Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Gugus Tugas (Task Force) Dalam Rangka Implementasi Kebijakan Pengampunan Pajak pada 4 Oktober 2016 lalu.
Keppres ini untuk mengoptimalkan koordinasi dan penyampaian data antar instansi guna mendukung keberhasilan pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Selain itu, aturan ini juga untuk kepastian hukum dan kenyamanan Wajib Pajak.
“Dalam melaksanakan tugasnya, Gugus Tugas (Task Force) Pengampunan Pajak dapat dibantu Kelompok Kerja dan atau Sekretariat yang dibentuk oleh Menteri Keuangan selaku Ketua Tim Pengarah,” bunyi Pasal 1 ayat (2) Keppres tersebut.
Gugus tugas tersebut terdiri atas empat tim, yaitu:
A. Tim Pengarah
Diketuai oleh Menteri Keuangan; Wakil Ketua: Kepala Staf Kepresidenan; Sekretaris: Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan; dengan anggota 14 (empat belas) pejabat di antaranya Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Sekretaris Kabinet (Seskab), Menteri Hukum dan HAM, Menteri Luar Negeri (Menlu), Ketua Dewan Komisioner OJK, Gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, dan Kapolri.
B. Gugus Tugas (Task Force) bidang Teknis dan Administrasi Pelaksanaan Pengampunan Pajak
Diketuai oleh Direktur Jenderal Pajak; Wakil Ketua: Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak; dan anggota 6 (enam) pejabat dari Kementerian Keuangan.
C. Gugus Tugas (Task Force) bidang Repatriasi Dana yang berada di Dalam Negeri dan Investasi
Diketuai Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Kementerian Keuangan; Wakil Ketua: Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Regulasi Jasa Keuangan dan Pasal Modal; dengan 13 (tiga) belas anggota pejabat yang berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia.
D. Gugus Tugas (Task Force) bidang Hukum
Diketuai oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan; Wakil Ketua: Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kebijakan Penerimaan Negara; dengan anggota 9 (sembilan) pejabat dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kementerian Hukum dan HAM, PPATK, dan Kementerian Keuangan.
Kerahasiaan Data
Menurut Keppres Nomor 32 Tahun 2016 itu, tugas dari Tim Pengarah adalah memberikan arahan dan petunjuk dalam rangka koordinasi antar unit dan instansi terkait dan melakukan sosialisasi mengenai kebijakan Pengampunan Pajak kepada para stakeholder.
Selain itu, Tim Pengarah juga memberikan arahan dan petunjuk dalam rangka koordinasi antar unit atau instansi terkait dengan teknis pelaksanaan penempatan dana repatriasi dan dana yang berada di dalam negeri dalam rangka implementasi Pengampuan Pajak, termasuk mengenai gateway, instrumen investasi, dan atau proyek infrastruktur pemerintah, untuk menyerap dana repatriasi.
Tim Pengarah juga memberikan persetujuan atas rekomendasi dari Gugus Tugas bidang Teknis dan Administrasi Pelaksanaan Pengampunan Pajak, Gugus Tugas Bidang Repatriasi Dana yang berada di dalam negeri, dan investasi, serta Gugus Tugas bidang Hukum.
“Setiap Ketua, Wakil Ketua, Anggota Gugus Tugas Pengampunan Pajak dan pegawai yang terlibat dalam pelaksanaan Gugus Tugas Pengampunan Pajak, wajib menjaga kerahasiaan, keterangan, data, dan atau informasi yang digunakan untuk pelaksanaan tugas Gugus Tugas Pengampunan Pajak,” bunyi Pasal 8 Keppres tersebut.
Masa Kerja Gugus Tugas Pengampunan Pajak itu, menurut Keppres ini, ditetapkan sampai dengan 31 Maret 2017, dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
Adapun segala biaya yang timbul dari pelaksanaan tugas Gugus Tugas Pengampunan Pajak dibebankan pada Anggaran Belanja Kementerian Keuangan.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Pasal 11 Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2016 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 4 Oktober 2016 itu.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 10 Oktober 2016)
Foto : liputan6.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluar keputusan (Keppres) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Gugus Tugas (Task Force) Dalam Rangka Implementasi Kebijakan Pengampunan Pajak. Keppres ini telah ditandatangani pada 4 Oktober lalu.selengkapnya
Salah satu visi besar Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk pemerintahannya di periode kedua ini ialah mendorong investasi secara besar-besaran, terutama investasi berorientasi ekspor. Merespon hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk responsif mengantisipasi arahan tersebut.selengkapnya
Pemerintah mengklaim sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo resmi mengubah tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama mulai hari ini, Senin (2/3).selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan kerja sama dalam bentuk nota kesepahaman dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, dan Lembaga Ilmu dan Pengetahuan Indonesia.selengkapnya
Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 tahun 2016, yang merupakan turunan dari Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Peraturan tersebut melengkapi dua PMK dan satu Keputusan Menteri Keuangan yang sudah lebih duluan dirilis sebagai petunjuk teknis kebijakan amnesti pajak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya