Pemerintah hingga saat ini telah menerbitkan 10 paket kebijakan ekonomi melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Paket kebijakan ini sengaja dikeluarkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dalam negeri.
Namun, hingga saat ini dampak dari paket kebijakan tersebut belum dirasakan. Bahkan, hal ini menuai kritik dari kalangan pengamat. Pasalnya, pemerintah tidak pernah membeberkan implantasi dan dampak dari paket kebijakan yang telah dikeluarkan.
Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menuturkan, paket kebijakan ini akan segera dirasakan oleh masyarakat pada tahun 2016. Paket kebijakan yang paling dirasakan oleh masyarakat adalah kebijakan dalam paket X yang mengatur mengenai daftar negatif investasi (DNI).
"Tahun 2015 pemerintah telah menetapkan serangkaian paket kebijakan dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan daya tarif investasi. Dampak dari paket kebijakan ini akan dapat dilihat pada tahun 2016," jelas Robert dalam acara ANZ Market Insight di Hotel Ritz Charlton, Jakarta, Senin (15/1/2016).
Lebih lanjut, Robert mengungkapkan, implementasi paket kebijakan ini juga didukung oleh kebijakan pemerintah sepanjang tahun 2015 yang telah melakukan realokasi belanja anggaran dari sektor produktif ke sektor konsumtif. Sehingga, dalam satu hingga dua tahun mendatang masyarakat secara bertahap akan merasakan dampak dari paket kebijakan pemerintah.
"Reformasi anggaran akan dilanjutkan melalui optimalisasi pendapatan, realokasi belanja ke arah yang lebih produktif juga akan dilakukan antara lain untuk membangun infrastruktur dan program-program lainnya. Selain itu juga ada program tax amnesty," tukasnya.
Sekadar diketahui, pada 11 Februari lalu pemerintah mengeluarkan paket kebijakan ke X yang mengatur mengenai keterbukaan berbagai sektor terhadap asing.
Berikut adalah inti paket kebijakan sepanjang pemerintahan Joko Widodo:
Paket kebijakan I, 9 September 2015: mendorong daya saing industri melalui deregulasi, debirokratisasi.
Paket kebijakan II, 29 September 2015: proses perizinan investasi yang dipangkas hanya tiga jam untuk kawasan industri.
Paket Kebijakan III, 7 Oktober 2015: memperluas penerima KUR, menurunkan harga solar, dan menyederhanakan izin pertanahan untuk penanaman modal.
Paket Kebijakan IV, 15 Oktober 2015: sistem pengupahan baru berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi, tindak lanjut dari Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan Kredit UKM untuk mencegah meluasnya PHK.
Paket Kebijakan V, 22 Oktober 2015: insentif pajak bagi perusahaan yang ingin melakukan revaluasi aset, menghilangkan pajak berganda untuk instrumen keuangan berbentuk kontrak investasi kolektif dari dana investasi di sektor properti, dan melakukan deregulasi di bidang perbankan syariah.
Paket Kebijakan VI, 5 November 2015: pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK), kebijakan yang diambil adalah berkaitan dengan air, serta kebijakan yang berkaitan dengan obat dan makanan.
Paket Kebijakan VII, 4 Desember 2015: menaikkan empat jumlah izin tiga jam, dari hanya empat izin menjadi delapan izin serta mengubah PPh 21 untuk karyawan yang dibayarkan oleh perusahaan.
Paket Kebijakan VIII, 21 Desember 2015: one map policy atau kebijakan pelaksanaan satu peta tingkat nasional skala 1 banding 50.000, keterkaitan pembangunan energi nasional dengan percepatan pembangunan kilang minyak, serta insentif industri penerbangan nasional.
Paket Kebijakan IX, 27 Januari 2015: percepatan pembangunan infrastruktur tenaga listrik, stabilisasi harga daging, dan peningkatan sektor logistik desa dan kota.
Paket Kebijakan X,11 Februari: Revisi Daftar Negatif Investasi.
Sumber : economy.okezone.com / Dedy Afrianto (Jakarta / 16 Februari 2016)
Pemerintah diperkirakan akan meluncurkan aturan tarif pajak terkait e-commerce atau perdagangan elektronik.selengkapnya
Kebijakan pemberian tax allowance dan tax holiday kepada perusahaan baru dan industri eksisting berbasis ekspor belum tentu dituangkan dalam seri paket kebijakan.selengkapnya
Pengamat Ekonomi dari CORE, Moh Faisal mengatakan pemerintah perlu mengkaji ulang paket kebijakan 16 terutama terkait insentif perpajakan. Dari beberapa paket kebijakan terkait pelonggaran insentif, tidak banyak yang mendorong pertumbuhan investasi.selengkapnya
Pemerintah saat ini tengah membidik pengembangan usaha bagi pelaku UMKM. Berbagai insentif pun telah diberikan seperti keringanan pajak Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang saat ini telah dipangkas menjadi 9 persen dari sebelumnya 12 persen. Saat ini, pemerintah kembali berencana akan memberikan insentif kepada UMKM. Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengungkapkan, insentif yang akan diberikanselengkapnya
Paket kebijakan ekonomi ke-16 resmi diluncurkan hari ini oleh Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian, ketika fasilitas pajak tax holiday melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 tahun 2018 dianggap kurang maksimal. Maka melalui paket kebijakan ekonomi terbaru, Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan diperluas.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa paket insentif investasi yang tengah dirancang pemerintah akan segera diselesaikan paling lama akhir bulan ini.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya