Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan 50 persen Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) akan digunakan untuk menutup defisit keuangan BPJS. Kendati demikian, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menyebut hingga kini belum ada langkah dan petunjuk yang jelas terkait penggunaan dana cukai tembakau dan pajak rokok daerah tersebut.
"Tapi arah kebijakan yang jelas mengenai, berkaitan dengan pajak, itu semua adalah bagian dari wacana, dalam proses pembahasan, saya sendiri yang membawahi produk daerah, belum ada arahan untuk kemudian memberikan, memberlakukan kebijakan tersebut," kata Sumarsono di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (19/9).
Menurut dia, penutupan defisit keuangan BPJS dengan dana cukai tembakau dan pajak rokok daerah ini akan berpengaruh terhadap pendapatan daerah. Ia mengatakan, penerimaan asli daerah (PAD) pun akan berkurang sehingga harus mencari sumber pendapatan daerah lainnya.
Namun, jika tidak dikurangi menggunakan dana cukai tembakau dan pajak rokok daerah maka justru akan mendorong masyarakat untuk terus merokok. "Itu jelas tidak sehat. Ini dilema untuk pendapatan daerah," ujar dia.
Sumarsono pun menilai, solusi terbaik ketika pendapatan asli daerah berkurang maka harus dicarikan sumber pendapatan yang lain serta diberikan insentif dari pemerintah pusat. Jika tak ada solusi, pengurangan pendapatan daerah akan menyebabkan daerah semakin bergantung pada pusat dan berpengaruh pada kualitas otonomi daerah.
"Sehingga kompensasinya itu ada. Kalau tidak, daerah yang saat ini PAD-nya memperoleh plus minus 15 persen dari total APBD ya semakin menyusut. Artinya semakin bergantung pada pusat," jelasnya.
Pemberian insentif kepada daerah pun dinilainya mudah dilakukan. Pemerintah pusat, kata dia, dapat memberikan anggaran lebih ke daerah. Lebih lanjut, Sumarsono menyampaikan, pajak rokok tersebut memberikan pengaruh yang signifikan terhadap daerah seperti di Kediri dan Kudus.
Dana bagi hasil ini, kata Sumarsono, merupakan sumber utama bagi pendapatan daerah. Karena itu, ia meminta agar hal ini dikaji kembali.
"Dana bagi hasil, itu semua sumber-sumber utama. Saya kira itu yang harus dipikirkan ulang, yang penting perlu ada keseimbangan pusat dan daerah dalam kerangka NKRI ini," tambahnya.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, penggunaan 50 persen dana cukai tembakau dan pajak rokok daerah dilakukan dengan persetujuan dari daerah. Penggunaan dana cukai tembakau dan pajak rokok ini juga disebutnya telah sesuai dengan undang-undang.
"Undang-undang itu mengamatkan 50 persen cukai itu untuk pelayanan kesehatan. Itu yang nerima juga daerah kok untuk pelayanan kesehatan di daerah, bukan pelayanan di pusat. Itu pun sudah melalui persetujuan daerah," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta usai pelantikan Gubernur dan Wagub NTB.
Jokowi juga menyebut telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok dari daerah, yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sumber : republika.co.id (Jakarta, 19 September 2018)
Foto : Republika
Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta perbaikan data guna menjembatani protes daerah yang mempertanyakan skema perhitungan besaran dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) 2020.selengkapnya
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengklaim bahwa daerah sudah menyetujui rencana pemerintah pusat untuk menambal defisit BPJS Kesehatan dari cukai rokok.selengkapnya
Meski pemerintah telah menetapkan akan menggunakan pajak rokok daerah untuk menambahl defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, rupanya belum ada koordinasi ke pemerintah daerah untuk mengimplementasikannya.selengkapnya
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Sumarsono mengatakan, daerah perlu mencari sumber lain karena pajak rokok daerah akan dipotong untuk menambal defisit Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Maklum, pemotongan ini akan membuat pendapatan asli daerah (PAD) akan berkurang.selengkapnya
Pemerintah pusat (pempus) dapat melakukan intervensi atas kebijakan fiskal pemerintah daerah (pemda), yakni dalam hal pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Ketentuan ini sebagaimana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang pada Senin (5/10).selengkapnya
Kementerian Keuangan RI (Kemkeu) telah resmi meregulasi pemotongan pajak rokok pemerintah daerah untuk mendukung program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya