Kemenkeu Beri Kelonggaran Pajak bagi Korban Gempa Palu-Donggala

Kamis 4 Okt 2018 09:24Ridha Anantidibaca 318 kaliSemua Kategori

LIPUTAN6 1232



Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) akan memberikan pelonggaran wajib pajak bagi wajib pajak (WP) untuk area bencana di Kabupaten Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah.

Kebijakan ini berupa pengecualian pengenaan sanksi perpajakan, memberikan perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan, hingga pengurangan angsuran bulanan PPh 25.

"Terkait bencana di Palu dan Donggala, 28 Sep 2018 lalu, Dirjen Pajak seperti halnya di Lombok, kita juga mengeluarkan Perdirjen (Peraturan Dirjen) tentang pemberian keringanan kepada wajib pajak, yang ada di wilayah bencana, mirip di Lombok," kata Direktur Peraturan Perpajakan I Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Arif Yanuar di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (3/10/2018).


Arif mengatakan, penyampaian laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) masa atau SPT tahunan akan diberikan perpanjangan hingga 31 Desember 2018, atau terhitung selama tiga bulan pasca kejadian gempa. Dengan demikian, akan diberikan pengecualian pengenaan sanksi adminitrasi terhadap wajib pajak untuk korban gempa dan tsunami Palu dan Donggala.

"Kalau untuk PPN itu masa pajak jatuh tempo Agustus sampai Desember, kalau untuk PPh itu yang jatuh tempo September sampai Desember, juga jatuh tempo pembayaran PBB September hingga Desember. Itu semua diberikan keringanan sampai dengan 31 Maret 2019," ujar dia.

Lanjut Arif pemberian perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan diberikan hingga 28 Februari 2019. "Keringanan ini sudah diatur dalam Keputusan Perdirjen (Peraturan Dirjen) Pajak, yang sudah ditandatangani sore tadi," imbuhnya. 

Selain itu, untuk pemberian pengurangan pembayaran angsuran PPh 25, pihaknya masih mengkaji. "Karena kita tahu daerah terdampak gempa aktivitas ekonominya lumpuh sehingga kami pikirkan juga untuk memberikan keringan atau pengurangan kewajiban kepada wajib pajak yang membayar angsuran bulanan PPh 25, sedang kami pikirkan apa keringanannya," ujar dia.

Upaya Pemerintah Bangkitkan Ekonomi Sulawesi Tengah

Sebelumnya, gempa bumi 7,4 skala richter (SR) mengguncang Donggala, Palu dan Mamuju, Sulawesi Tengah pada 28 September 2018.

Gempa ini juga disusul oleh gelombang tsunami. Bencana ini kemudian, memporakporandakan kota tersebut hingga membuat perekonomian lumpuh.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan saat ini fokus pemerintah adalah menyelamatkan dan mengevakuasi korban gempa.

Pemerintah akan mengkaji upaya membangkitkan ekonomi daerah tersebut setelah penanganan bencana selesai dilakukan. 

"Jadi untuk saat ini emergency yang diperkirakan Pak Wapres (Jusuf Kalla) akan memakan waktu 3 bulan bagaimana menyelamatkan nyawa, jiwa, untuk bisa dapatkan temporary shelter terutama yang rumahnya habis, itu akan jadi fokus kita dalam 3 bulan," ujar dia di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu 3 Oktober 2018.

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah telah berpengalaman memulihkan dan meningkatkan ekonomi usai bencana seperti yang terjadi di Aceh dan Yogjakarta. Hal ini juga telah dibahas bersama Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas. 

"Kalau belajar pengalaman Aceh, Jogja masing-masing punya posisi berbeda tapi dari sisi lingkungan sekitar. Biasanya saat ini konsen kita emergency meski tetap storing atau mengembalikan ekonomi aktivitas secara lebih cepat tentu merupakan fokus itu yang kemarin Pak Presiden tekankan," ujar dia.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan, upaya pemerintah dalam mengembalikan ekonomi antara lain menghapuskan kredit-kredit sementara sehingga tidak menimbulkan beban masyarakat.

"Tindakan untuk mengembalikan kegiatan ekonomi sama seperti yang bisa dilakukan sebelumnya. Semua kredit-kredit bisa dihapuskan sehingga tidak timbulkan beban," ujar dia.

"Kita juga gunakan instrumen kita apakah menggunakan ultra mikro, KUR yang bisa di direct ke situ. Kalau rekonstruksi kita juga nanti akan lihat siapa kontraktornya sehingga bisa timbulkan kegiatan ekonomi," tambah dia.



Sumber : liputan6.com (Jakarta, 03 Oktober 2018)
Foto : Liputan6




BERITA TERKAIT
 

Ditjen Pajak beri keringan pajak pada korban bencana Palu dan DonggalaDitjen Pajak beri keringan pajak pada korban bencana Palu dan Donggala

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memberi keringanan pajak kepada korban bencana alam di Palu dan Donggala.selengkapnya

Wajib Pajak di Palu dan Donggala Dapat KelonggaranWajib Pajak di Palu dan Donggala Dapat Kelonggaran

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan keringanan pembayaran pajak bagi wajib pajak (WP) korban bencana gempa bumi dan tsunami di Palu serta Donggala. Kebijakan ini mengecualikan sanksi perpajakan dan memberikan perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan.selengkapnya

Kantor pajak beri kelonggaran wajib pajak yang terkena dampak gempa LombokKantor pajak beri kelonggaran wajib pajak yang terkena dampak gempa Lombok

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberlakukan kebijakan khusus bagi korban bencana gempa di Lombok. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menyebutkan, pihaknya akan memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang tertimpa musibah untuk dapat melunasi tagihan pajaknya.selengkapnya

Korban gempa Lombok dapat keringanan sanksi pajakKorban gempa Lombok dapat keringanan sanksi pajak

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) telah menyiapkan Perdirjen untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak yang menjadi korban gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).selengkapnya

Pemerintah Dapat Hibah Rp 759 Miliar untuk Korban Gempa SultengPemerintah Dapat Hibah Rp 759 Miliar untuk Korban Gempa Sulteng

Pemerintah terima hibah US$ 50 juta dari berbagai pihak untuk tanggap darurat bencana gempa dan tsunami Sulawesi Tengah. Hibah ini nantinya akan digunakan untuk rekonstruksi, yang juga dilakukan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).selengkapnya

Ini yang Dilakukan Kementerian Keuangan untuk Dorong Kepatuhan Wajib PajakIni yang Dilakukan Kementerian Keuangan untuk Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

Pemerintah mengklaim sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :