Kemenkeu alokasikan anggaran Rp 20 triliun untuk pinjaman pemda

Selasa 18 Mei 2021 15:05Ridha Anantidibaca 414 kaliSemua Kategori

KONTAN 2447



Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan dana sebesar Rp 20 triliun untuk pinjaman pemerintah daerah di tahun ini. Kebijakan ini merupakan bagian dalam stimulus program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti  menyampaikan anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 sebesar Rp 10 triliun dan pembiayaan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI  sebesar Rp 10 triliun. 

Angka tersebut setara dengan realisasi anggaran pinjaman pemda PEN 2020. Prima mengatakan, seluruh pemda berkesempatan untuk mengajukan stimulus tersebut, baik pemerintah kabupaten (pemkab), pemerintah kota (pemkot), hingga pemerintah provinsi (pemprov). 

“Untuk 2021 saat ini tahapan pembahasan teknis dengan daerah untuk melihat mana dari usulan daerah yang layak dibiayai dengan pinjaman PEN ini berdasarkan prioritas karena permintaan dari Pemda sangat banyak,” kata Prima kepada Kontan.co.id, Senin (17/5).

Prima menyampaikan hingga saat ini otoritas fiskal belum ada pemda yang mendapatkan persetujuan pinjaman. Sebab, otoritas masih mengkaji pengajuan pinjaman uang dari puluhan pemda. 

Agar lebih stimulus itu berjalan efektif dan tepat sasaran, alhasil pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.07/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK 105/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Pemerintah Daerah.

Melalui beleid yang mulai berlaku per tanggal 5 Mei 2021 itu, pemerintah pusat menegaskan klausul kriteria pemberian pinjaman daerah. Sebab dalam aturan sebelumnya belum diperjelas, yakni hanya menitik beratkan kepada pemda yang terdampak pandemi virus corona.

Lebih lanjut, Pasal 2A PMK 43/2021 menyebutkan pelaksanaan pinjaman daerah dilaksanakan dalam rangka lima hal. Pertama, membantu pemerintah daerah yang terdampak pandemi virus corona untuk menutupi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN).

Kedua, membantu pemda dalam pemulihan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi. Ketiga, membantu pemda menciptakan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja dari dalam negeri/lokal.

Keempat, membantu pemda dalam mendorong penggunaan bahan baku dari dalam negeri/lokal di daerah. Kelima, membantu pemda melalui penyediaan sumber pembiayaan daerah yang dapat digunakan untuk pembangunan sarana dan prasaran. 

“Secara umum pelaksanaan Pinjaman PEN Daerah tahun 2020 berjalan baik. Namun demikian, terdapat beberapa pemda yang membutuhkan perpanjangan waktu pelaksanaan kegiatan karena terdapat kendala dalam pelaksanaan lelang dan konstruksi,” ujar Prima.

Adapun jangka waktu pinjaman pemda paling lama delapan tahun terhitung sejak pencairan dana. Sementara, untuk biata pengelolaan pinjaman per tahun sebesar 0,185% dari jumlah pinjaman daerah. 

Kemudian, biaya provisi sebesar 1% dari jumlah pinjaman PEN daerah. Untuk tingkat suku bunga pinjaman daerah  yang bersumber dari APBN 2021 ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.



Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 17 Mei 2021)
Foto : Kontan




BERITA TERKAIT
 

Dorong pemulihan ekonomi, Kemenkeu anggarkan Rp 20 triliun untuk pinjaman pemdaDorong pemulihan ekonomi, Kemenkeu anggarkan Rp 20 triliun untuk pinjaman pemda

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan dana sebesar Rp 20 triliun untuk pinjaman pemerintah daerah di tahun ini. Kebijakan ini merupakan bagian dalam stimulus program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.selengkapnya

Pemda Harus Lebih Inovatif dalam Pemungutan Pajak DaerahPemda Harus Lebih Inovatif dalam Pemungutan Pajak Daerah

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan bahwa tax ratio pajak daerah masih perlu ditingkatkan.selengkapnya

Kemkeu Terbitkan Dua Standar bagi Pemda untuk Hitung dan Tagih Pajak DaerahKemkeu Terbitkan Dua Standar bagi Pemda untuk Hitung dan Tagih Pajak Daerah

Pemerintah pusat menerbitkan standar bagi pemerintah daerah dalam menghitung dan mengumpulkan pajak daerah. Standar itu termuat dalam dua peraturan menteri keuangan (PMK), yaitu PMK Nomor 207/PMK.07/2018 tentang pedoman penagihan dan pemeriksaan pajak daerah dan PMK Nomor 208/PMK.07/2018 tentang pedoman penilaian pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).selengkapnya

Pemda apresiasi langkah pemerintah pusat rasionalisasi pajak daerahPemda apresiasi langkah pemerintah pusat rasionalisasi pajak daerah

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) telah dipastikan masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi atawa Omnibus Law Perpajakan. Hal tersebut nyatanya disambut baik oleh pemerintah daerah (Pemda).selengkapnya

Sri Mulyani Beberkan Pemda Minta Jokowi Tak Pangkas Dana ke DaerahSri Mulyani Beberkan Pemda Minta Jokowi Tak Pangkas Dana ke Daerah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pajak yang dikumpulkan pemerintah pada 2019 tidak mencapai target. Menurut Sri Mulyani seharusnya dana alokasi umum (DAU) yang ditransfer ke daerah juga turun demi menyesuaikan seretnya penerimaan negara.selengkapnya

Dirjen Pajak Tolak Usul Menteri Rini untuk Turunkan Pajak Bunga Pinjaman Luar NegeriDirjen Pajak Tolak Usul Menteri Rini untuk Turunkan Pajak Bunga Pinjaman Luar Negeri

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menolak permintaan Menteri BUMN Rini Soemarno untuk menurunkan tingkat pajak bunga pinjaman luar negeri menjadi 5%.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :