Pemerintah tengah merumuskan kebijakan untuk kembali membebaskan PPN terhadap sejumlah komoditas pertanian, termasuk kelapa sawit, yang sebelumnya terkena implikasi dari Keputusan Mahkamah Agung No.70P/HUM/2013.
Dalam putusan itu, lembaga peradilan tertinggi negara tersebut menegaskan bahwa barang pertanian, termasuk perkebunan dan kehutanan, tetap dikenakan PPN.
Dengan putusan itu ketentuan dalam PP No.31 Tahun 2007 terutama yang mengatur pembebasan sejumlah komoditas pertanian, dianggap dihapus karena bertentangan dengan prinsip pelaksanaan PPN.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Keuangan tetap berpandangan bahwa komoditas hasil pertanian yang dimasukan dalam objek gugatan di MA beberapa tahun lalu tersebut tetap sebagai komoditas strategis. Sehingga menurutnya, pemerintah merasa perlu untuk kembali membebaskan pengenaan pajaknya.
“Jadi menurut keputusan MA memang jadi barang kena pajak, nah sekarang ya dibebaskan saja. Progresnya masih dirapatkan di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian,” kata Suahasil kepada Bisnis, Selasa (19/2/2019).
Suahasil menambahkan bahwa, rencana kebijakan yang akan ditempuh pemerintah adalah dengan merancang Peraturan Pemerintah yang baru. Substansinya tidak jauh berbeda dengan ketentuan mengenai pembebasan PPN sebelumnya, artinya beberapa jenis komoditas yang sebelumnya dikenakan PPN akan dibebaskan.
“Ya itu, kemungkinan PP, sesusai PP [sebelumnya],” imbunya.
PP No.31 Tahun 2007 sendiri merupakan turunan dari UU PPN. PP ini sebenarnya tak secara spesifik mengulas mengenai produk pertanian, pasalnya dalam pertimbangan PP tersebut, beleid yang diterbitkan lebih dari 10 tahun lalu itu ditujukan untuk kepentingan penyediaan hunian.
Hanya saja dalam beberapa pasal PP tersebut terdapat beberapa ketentuan yang menyebutkan mengenai hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan. Pasal 1 ayat 1 huruf c dan Pasal 1 ayat 2 huruf a merupakan satu dari sekian banyak pasal yang menyebut secara eksplisit tentang hasil pertanian.
Adapun argumentasi gugatannya adalah pembebasan PPN terhadap sejumlah hasil komoditas pertenian tersebut telah mengakibatkan sistem PPN yang menganut indirect method tersebut menjadi tidak berjalan. Akibatnya PPN yang ditanggung menjadi besar, karena dengan pembebasan tersebut, PPN tidak dapat dikresditkan.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 19 Februari 2019)
Foto : Bisnis
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti beberapa hal terkait upaya pemerintah menurunkan tiket pesawat.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku sudah mengetahui barang impor mana saja yang dinaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) impornya.selengkapnya
Bukan hanya Direktur Utama PT. Kobatin, Komarudin Md Top yang disandera terkait tunggakan pajak dan sanksinya senilai sekitar Rp 38 Miliar oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka, Rabu (25/5/2016) sore, namun pihak tersebut mengakui masih ada beberapa penunggak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung lagi yang melakukan hal serupa.selengkapnya
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya
Institute for Development Economic and Finance (Indef) menilai pemerintah membuat distorsi sendiri atas kebijakan fiskal yang dibuat dalam dua tahun belakangan. Kebijakan fiskal pengampunan pajak yang tengah berjalan harus ditangani dengan tepat jika diharapkan berdampak pada pertumbuhan ekonomi.selengkapnya
Pemerintah mengaku kesulitan menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk hasil pertanian yang digunakan di dalam negeri. Produk pertanian mulai dikenakan pajak setelah pengusaha kelapa sawit menggugat Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 kepada Mahkamah Agung.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya