Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memberikan izin sebagai perusahaan di Pusat Logistik Berikat (PLB) kepada PT Puninar Jaya pada hari Rabu, (4/9) di Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta.
Kegiatan yang berfokus pada fungsi dan pelayanan Bea Cukai kepada perusahaan membahas dukungan dan keuntungan yang akan didapat oleh perusahaan ketika menggunakan fasilitas PLB tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Decy Arifinsjah, mengatakan bahwa Bea Cukai selama ini bertugas untuk mensosialisasikan manfaat dan kegunaan PLB bagi perusahaan di daerah pengawasannya.
“Pemberian izin PLB ini selaras dengan upaya pelaksanaan fungsi Trade Facilitator dan Industrial Assistance yang dimiliki oleh Bea Cukai. Bea Cukai akan terus mensosialisasikan fungsinya dan berharap bahwa perusahaan akan mengetahui manfaatnya dan ikut serta menggunakan fasilitas Bea Cukai,” ungkap Decy.
Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta serta perwakilan dari PT Puninar Jaya membahas profil bisnis perusahaan dan pemberian izin secara simbolik kepada Stefanus H. Ruspandy selaku Chief Sales Officer dari PT Puninar Jaya.
“PT Puninar Jaya berdiri sejak 1969 dengan berbagai macam jenis industri sebagai unit usahanya. Kami memiliki beberapa sertifikasi Iso dan berpengalaman di bidang warehouse beberapa perusahaan. Kami juga telah melakukan kegiatan impor dari China, Jepang, Malaysia, USA, Belgia dan beberapa negara lainnya. Dengan adanya izin PLB yang diberikan Bea Cukai ini kami harap akan mempermudah kami dalam melakukan usaha,” ungkap Stefanus.
Dengan adanya Fasilitas PLB, diharapkan dapat mengurangi biaya logistik dan memudahkan para pelaku usaha atau industri dalam negeri untuk mendapatkan bahan baku industri usaha mereka ke depannya.
“Diharapkan perusahaan yang telah mendapat fasilitas PLB juga dapat mengembangkan industrinya, menjadi salah satu pintu untuk membantu proses bisnis perusahan terkait serta menjadi jembatan bagi perkembangan ekonomi Indonesia yang lebih baik.” tambah Decy.
Sumber : beacukai.bisnis.com (Jakarta, 10 September 2019)
Foto : Beacukai.bisnis
Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memberikan izin sebagai perusahaan di Pusat Logistik Berikat (PLB) kepada PT Puninar Jaya Rabu, (4/9). Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Decy Arifinsjah mengatakan bahwa Bea Cukai selama ini bertugas untuk menyosialisasikan manfaat dan kegunaan PLB bagi perusahaan di daerah pengawasannya.selengkapnya
Dalam mewujudkan fungsi trade facilitator dan industrial assistance, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat, mudah, serta tanpa biaya.selengkapnya
Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim II menerbitkan izin pengguna fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pertama kepada PT Adiputro Wirasejati, perusahaan yang bergerak di bidang industri karoseri bus. Hal ini terjadi setelah PT Adiputro Wirasejati memaparkan proses bisnis di Kanwil Bea Cukai Jatim II pada 9 April lalu.selengkapnya
Kepala Kantor Bea Cukai Jatim II, Agus Hermawan menyebutkan bahwa pihaknya dengan mengusung semboyan “KITE Gencar Eksporâ€, bergerak cepat dalam melakukan penggalian potensi kepada perusahaan yang memiliki potensi ekspor. Objek project management yang pertama adalah PT Adiputro Wirasejati.selengkapnya
Bea Cukai Jateng DIY kembali memberikan perizinan fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) kepada PT. Agility International (PT. AI) pada Senin (08/07/2019) di Kanwil Jateng dan DIY.selengkapnya
Terus berpartisipasi dalam peningkatan investasi dan ekspor, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng DIY kembali memberikan fasilitas fiskal berupa perizinan kawasan berikat, pada Kamis (23/1) lalu.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya