Penerapan pembatasan merek (brand restriction) serta kemasan polos (plain packaging) bagi produk rokok dinilai belum dapat diterapkan di Indonesia karena berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal.
Kepala Sub Direktorat Industri Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar, Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Mogadishu Djati Ertanto menyebut penerapan brand restriction serta plain packaging ternyata meningkatkan peredaran rokok ilegal di Australia. Tak tertutup kemungkinan hal tersebut juga akan terjadi di Indonesia.
Terlebih, pemerintah berencana menaikkan Harga Jual Eceran (HJE) rokok sebesar 35 persen, diikuti oleh cukai senilai 23 persen.
“Ketika brand restriction serta plain packaging diterapkan di Australia pada 2012, peredaran rokok ilegal yang diselundupkan tercatat naik dari 11,5 persen menjadi 13,5 persen. Tentunya peredaran rokok ilegal itu merugikan negara karena mereka tak membayar cukai dan pajak,” katanya di Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Djati mengatakan peningkatan peredaran rokok ilegal di Indonesia kemungkinan akan lebih besar dibandingkan Australia jika kebijakan tersebut benar-benar diterapkan. Pasalnya, kondisi geografis Indonesia yang terdiri atas kepulauan akan mempersulit pengawasan yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Hal lain yang dikhawatirkan terjadi adalah munculnya persaingan tidak sehat antar produsen rokok di Indonesia. Pasalnya, terbuka kemungkinan pemboncengan reputasi merek yang sudah dikenal luas dan merek baru atau yang memiliki ekuitas rendah bisa menghilang lantaran tak mampu bersaing.
Dia juga menyampaikan kemungkinan munculnya efek domino, termasuk di sisi penerimaan cukai dan tenaga kerja. Saat ini, industri rokok berkontribusi hingga Rp150 triliun terhadap pendapatan negara dan menyerap lebih dari 6 juta tenaga kerja.
“Belum lagi petani tembakau yang selama ini produksinya hampir mencapai 200 juta ton juga diserap oleh industri rokok di Tanah Air, belum lagi produksi cengkeh lebih dari 100.000 ton yang diserap untuk produksi rokok kretek yang mendominasi sampai 90 persen. Begitu besar pengaruhnya industri rokok ini,” ungkap Djati.
Oleh karena itu, dia menuturkan seluruh kementerian dan lembaga terkait perlu berhati-hati sebelum menerapkan atau mengusulkan aturan baru. Meski, memang ada isu kesehatan yang juga terkait dengan rokok.
Sebelumnya, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan menyatakan penerapan brand restriction serta plain packaging untuk rokok akan sangat memukul industri rokok di Indonesia, terutama industri rokok kretek yang didominasi oleh perusahaan berskala kecil hingga menengah.
Menurutnya, pembatasan merek industri rokok di Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 terkait Pengamanan Bahan Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dengan mewajibkan produk tembakau memberikan peringatan kesehatan berupa gambar seram 40 persen dari total display kemasan sudah cukup dan tak perlu diubah lagi.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 09 Oktober 2019)
Foto : Bisnis
Tendensi pertumbuhan peredaran rokok ilegal semakin tinggi setelah kenaikkan tarif rata-rata cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23% dan Harja Jual Eceran (HJE) rokok yang naik 35%. Untuk itu Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membangun kawasan industri rokok terpadu.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menekan jumlah peredaran rokok ilegal menjadi hanya 3 persen dari total penjualan rokok di tahun ini.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi penerimaan bea dan cukai hingga akhir Juli 2018 sebesar Rp 93,28 triliun, atau 48,08% dari target dalam APBN 2018. Realisasi itu tumbuh 16,98% year on year (YoY).selengkapnya
Upaya pemberantasan cukai rokok ilegal terus menjadi perhatian pemerintah. Selain berpotensi merugikan negara karena hilangnya potensi penerimaan, peredaran cukai rokok ilegal juga menurunkan efektifitas pengendalian rokok.selengkapnya
Bea Cukai secara kontinyu melakukan penindakan rokok ilegal dan barang kena cukail ilegal lainnya di berbagai daerah. Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Wilayah Bali, dan Nusa turut menambah daftar panjang penindakan di bidang cukai sebagai bagian dari semangat untuk menggempur rokok ilegal.selengkapnya
Sebagai upaya untuk meningkatkan pengawasan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal, Bea Cukai kembali mengadakan operasi gempur periode tahun 2021. Program ini dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja (satker) vertikal Bea Cukai secara serentak dan terpadu yang telah dilaksanakan sejak tahun 2017.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya