Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan akan memaksimalkan data pasca program pengampunan pajak atau tax amnesty (TA) untuk mengejar penerimaan di tahun 2018.
Penerimaan pajak dalam APBN 2018 ditetapkan sebesar Rp 1.424 triliun atau tumbuh 10,9% dibandingkan dengan target pada tahun ini yang sebesar Rp 1.283,6 triliun.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak, Yon Arsal mengakui, tren penerimaan pajak sejak lima tahun belakangan mengalami tren penurunan pencapaian penerimaan.
"Apa yang akan dilakukan DJP untuk amankan penerimaan di 2018, pada dasarnya untuk 2018 kita fokus pada pasca tax amnesty," kata Yon di Jeep Station Indonesia, Bogor, Rabu (13/12/2017).
Yon menyebutkan, program pengampunan pajak yang dimulai sejak 1 Juli 2016 hingga Maret 2017 ini memberikan banyak data-data potensi pajak yang bisa dikejar pada tahun depan.
"Dia mencontohkan, salah satu yang meningkat adalah pajak orang pribadi tumbuh 45% di mana setelah diteliti merupakan wajib pajak (WP) baru.
"Kita akan fokus peserta tax amnesty, dengan TA inikan border setelah dihapuskan maka setelah itu patuh," jelas dia.
Yon bilang, peserta tax amnesty pasca mendapatkan ampunan dari pemerintah maka harus patuh dalam melaporkan kewajiban pajaknya. Kepatuhan tersebut dari seluruh harta atau aset tercatat dalam SPT Tahunannya.
"Untuk yang tidak ikut TA, sepanjang sudah patuh tidak masalah, kalau tidak ikut TA belum penuh patuh itu akan menjadi bahan kita," ungkap dia.
Adapun, kata Yon, kebijakan-kebijakan yang akan diambil oleh Ditjen Pajak untuk mengamankan penerimaan pajak tahun depan setidaknya ada empat fokus. Pertama, meningkatkan kepatuhan pajak untuk menciptakan sustainable compliance. Kedua, optimalisasi penggalian potensi melalui pemanfaatan data dan IT yang terintegrasi.
Ketiga, pelaksanaan AEoI dan mengoptimalkan untuk meningkatkan penerimaan pajak. Keempat, optimalisasi penerimaan pajak yang berkeadilan dan mengurangi kesenjangan ekonomi.
Adapun, Ditjen Pajak juga akan fokus dalam meningkatkan kepatuhan WP dengan memberikan kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan peningkatan pemahamannya. Kata Yon, hal itu bisa dilakukan dengan pengembangan e-services untuk registrasi, pembayaran, pelaporan.
Selanjutnya, perluasan jangkauan pelayanan pada daerah penunjang, kemudahan registrasi WP, pengembangan kurikulum pendidikan dengan inklusi materi kesadaran pajak, dan peningkatan kajian di bidang perpajakan melalui tax center di perguruan tinggi.
Sumber : detik.com (Bogor, 13 Desember 2017)
Foto : Detik
Pemerintah menargetkan penerimaan pajak yang harus dipenuhi oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam RAPBN tahun 2019 sebesar Rp 1.572,3 triliun (termasuk PPh migas). Angka ini tumbuh 10,4% dibandingkan dengan target penerimaan pajak dalam APBN tahun ini yang sebesar Rp 1,424 triliun.selengkapnya
Dana Moneter Internasional (IMF) belum lama ini merilis hasil assessment terhadap perekonomian Indonesia dalam laporan bertajuk Article IV Consultation tahun 2019. Meski secara keseluruhan perekonomian Indonesia dinilai positif, IMF menyoroti kinerja penerimaan negara yang masih rendah, terutama pajak.selengkapnya
Kemenkeu - Untuk dapat mencapai target penerimaan perpajakan tahun 2016, Pemerintah akan fokus pada Wajib Pajak Orang Pribadi. Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menilai, potensi penerimaan pajak dari Wajib Pajak orang pribadi masih dapat digali. Dalam konferensi pers terkait penerimaan pajak tahun 2015 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta pada Senin (11/1) kemarin, Menkeuselengkapnya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) terus berupaya mencapai target penerimaan bea dan cukai sesuai yang ditetapkan di APBN 2018 yakni sebesar Rp 194,1 triliun.selengkapnya
Tahun mendatang, target penerimaan cukai hasil tembakau ditetapkan sebesar Rp 158,8 triliun dari total target penerimaan cukai dalam APBN 2019 yang sebesar Rp Rp 165,5 triliun.selengkapnya
Pemerintah mengklaim sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya