Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwakarta siap membantu kebijakan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, terkait setoran wajib pajak untuk berzakat penghasilan ke Badan Amil Zakat setempat selama Ramadhan.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat Desi Eka Putri, di Purwakarta, Senin, mengatakan, kebijakan Pemkab Purwakarta yang meminta seluruh wajib pajak menyetorkan zakat penghasilan ke Badan Amil Zakat setempat telah sesuai dengan ketentuan.
Dengan adanya kebijakan tersebut, kata dia, maka terjadi pengurangan penghasilan bruto akibat zakat atau sumbangan agama wajib yang lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami siap bersinergi dengan Pemkab Purwakarta untuk pengurangan penghasilan bruto akibat zakat," kata dia.
Ia menyebutkan, ada 100 ribu lebih pewajib pajak di Purwakarta, terdiri atas perorangan dan perusahaan. Dengan jumlah itu ditargetkan Rp1,5 triliun per tahun dana dapat ditarik dari pewajib pajak.
"Nanti tinggal dihitung. Secara utilitas sebenarnya tidak akan mengurangi target kami. Hanya berkurang secara jumlah saja, tapi tidak menjadi persoalan dengan adanya kebijakan Pemkab Purwakarta itu," kata dia.
Sementara itu, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi meminta seluruh pewajib pajak penghasilan di daerahnya menyetorkan zakat penghasilan ke Badan Amil Zakat setempat selama Ramadhan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwakarta dan BAZ (Badan Amil Zakat) terkait dengan kebijakan itu," katanya.
Ia mengatakan, dalam memberlakukan kebijakan agar pewajib pajak penghasilan menyetorkan zakat penghasilan ke BAZ, Pemkab Purwakarta akan menyurati sekitar 100 ribu pewajib pajak.
"Secara khusus diberlakukan pada bulan suci Ramadhan. Itu penting untuk memanfaatkan berkah Ramadhan," kata dia.
Dedi mengatakan, kebijakan tersebut teruang dalam Surat Edaran No 451.12/1368/DPKAD. Surat Edaran tersebut berisi imbauan tentang para wajib pajak agar memberikan zakat, infaq dan sekedah di lingkungan tempat usaha masing-masing yang dalam pelaksanaannya dapat bekerja sama dengan petugas/pengelola Badan Amil Zakat setempat.
Ia mengaku akan memberikan pengurangan dari penghasilan bruto sebagai dasar pengenaan pajak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2010 dan Permenkeu Nomor 254/PMK.03/2010.
Teknisnya, ketika pewajib pajak selesai berzakat, maka ia harus melampirkan bukti penyerahan zakat yang ia berikan kepada Dinas Pengelola Keuangan dan Asset Daerah.
Sumber : antaranews.com (Purwakarta, 14 Juni 2016)
Foto : antaranews.com
Petugas gabungan menggelar razia kendaraan di Jalan Terusan Ibrahim Singadilaga, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Dari ratusan kendaraan bermotor yang diperiksa petugas, tercatat empat unit kendaraan milik Pemkab Purwakarta terjaring razia gara-gara menunggak pajak.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati angkat bicara mengenai rencana pemotongan gaji pegawai negeri sipil (PNS) muslim sebesar 2,5 persen untuk zakat.selengkapnya
Minat masyarakat untuk menunaikan zakat dinilai melampaui kepatuhan dalam membayar pajak. Namun, pembandingan itu dianggap tidak tepat mengingat zakat dan pajak berada di domain berbeda.selengkapnya
Pemkab Purwakarta, mengeluarkan surat imbauan supaya wajib pajak menyerahkan sebagian pajaknya ke badan amil zakat (BAZ) atau yayasan pengelola zakat yang diakui pemerintah. Langkah ini dimaksudkan untuk meminimalisasi angka kemiskinan. Khususnya akibat lonjakan harga pangan saat bulan puasa dan Lebaran.selengkapnya
Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, optimistis target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun ini yang mencapai Rp70 miliar bisa tercapai.selengkapnya
Kegiatan mudzakarah zakat sebagai pengurang pajak yang digelar oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat Kementerian Agama mengusulkan kepada pemerintah agar memasukkan klausul zakat sebagai pengurang pajak dalam Daftar Isian Masalah (DIM) RUU Perubahan atas UU Pajak Penghasilan.Hal tersebut mengemuka pada Mudzakarah Zakat Sebagai Pengurang Pajak yang diselenggarakan di Jakarta pada 1-3 Desember lalu.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya