Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menjelaskan ada beberapa kelompok masyarakat atau wajib pajak yang bisa terbebas dari sanksi dan denda perpajakan. Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11 Tahun 20116 ini diharapkan bisa menjawab keresahan masyarakat terkait pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty).
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan kelompok ini diantaranya wajib pajak yang penghasilannya di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). “Terdapat beberapa kelompok, termasuk masyarakat di bawah PTKP, yang besarnya Rp 54 juta per tahun atau setara Rp 4,5 juta per bulan," ujarnya.
Ada beberapa wajib pajak yang termasuk kelompok ini, yakni masyarakat berpenghasilan rendah, seperti petani, nelayan, buruh, dan asisten rumah tangga. Kemudian pensiunan, subyek pajak warisan belum terbagi, dan penerima warisan yang penghasilannya tidak melebihi PTKP.
Kelompok lainnya, “WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia,” kata Ken saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (30/8).
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan sebenarnya masyarakat yang penghasilannya di bawah PTKP bisa dianggap bukan wajib pajak. Mereka tidak punya kewajiban untuk membayar pajak atas penghasilannya dan tidak perlu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Meski memiliki harta, tapi tidak wajib melaporkan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Makanya tidak perlu melakukan pembetulan SPT jika masih ada harta yang tidak dilaporkan. “Tidak perlu ikut tax amnesty atau menerima sanksi apapun,” ujarnya kepada Katadata, Selasa (30/8).
Sebenarnya Perdirjen Pajak 11/2016 hanya menyebutkan kelompok wajib pajak ini terbebas dari ketentuan pasal 18 ayat 2 Undang-Undang Pengampunan Pajak. Pasal ini mengatur perlakuan atas harta yang tidak pernah dilaporkan dalam SPT dan tidak ikut tax amnesty.
Ketika Ditjen Pajak menemukan harta ini, maka akan dianggap sebagai tambahan penghasilan. Karena penghasilan ini tidak pernah dibayarkan pajaknya, ada sanksi yang harus ditangguang. Dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sanksinya berupa denda 2 persen per bulan selama dua tahun.
Namun, kata Yoga, semua ketentuan dan sanksi ini tidak berlaku bagi kelompok wajib pajak yang telah disebutkan sebelumnya. Tidak hanya terbebas dari ketentuan UU Tax Amnnesty dan UU KUP. Bahkan dia juga menjamin bahwa kelompok ini dibebaskan dari pemeriksaan Ditjen Pajak.
Ditjen Pajak berharap penjelasan menganai kelompok masyarakat yang kebal sanksi pajak ini bisa menjawab keresahan masyarakat terkait program tax amnesty. Seperti diketahui, tujuan awal dari program ini untuk menarik dana wajib pajak besar yang selama ini disimpan di lluar negeri kembali ke dalam negeri (repatriasi).
Pemerintah pun mengaku telah memiliki daftar nama dan jumlah harta wajib pajak tersebut. Namun, dalam pelaksanaannya masyarakat merasa program ini malah menyasar semua wajib pajak hingga yang kecil. Semua wajib pajak seolah dipaksa ikut tax amnesty dan membayar uang tebusan atas hartanya yang tidak pernah dilaporkan.
Sanksi dan denda yang memberatkan menjadi ancaman jika wajib pajak tidak ikut tax amnesty. Padahal program ini sebenarnya bersifat sukarela. Memang ada opsi lain untuk mengungkap harta yang tidak pernah dilaporkan, dengan pembetulan SPT. Namun, tidak ada jaminan opsi ini lebih baik, lantaran ada potensi menimbulkan kurang bayar dan harus dilunasi beserta denda dan sanksinya.
Banyak pertanyaan yang masuk ke redaksi Katadata mengeluhkan hal ini. Ada yang menganggap pemerintah memang memaksa semua wajib pajak ikut tax amnesty, karena tidak bisa mengejar targetan awalnya, repatriasi.
Sumber : katadata.co.id (31 Agustus 2016)
Foto : katadata.co.id
Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Beleid ini diterbitkan salah satunya untuk menjawab keresahan masyarakat kecil atas kebijakan amnesti pajak.selengkapnya
Dalam UU Pengampunan Pajak, bagi Wajib Pajak (WP) yang mengikuti program tax amnesty tidak akan diusut total aset kekayaannya. Tujuan utamanya agar aturan yang diputuskan oleh DPR dan pemerintah menarik dan banyak peminatnya.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyindir ‎masih banyak pelaku industri pasar modal belum mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.selengkapnya
Masyarakat yang ingin mengikuti program tax amnesty atau pengampunan pajak mesti melaporkan seluruh harta kekayaannya. Hal tersebut tertuang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.3/2016 tentang Pengampunan Pajak.selengkapnya
Sejumlah Wajib pajak (WP) yang selama ini tidak pernah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) mengikuti program tax amnesty atau pengampunan pajak.selengkapnya
Program pengampunan pajak (tax amnesty) berhak dimanfaatkan setiap orang maupun badan usaha, termasuk yang belum menggenggam Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun pemerintah mengecualikan kebijakan tersebut untuk WP tertentu yang sedang terlilit masalah hukum pidana.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya