Kementerian Keuangan mengaku tengah mengkaji kebijakan insentif pajak untuk aliran modal asing yang disimpan di pasar keuangan Indonesia dalam waktu panjang atau dikenal dengan istilah Reverse Tobin Tax.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan hal itu bertujuan agar dana asing yang masuk ke Indonesia tidak mengalir lagi ke luar negeri. Dengan demikian, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) diharapkan bisa menjadi lebih stabil.
Hal ini berbanding terbalik dengan konsep Tobin Tax, di mana arus modal asing dalam jangka pendek akan dikenakan pajak jika dana itu keluar dari suatu negara. Utamanya, melalui instrumen portfolio di pasar uang, pasar modal, dan pasar obligasi.
"Jadi bukan Tobin Tax, tapi Reverse Tobin Tax. Kami malah akan memberikan insentif untuk menjaga dana yang masuk tetap berada di dalam negeri," ujar Suahasil, Kamis (24/1).
Ia melanjutkan, kebijakan ini tak tergantung dengan durasi dana tersebut sudah berada di Indonesia. Namun menurut Suahasil, kebijakan ini lebih menyasar Penanaman Modal Asing (PMA) yang masuk ke Indonesia.
Biasanya, laba operasional PMA di Indonesia akan dibawa kembali ke negara asalnya. Melalui skema Reverse Tobin Tax, pemerintah akan memberikan insentif jika PMA tersebut melakukan reinvestasi laba di Indonesia.
Hal ini juga bisa memulihkan transaksi berjalan Indonesia yang hingga kuartal III kemarin mencatat defisit hingga 3,37 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Adapun, arus dana keluar berupa laba atau dividen yang berasal dari kegiatan PMA dicatat di dalam akun pendapatan primer, yang merupakan satu dari empat komponen pembentuk transaksi berjalan. Hingga kuartal III kemarin, neraca pendapatan primer malah mencatat defisit US,03 miliar.
"(Pihak) yang memang kami ingin tahan dan undang kan sektor riil. Tapi kami juga ingin dana dari investasi portfolio tetap bertahan di sini juga," jelas dia.
Sampai saat ini, ia belum bisa memberitahu jenis insentif apa yang bisa didapat investor. Namun, Suahasil mengaku pembahasan masih terus berjalan.
Rencananya, kebijakan Reverse Tobin Tax ini akan dikombinasikan dengan kebijakan yang baru diterbitkan oleh Kemenkeu agar investasi langsung bisa moncer masuk ke Indonesia. Suahasil bilang, kebijakan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205 Tahun 2018 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha.
Di dalam beleid itu, Suahasil mengatakan kini Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) bisa lebih leluasa membentuk perusahaan patungan (Joint Venture) dengan PMA.
Ia mencontohkan, biasanya anak usaha PMDN yang ingin melakukan joint venture dengan PMA harus melakukan revaluasi asetnya terlebih dulu. Jika sudah direvaluasi, realisasi nilai aset biasanya lebih besar dari nilai bukunya. Dengan demikian, selisih antara nilai aset asli dan nilai buku akan menjadi capital gain, sehingga itu menjadi objek pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final 10 persen.
Hal ini tentu membuat perusahaan dalam negeri malas bermitra dengan asing. Padahal, kemitraan dengan asing penting demi menarik PMA masuk ke Indonesia. Dengan beleid tersebut, PPh final atas imbal hasil modal (capital gain) hasil revaluasi aset PMDN yang akan bermitra dengan PMA dibebaskan pemerintah.
"Kenapa kami mendorong ini, karena biasanya PMA itu mencari mitra dalam negeri kalau mau masuk ke Indonesia. PMA akan senang jika punya partner yang lebih mengerti Indonesia dan peraturannya. Local partner ini kami dorong supaya mereka juga mau undang asing, dorongnya bagaimana, ya bebaskan capital gain tax," pungkas dia.
Sumber : cnnindonesia.com (Jakarta, 24 Januari 2019)
Foto : CNNIndonesia
Di bawah bayang-bayang ketidakpastian global, muncul ide penerapan reverse Tobin Tax yaitu semacam insentif pajak untuk dana asing yang mau bertahan dalam kurun waktu tertentu di pasar modal. Kebijakan ini digadang-gadang bisa mendorong investor asing menanamkan dan menyimpan lebih lama dananya di pasar modal domestik.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro menyatakan, pihaknya akan mengejar investor atau penanam modal asing (PMA) yang mangkir dari kewajiban membayar pajak, bahkan hingga 10 tahun. "Kami akan mengejar PMA yang tidak bayar pajak sampai 10 tahun lebih, jumlahnya 500. Kalau di bawah 10 tahun kami masih memahami, mungkin masih belum mencapai BEP (breakeven point).selengkapnya
Bank Indonesia menyebutkan modal asing yang masuk (capital inflow) ke pasar modal dan obligasi di dalam negeri sebesar Rp157 triliun hingga pekan terakhir Oktober 2016.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meyakinkan investor bahwa pemerintah adalah partner yang baik dalam berinvestasi di Indonesia. Hal itu disampaikan dalam Mandiri Investment Forum 2019 yang dihadiri 600 investor lokal dan asing serta 200 nasabah korporasi Bank Mandiri.selengkapnya
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Nurhaida mengatakan dana repatriasi hasil program amnesti pajak yang masuk ke pasar modal hingga akhir Februari 2017 telah mencapai Rp 9 triliun. "Kami lihat ada sekitar Rp9 triliun, ada yang masuk ke saham, masuk ke reksadana, ada yang masuk ke KPD, terus ada yang di obligasi pemerintah," kata Nurhaida di Jakarta, Jumat (10/3).selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempermudah beberapa aturan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini merupakan respon dari dinamika yang berkembang di masyarakat.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya