Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyebutkan, cara membayar bea meterai untuk transaksi dan dokumen digital pada tahun depan bisa dilakukan dengan mudah seperti membayar pulsa. Direktur Teknologi dan Informasi dan Komunikasi DJP Kemenkeu Iwan Djuniardi mengatakan, pihaknya akan menyiapkan code generator yang dibuat dalam satu sistem dan disalurkan melalui berbagai sistem saluran (channeling).
Dalam sistem itu, Iwan menjelaskan, akan disiapkan sebuah akun dompet elektronik (e-wallet). "Isinya, total nilai meterai yang sudah dibayarkan," ucapnya, dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (30/9).
Sampai saat ini, DJP Kemenkeu sudah memiliki empat saluran yang sedang dikembangkan. Pertama, channeling yang menggunakan 100 persen elektronik. Iwan mengatakan, sistem ini memungkinkan dokumen elektronik bisa ditera atau dicetak dengan meterai elektronik secara langsung. Tapi, dokumen tersebut harus memenuhi beberapa kriteria yang kini masih dalam tahap pembahasan.
Saluran kedua, pemeteraian dokumen fisik dengan cara elektronik. Dengan e-wallet yang sama, dokumen fisik dapat dimasukkan ke sistem dan ditera dengan meterai elektronik.
Saluran berikutnya, dengan cara upload (unggah). Iwan mengatakan, pihak yang membutuhkan meterai nanti bisa mengunggah dokumen ke satu portal tertentu. Kemudian, dokumen itu dapat dicetak kembali dalam bentuk yang sudah ditera meterai elektronik.
Saluran keempat, sistem meterai tempel yang dicetak oleh merchant dengan sistem dan kertas tertentu. Cara pembayarannya pun masih sama, menggunakan e-wallet yang sudah disiapkan. "Ini lebih efisien," kata Iwan.
DJP Kemenkeu juga mempersiapkan skema untuk ‘memuat’ uang dalam akun e-wallet. Iwan menuturkan, pihaknya akan berkolaborasi dengan Point of Sales (POS) Software atau aplikasi POS yang digunakan untuk mendukung transaksi jual-beli di toko retail.
Nantinya, Iwan menuturkan, platform yang dirancang bersama POS akan terhubung dengan sistem meterai elektronik. "Dan, setiap kwitansi yang digenerate POS ini akan otomatis ditera meterai," tuturnya.
Iwan belum bisa menyebutkan waktu penerapan meterai elektronik ini. Ia hanya menyebutkan, prosesnya akan dilakukan secara bertahap karena DJP Kemenkeu masih dalam tahap pengembangan skema dan perencanaan pembangunan infrastrukturnya.
Tapi, Iwan menargetkan, penerapan meterai elektronik sudah akan siap ketika Undang-Undang Bea Meterai yang baru telah berlaku, yakni pada awal tahun depan. "1 Januari 2021, siap di pasaran. Yang mana bentuk pastinya, sedang kita eksplor," katanya.
Penggunaan meterai elektronik menjadi salah satu kebijakan dalam Undang-Undang Bea Meterai yang baru disahkan dalam Rapat Paripurna, Selasa (29/9). Dalam regulasi itu, bea meterai tidak hanya diberlakukan untuk dokumen kertas, juga elektronik.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, pemerintah akan memanfaatkan sisa tiga bulan di tahun ini untuk penyelesaian infrastruktur pembayaran meterai secara elektronik. "Baik infrastruktur digital dan mekanismenya, dalam tiga bulan ini, kita bangun dulu," ucapnya, dalam kesempatan yang sama.
Keberadaan meterai elektronik dan pembayaran secara elektronik dinilai DJP Kemenkeu merupakan sebuah kebutuhan. Sebab, semakin banyak dokumentasi yang dilakukan dalam bentuk elektronik.
Apalagi, Suryo menuturkan, Indonesia kini memiliki Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang memberikan keabsahan pada dokumen dalam bentuk elektronik. "Maka itu, ada urgensi kenapa undang-undang (bea meterai) harus diubah, karena harus mengikuti zaman, dan perlu perubahan," katanya.
Sumber : republika.co.id (Jakarta, 20 September 2020)
Foto : Republika
Undang-undang Bea Meterai terbaru telah disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna kemarin, Selasa (29/9). UU itu menggantikan UU Bea Meterai nomor 13 tahun 1985. Dalam UU itu, tarif bea meterai naik jadi Rp 10.000, dan juga akan disediakan dalam bentuk elektronik.selengkapnya
Adanya kasus penjualan meterai tempel palsu melalui blog dan toko online membuat pemerintah berniat untuk mendesain ulang benda meterai. Saat ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah membahas rencana tersebut dengan PT Peruri.selengkapnya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan mengimplementasikan program pertukaran data elektronik via internet (PDE Internet) secara penuh di seluruh Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai mulai 1 Januari 2019.selengkapnya
Pengamat pajak dari DDTC Darussalam menyebutkan, pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Kementerian Keuangan sudah ada dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).selengkapnya
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenketerian Keuangan (Kemenkeu) telah menjalin kerjasama dengan China Customs dalam hal pertukaran data elektronik surat keterangan asal. Kesepakatan bilateral ini akan diimplementasikan secara efektif per tanggal 15 Oktober 2020.selengkapnya
Geliat sektor ekonomi digital memang sedang deras-derasnya. Terutama di Indonesia sendiri yang menjadi negara dengan transaksi digital ketiga setelah China dan India. Posisi ketiga tak lepas dari fakta bahwa di Indonesia ada sekitar 170 juta pengguna internet aktif.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya