Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meyakini kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang saat ini tengah digodok DPR dapat mendongkrak penerimaan negara. Apalagi, penerapan tax amnesty saat ini dinilai tepat lantaran bersamaan dengan implementasi pertukaran data pajak dan perbankan (Automatic Exchange of Information/AEoI).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara menuturkan, kebijakan pengampunan pajak nantinya akan menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016. Tax amnesty tersebut menjadi terobosan yang dipilih pemerintah untuk mendongkrak penerimaan pajak.
"Pengampunan pajak kita pahami sangat kontroversial. Tapi ini kesempatan kita untuk mendapatkan aset yang selama ini kita yakini dimiliki orang Indonesia untuk berkontribusi lebih besar kepada pertumbuhan ekonomi Indonesia," katanya di Gedung BI, Jakarta, Kamis (28/4/2016).
Tax amnesty tersebut, sambung dia, setidaknya memberikan dua dampak besar terhadap Indonesia. Pertama, deklarasi dan repatriasi aset masyarakat Indonesia yang belum dilaporkan dan parkir di luar negeri. "Deklarasi dari aset yang belum dilaporkan, dan sebagian repatriasi dari aset yang tadinya di luar negeri ke dalam negeri," imbuh dia.
Pengampunan pajak sambung dia, memberikan kesempatan kepada mereka untuk mendeklarasikan aset yang belum dilaporkannya tersebut. Selain itu, calon peserta tax amnesty juga mendapat kesempatan membersihkan aset yang belum terlapornya tersebut dengan tarif pajak khusus.
Kedua, dampak terhadap penerimaan. Meskipun tidak diketahui potensi riil yang dapat ditarik dari tax amnesty tersebut, namun pemerintah yakin jumlahnya akan besar mengingat momentum penerapan yang tepat.
"Impact pada penerimaan, membuat kita bisa berdebat berapa besar jumlahnya karena yang namanya unreported assets ya tidak ada datanya. Kalau dia ada datanya berarti reported. Tapi kita punya timing yang cukup bagus, karena 2017-2018 kita masuk era pertukaran informasi semua transaksi finansial. Kita pakai itu," ungkapnya.
Sumber : sindonews.com (Jakarta, 28 April 2016)
Foto : sindonews.com
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mencatat bahwa masih terdapat sekira 100 Wajib Pajak (WP) Besar yang belum ikut program tax amnesty. Padahal, WP Besar adalah salah satu tumpuan pemerintah dalam mencapai penerimaan dana tebusan program tax amnesty.selengkapnya
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya
Periode I program pengampunan pajak alias tax amnesty terbilang berjalan sukses. Sebab perolehan dana tebusan telah mencapai lebih dari setengah dari target Rp165 triliun.selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen) Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi menyatakan tekadnya untuk mensukseskan tax amnesty. Dan hingga 5 September kemarin, data wajib pajak yang mendeklarasikan hartanya di luar negeri mencapai Rp30,4 triliun.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengaku belum memiliki hitungan pasti terkait potensi aset wajib pajak Indonesia atas kasus tindak pidana perpajakan dan pencucian uang yang dilarikan ke Swiss. Padahal, kedua negara sudah menandatangani perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance/MLA).selengkapnya
Institusi riset Perkumpulan Prakarsa melaporkan aliran keuangan gelap enam komoditas ekspor unggulan Indonesia mencapai US$ 142,07 miliar pada kurun 1989-2017.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya