Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) telah dipastikan masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi atawa Omnibus Law Perpajakan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, salah satu poin PDRD yang akan dirancang dalam Omnibus Law Perpajakan yakni rasionalisasi pajak di mana pemerintah pusat bisa menetapkan pajak daerah berlaku secara nasional.
Selain itu, pusat bisa memberikan sanksi dan membatalkan Pemerintah Daerah (Pemda) yang menghambat investasi.
Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani mengatakan, untuk melancarkan aturan tersebut, harus ada koordinasi yang optimal ketika pemerintah pusat akan membuat aturan di pajak daerah.Karena kalau kebijakannya tidak tepat, akan menimbulkan shortfall pajak di daerah.
Ajib memberikan contoh pemerintah pusat akan membuat aturan tarif Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau pajak pembeli tanah untuk diturunkan. Sesuai Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang PDRD tarif BPHTB maksimal 5%.
“Artinya, di sini masih banyak ruang untuk menurunkan tarif, padahal di setiap daerah sementara ini mayoritas menerapkan tarif maksimal sebesar 5%,” kata Ajib kepada Kontan.co.id, Senin (23/12).
Makanya, dengan konsideran untuk kemudahan investasi, maka tarif BPHTB akan diturunkan. Padahal di setiap daerah, BPHTB ini menjadi backbone penerimaan daerah, sekitar 20% PAD.
Di sisi lain, Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menambahkan sebetulnya pemerintah melalui UU PDRD sudah punya kewenangan untuk mengatur revenue assignment atau jenis-jenis pajak yang boleh dipungut daerah, serta maksimal tarif di tiap daerah.
Pengaturan dan batasan atas kedua area tersebut pada intinya bertujuan agar menciptakan kondusivitas iklim investasi daerah sekaligus memberikan ruang kapasitas fiskal daerah.
Menurut Bawono untuk area jenis pajak yang boleh dipungut, selama ini tidak ada masalah di lapangan. Namun, persoalannya lebih terkait pada interpretasi yang seringkali belum konsisten atas beberapa jenis pajak yang akhirnya menimbulkan ketidakpastian.
“Sedangkan untuk masalah tarif batas atas, pada umumnya tidak dimanfaatkan sebagai instrumen untuk berkompetisi dalam menarik investasi. Tarif yang ditetapkan di daerah umumnya pada angka batas atas yang merujuk pada UU PDRD,” kata Bawono kepada Kontan.co.id, Senin (23/12).
Sementara untuk sanksi dan membatalkan Pemerintah Daerah (Pemda) yang menghambat investasi, dirinya menilai bahwa perlu ada harmonisasi dengan undang-undang yang berlaku agar tidak menyalahi atau tumpang tindih dengan aturan lama.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 23 Desember 2019)
Foto : Kontan
Pemerintah pusat (pempus) dapat melakukan intervensi atas kebijakan fiskal pemerintah daerah (pemda), yakni dalam hal pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Ketentuan ini sebagaimana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang pada Senin (5/10).selengkapnya
Pemerintah bakal mengatur tarif pajak daerah, sebagai bentuk realisasi percepatan investasi. Rencana itu tertuang dalam Omnibus Law Perpajakan yang merangkum beberapa ketentuan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).selengkapnya
Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menyambut baik langkah pemerintah pusat yang memiliki kuasa atas penentuan tarif pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).selengkapnya
Pemerintah menyederhanakan Undang-Undang (UU) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta UU Pemerintah Daerah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian dengan skema Omnibus Law Perpajakan.selengkapnya
Bank BPD Bali akan meningkatkan sinergi dengan sejumlah bank daerah untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah dan pertumbuhan bisnis.selengkapnya
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) telah dipastikan masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi atawa Omnibus Law Perpajakan. Hal tersebut nyatanya disambut baik oleh pemerintah daerah (Pemda).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya