Kabar gembira bagi para pelancong, Kementerian Keuangan akan merelaksasi ketentuan pengembalian PPN. Relaksasi kebijakan ini ditujukan untuk mendorong minat belanja para pelancong saat berkunjung ke Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan bahwa, berpijak pada regulasi yang berlaku saat ini, pemerintah hanya memberikan kesempatan bagi para pelancong untuk mendapatkan pengembalian pajak jika mereka berbelanja dengan minimal nilai PPN sebesar Rp500.000 dalam satu faktur pajak khusus (FPK) dari satu toko ritel yang sama dan pada tanggal yang sama.
Namun demikian, pengaturan ke depan, kendati nilai PPN-nya tidak berubah, para pelancong bisa mengajukan permohonan pengambalian PPN dalam satu atau lebih faktur pajak khusus dengan batasan minimal sebesar Rp50.000 per FPK, bisa dari beberapa toko ritel, dan dapat dengan tanggal yang berbeda.
“Kebijakan ini dalam rangka menarik turis asing berbelanja di Indonesia dan menarik UMKM bergabung dalam VAT refund for tourist,” kata Robert, Selasa (19/2/2019).
Dalam catatan Bisnis, upaya perubahan regulasi ini sudah dilakukan pemerintah sejak tahun lalu. Adapun, saat ini Ditjen Pajak terus berupaya untuk mengubah regulasi terkait VAT refund untuk menarik minat belanja wisatawan. Apalagi saat itu pemanfaatan fasilitas tax refund masih rendah. Seperti diketahui meski sudah diterapkan sejak tahun 2010, baru 35 Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan 223 toko ritel yang terdaftar.
Jumlah pemohon oleh turis asing dalam tiga tahun terakhir juga rata-rata baru 3.000 pemohon per tahun. Dari rata-tata permohonan yang mencapai 3.000, jumlah yang dikembalikan PPN yang dikembalikan kepada para pelancong mancanegara pada 2017 mencapai Rp6,4 miliar atau ada peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Untuk memperluas cakupan PKP yang memanfaatkan skema tax refund, otoritas pajak terus mensosialisasikan ke banyak PKP dan toko retail yang belum terdaftar. Tujuannya supaya para pelaku usaha memanfaatkan skema tersebut. Selain sosialisasi, Ditjen Pajak juga berencana mengubah regulasi supaya mekanisme value added tax (VAT) atau PPN refund lebih sederhana dan bisa menarik minat para pengusaha ritel
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 20 Februari 2019)
Foto : Bisnis
Untuk memastikan kepatuhan para wajib pajak (WP), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus memperkaya data yang dimilikinya. Salah satunya dengan menggandeng pihak ketiga, sehingga otoritas pajak bisa membandingkan pajak yang dilaporkan dan bayar dengan kenyataan di lapangan.selengkapnya
Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk menurunkan batasan minimum transaksi yang bisa mendapat fasilitas pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau value added tax (VAT) refund bagi turis yang berbelanja di dalam negeri.selengkapnya
Musim pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) sudah makin dekat batas waktu akhir. Bagi Anda para investor portofolio, jangan lupa memasukkan data-data terkait portofolio Anda di dalam SPT Anda.selengkapnya
Pertumbuhan ekonomi Kota Makassar terus didorong. Sejumlah sektor usaha sudah mulai bergeliat setelah sempat terpuruk akibat merebaknya virus corona. Tren ini pun diharapkan terus membaik.selengkapnya
Pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) atau value added tax (VAT refund) untuk wisatawan mancanegara (wisman) atau turis dinilai menjadi hal yang krusial dalam meningkatkan pemasukan devisa melalu belanja turis. Sebelumnya, pengembalian PPN bagi turis yang berbelanja di Indonesia bisa dilakukan jika turis memiliki nilai PPN minimal Rp 500 ribu dalam satu Faktur Pajak Khusus (FPK) yang dikeluaselengkapnya
Pemerintah merelaksasi mekanisme pemotongan dan pembayaran pajak penghasilan (PPh) atas pengalihan lain kontraktor berupa uplift atau imbalan lain yang sejenis atau pengalihan kontraktor dari pengalihan participating interest.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya