Kasus Belum Tuntas, Ronaldo Terancam Denda 30 Juta Euro Perkara Penggelapan Pajak

Senin 11 Des 2017 10:33Ridha Anantidibaca 544 kaliSemua Kategori

OKEZONE 0013



Kegembiraan yang tengah dirasa megabintang Real Madrid, Cristiano Ronaldo, usai memenangkan trofi Ballon d’Or kelimanya, harus terusik dengan persoalan tuduhan penggelapan pajak yang belum rampung. Seperti sebelumnya, Ronaldo kembali diseret ke meja hijau untuk menyelesaikan perkara tersebut.

Seperti diketahui, pemain berjuluk CR7 itu dituduh menipu otoritas pajak Spanyol terkait penghasilan yang didapatnya di Real Madrid sejak 2011 hingga 2014 sebesar 14,7 juta euro. Persidangan sang megabintang pun dijadwalkan pada 22 Desember 2017.

Apabila nantinya Ronaldo kalah dalam persidangan tersebut, maka ayah empat anak itu akan dikenakan denda sebesar 30 juta euro atau sekira Rp478 miliar. Ronaldo juga sempat dikabarkan mencoba menenangkan pihak otoritas Spanyol dengan membayar uang sejumlah 6 juta euro setelah mereka membuka penyelidikan atas dirinya. Hal tersebut disampaikan oleh sebuah konsorsium jurnalistik yang bernama Football Leaks.

Selain Ronaldo, Football Leaks juga menyebutkan sejumlah tokoh sepakbola lainnya yang mengalami permasalahan pajak serupa. Nama-nama tersebut merupakan para pemain dan pelatih yang pernah berada di Madrid ataupun yang masih bertahan hingga saat ini.

“Pemain sepakbola tersebut adalah salah satu dari beberapa pemain Real Madrid saat ini dan mantan terdakwa penghindaran pajak oleh Football Leaks, termasuk Pepe, Luka Modric, Fabio Coentrao, Ricardo Carvalho, Mesut Ozil dan Angel Di Maria, serta mantan manajer Jose Mourinho,” tulis Sputnik News, Senin (11/12/2017).

“Kelompok wartawan tersebut melaporkan pada bulan Desember bahwa Ronaldo diduga mengalihkan 150 juta euro ke sebuah surga pajak di Kepulauan Virgin Inggris untuk menghindari membayar pajak di Spanyol,” lanjut mereka.


Sumber : okezone.com (Madrid, 11 Desember 2017)
Foto : Okezone




BERITA TERKAIT
 

Bek Real Madrid Akui Salah dalam Kasus Penggelapan PajakBek Real Madrid Akui Salah dalam Kasus Penggelapan Pajak

Marcelo mengaku bersalah dalam kasus penggelapan pajak di Spanyol. Pemain asal Brasil tersebut akan mengganti denda tersebut dan siap menanggung hukuman yang dijatuhkan kepadanya.selengkapnya

Permintaan Damai Cristiano Ronaldo Ditolak Otoritas Pajak SpanyolPermintaan Damai Cristiano Ronaldo Ditolak Otoritas Pajak Spanyol

Otoritas pajak Spanyol dikabarkan telah menolak upaya penyelesaian penggelapan pajak yang dilakukan penyerang Real Madrid, Cristiano Ronaldo. Otoritas menolak tawaran pembayaran denda pajak sebesar 14,7 juta euro yang diajukan si megabintang.selengkapnya

Ronaldo Bayar Denda Rp 306 Miliar karena Penggelapan PajakRonaldo Bayar Denda Rp 306 Miliar karena Penggelapan Pajak

Cristiano Ronaldo didenda hampir 19 juta euro (Rp 306 miliar) penipuan pajak pada Selasa (22/1) oleh pengadilan Kota Madrid. Ia terhindar dari hukuman penjara 23 bulan.selengkapnya

Agen Pajak Spanyol Tolak `Uang Damai` Dari Cristiano RonaldoAgen Pajak Spanyol Tolak `Uang Damai` Dari Cristiano Ronaldo

Agen Pajak Spanyol (AEAT) menolak berdamai dengan bintang Real Madrid Cristiano Ronaldo mengenai dugaan penggelapan pajak. Menurut laporan Marca dan AS, Cristiano Ronaldo memberikan uang damai sebesar €3,8 juta (Rp64,7 miliar) kepada agen tersebut agar terhindar dari hukuman pidana.selengkapnya

Cristiano Ronaldo Diharuskan Ganti Pajak dan Bunganya ke Departemen Keuangan SpanyolCristiano Ronaldo Diharuskan Ganti Pajak dan Bunganya ke Departemen Keuangan Spanyol

Pemain baru Juventus, Cristiano Ronaldo, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar 19 juta euro atau sekitar 320 miliar rupiah atas kasus pajak.selengkapnya

Kasus Pajak, Ronaldo Dihukum 23 Bulan Penjara dan DendaKasus Pajak, Ronaldo Dihukum 23 Bulan Penjara dan Denda

Penyerang Juventus Cristiano Ronaldo menerima hukuman 23 bulan dan denda 18,8 juta euro (Rp305 miliar) atas kasus pengelapan pajak di Spanyol. Ronaldo dinyatakan bersalah pada sidang yang digelar di Pengadilan di Provinsi Madrid, Selasa (22/1/2019)selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :