utama Telkom Alex J. Sinaga di Telkom Landmark Tower, Selasa (27/selengkapnya
Kementerian Keuangan melakukan upaya penguatan sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).selengkapnya
Direkrorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dan Karantina akan melakukan joint inspection lewat single submisson (SSm QC) untuk mendukung implementasi ekosistem logistik nasional.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya