Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada petugas pajak di seluruh Indonesia untuk pro aktif melayani wajib pajak. Sebab, program pengampunan pajak (tax ammesty) yang sedang menjadi fokus pemerintah tidak akan berjalan bila petugas lapangan tidak mendukung.
Jokowi menjelaskan, fasilitas pengampunan pajak ini sangat diminati oleh para pengusaha. Sambutan positif ini harus diimbangi dengan kinerja pro aktif dari para petugas pajak di lapangan. "Harus pro aktif jemput bola, dan jangan malah menakut-nakuti," tegas Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/7/2016).
Jokowi mengatakan, paradigma petugas pajak baik di tingkat pusat maupun daerah harus berubah. Petugas tidak boleh lagi hanya menunggu di kantor sampai para wajib pajak datang sendiri.
"Utamanya di Dirjen Pajak, pelaksana pajak harus pro aktif. menjemput bola. Tidak bisa lagi diam. Zamannya sudah berubah momentum ada," pungkas Jokowi.
Pengarahan ini sedikitnya dihadiri oleh 600 lebih pejabat pajak di seluruh Indonesia. Hadir pula menteri kabinet Kerja, seperti Menko Polhukam Wiranto, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala Bappenas Bambang Brojonegoro, Jaksa Agung HM Prasetyo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan Ketua KPK Agus Raharjo.
Hanya saja, tak tampak Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam pengarahan itu. Padahal, semula JK dijadwalkan juga hadir dalam pengarahan itu.
Sebelumnya, untuk mensukseskan program tax amnesty, Jokowi bahkan akan datang langsung ke Singapura untuk mensosialisasikan program pengampunan pajak ini.
"Saya akan datang ke Singapura, Jakarta akan saya ulang, Makassar, Semarang, Bandung saya akan datang sendiri," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/7/2016).
Kesungguhan Jokowi ini bukan tanpa alasan. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu ingin menunjukkan pemerintah tidak main-main dalam masalah tax amnesty. "Saya ingin memberi pesan, pemerintah serius, all out untuk tax amnesty," lanjut Jokowi.
Karena itu, Jokowi juga meminta kerja keras dari Dirjen Pajak dan kantor pajak di seluruh Indonesia dalam menghadapi ini. Bila terlena dan tak berubah, dapat dipastikan program tak akan mencapai target. "Kalau kita sudah mati-matian seperti itu tapi pelaksana lapangan tidak siap. Lepas kita," pungkas Jokowi.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 28 Juli 2016)
Foto : liputan6.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan kepada petugas Direktorat Jenderal Pajak agar tidak bermain-main dengan penerapan Undang-Undang Tax Amnesty. Dia meminta agar petugas meningkatkan integritas dan profesionalitas dalam perpajakan.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengancam petugas pajak yang memberikan pelayanan secara tidak baik atau semena-mena kepada masyarakat wajib pajak akan dicopot dari jabatannya. Pernyataan ini disampaikan Sri Mulyani saat berada di acara seminar nasional yang diselenggerakan di Kempinski Grand Ballroom, Grand Indonesia, Jumat (14/9).selengkapnya
Presiden Joko Widodo mengatakan program Tax Amnesty periode I disebut tersukses di dunia. Namun, Jokowi menyayangkan hanya lima persen Wajib Pajak (WP) yang ikut Tax Amnesty.selengkapnya
Sosialisasi Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) telah dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta pada hari ini. Direncanakan program pengampunan pajak ini akan berlaku setelah Lebaran.selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau kepada seluruh wajib pajak, termasuk pengusaha untuk memanfaatkan berbagai keuntungan yang ditawarkan dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty. Dia menekankan bahwa tax amnesty adalah peristiwa yang tidak akan terulang lagi, itulah sebabnya wajib pajak harus memanfaatkannya sebaik mungkin.selengkapnya
Presiden Joko Widodo mengaku tak ikut dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty. Secara pribadi, ia mengatakan, tak mengikuti program ini, namun perusahannya mengikuti program ini.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya