Kantor Samsat Sukmajaya, Kota Depok, mengeluarkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Kegiatan ini sudah dimulai sejak 10 November hingga 10 Desember 2019.
"Program penghapusan denda pajak kendaraan akan diberlakukan sebulan penuh dari 10 November hingga 10 Desember 2019. Hal ini untuk mendorong warga agar membayar pajak kendaraan bermotornya," ujar Panit STNK Samsat Sukmajaya, Iptu Martha Catur Wurihandini, di Kantor Samsat Sukmajaya, Kota Depok, Selasa (12/11).
Selain itu, lanjut Martha, pihaknya juga akan memberi kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan, di antaranya berupa potongan harga bagi warga yang mempunyai tunggakan pajak kendaraan.
"Jika menunggak pajak kendaraan cuma satu tahun dibebaskan pembayaran pajaknya, tapi jika menunggak dua tahun cukup bayar pajaknya satu tahun saja, jadi ada potongan pembayaran pajak satu tahun," jelas Martha.
Menurut Martha, penghapusan pajak kendaraan dan potongan pajak kendaraan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat (Jabar) No: 973/241/PI/2019 tentang Pelaksanaan Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2019.
Dalam SK tersebut, Gubernur Jabar berencana memberikan stimulus fiskal kepada masyarakat, berupa pemberian pengurangan pokok pajak. Dan pembebasan sanksi administrasi denda pajak kendaraan bermotor. "Program ini hanya berlaku di wilayah Jabar saja," ucap Martha.
Martha menambahkan, program pembebasan denda pajak kendaraan ini diberikan kepada wajib pajak yang melewati masa berlaku pajak, tidak termasuk keterlambatan pembayaran pokok pajak atas kendaraan baru. Termasuk denda balik nama kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya.
"Kami minta seluruh penunggak pajak untuk memanfaatkan program ini. Kami juga mengimbau agar para penunggak pajak kendaraan manfaatkan program ini untuk meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak kendaraan," pungkasnya.
Sumber : republika.co.id (Depok, 12 November 2019)
Foto : Republika
Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto memberikan apresiasi kepada Kementerian Keuangan yang tidak melakukan perubahan beban cukai pada Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).selengkapnya
Pemerintah Provinsi Bali menggelar program pemutihan atau penghapusan bunga dan denda pajak kendaraan bermotor mulai 13 Agustus hingga 14 Desember 2018.selengkapnya
Penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bumi Bangunan ‎Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) DKI Jakarta diperpanjang hingga akhir tahun.selengkapnya
Badan Pajak dan Restribusi Daerah DKI Jakarta melakukan Program Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama atau yang dikenal dengan pemutihan.selengkapnya
Dinas Pelayanan Pajak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapuskan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor mulai 1 November hingga 31 Desember 2016.selengkapnya
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang Program Pembebasan Denda dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor atau Program Double. Menurut Kepala Bapenda Jabar Hening Widiatmoko, semula program yang dimulai sejak 10 November ini akan berakhir pada Selasa atau 10 Desember 2019 ini. Namun, akan diperpanjang hingga 30 Desember karena tingginya animo masyarakat.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya