Kemenkeu akan Perlonggar Pajak Deposito Dana Hasil Ekspor

Jumat 25 Jan 2019 13:13Ridha Anantidibaca 424 kaliSemua Kategori

REPUBLIKA 0287


Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara memastikan adanya pelonggaran terkait pengenaan pajak penghasilan. Pelonggaran pajak ini untuk bunga deposito yang dananya berasal dari rekening khusus devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam.

"Tarifnya masih sama, cuma yang baru, ada beberapa pelonggaran lagi. Misalnya kalau deposito diperpanjang boleh mendapatkan fasilitas yang sama, atau pindah dari satu bank ke bank yang lain," ujar Suahasil di Jakarta, Kamis (24/1).

Suahasil menegaskan hal tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang merupakan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan atau pengolahan sumber daya alam.

Ia menjelaskan PMK ini nantinya akan didukung oleh peraturan turunan lainnya yaitu Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang akan memudahkan sektor perbankan dalam memilah dana devisa hasil ekspor dari sektor sumber daya alam dengan yang bukan.

"Nanti ada PMK yang mengatur tarif, tapi nanti juga ada PBI yang mengatur bagaimana perbankan itu menatanya, supaya jangan tercampur sama dolar yang biasa. Ini khusus untuk devisa hasil ekspor dari sumber daya alam," ujar Suahasil.

Selain itu, ia memastikan terdapat PMK lainnya yang mengatur mengenai pemberian sanksi administratif bagi eksportir yang tidak mau menempatkan devisa hasil ekspor di rekening khusus bank di dalam negeri paling lama pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor.

Dalam PP telah tercantum pemberian sanksi administratif kepada eksportir yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut yaitu pemberian denda administratif, tidak dapat melakukan ekspor dan pencabutan izin usaha.

Meski demikian, PMK itu akan mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, penetapan tarif, tata cara pengenaan, pemungutan dan penyetoran sanksi administratif berupa denda administratif kepada pemerintah.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan kebijakan yang mewajibkan devisa hasil ekspor dari sumber daya alam agar kembali ke sistem keuangan Indonesia untuk memperkuat neraca transaksi berjalan yang selama ini masih mengalami defisit.

Devisa hasil ekspor ini berasal dari sektor sumber daya alam terutama pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan serta wajib ditempatkan dalam rekening khusus pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.


Sumber : republika.co.id (Jakarta, 25 Januari 2019)
Foto : Republika




BERITA TERKAIT
 

KPK: Sektor Sumber Daya Alam Punya Ketidakpatuhan Pajak yang TinggiKPK: Sektor Sumber Daya Alam Punya Ketidakpatuhan Pajak yang Tinggi

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menyebut kepatuhan wajib pajak pada sektor sumber daya alam (SDA) atau sektor ekstraktif masih sangat rendah. Adapun industri ekstraktif merupakan industri yang menggali, mengambil, dan mengolah bahan baku langsung dari alam sekitar, di antaranya pertambangan, pertanian, perikanan.selengkapnya

Ada insentif pajak untuk devisa hasil ekspor, pengusaha banyak yang tak tahuAda insentif pajak untuk devisa hasil ekspor, pengusaha banyak yang tak tahu

Pemerintah kembali mengimbau eksportir untuk membawa kembali devisa hasil ekspor dan mengonversikannya ke mata uang rupiah. Hal ini bakal membantu pemerintah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dlolar Amerika Serikat (AS).selengkapnya

Soal Diskon PPh Bunga Deposito Devisa Hasil Ekspor, CITA Dorong Sinergi Fiskal & MoneterSoal Diskon PPh Bunga Deposito Devisa Hasil Ekspor, CITA Dorong Sinergi Fiskal & Moneter

Relaksasi mekanisme pemotongan PPh atas bunga deposito devisa hasil ekspor (DHE) merupakan salah satu langkah yang ditempuh pemerintah untuk menstabilkan nilai tukar rupiah.selengkapnya

Mau Dirilis, Ini Bocoran Aturan Pajak Deposito Devisa Hasil EksporMau Dirilis, Ini Bocoran Aturan Pajak Deposito Devisa Hasil Ekspor

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pajak deposito devisa hasil ekspor. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara mengatakan dalam ketentuan ini tidak mengubah tarif pajak deposito aturan lama, namun dalam aturan ini ada kelonggaran.selengkapnya

Pembebasan Pajak Devisa Hasil Ekspor Bakal DiperpanjangPembebasan Pajak Devisa Hasil Ekspor Bakal Diperpanjang

Pemerintah bakal memperpanjang ketentuan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pengusaha yang memarkirkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) berdenominasi rupiah dalam bentuk deposito di perbankan nasional.selengkapnya

Ajak Pulang Devisa Hasil Ekspor, Darmin Siapkan Insentif PajakAjak Pulang Devisa Hasil Ekspor, Darmin Siapkan Insentif Pajak

Pemerintah masih mengkaji insentif khusus bagi pengusaha yang membawa kembali hasil devisa ekspor ke dalam negeri. Disebutkan, saat ini baru 85 persen devisa hasil ekspor yang kembali ke Tanah Air, sedangkan 15 persen sisanya masih di luar negeri.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :